SULUTNETWORK.COM — Upaya membawa keluar Indonesia sebanyak 16 batang emas yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal berhasil digagalkan aparat kepolisian di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. Dalam pengungkapan tersebut, dua warga negara asing (WNA) asal China turut diamankan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Belasan batang emas dengan total berat sekitar 16 kilogram itu ditemukan di dalam dua koper yang dibawa kedua WNA. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh polisi, emas tersebut diduga berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin dan rencananya dibawa menuju Singapura sebelum diteruskan ke Hongkong.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan upaya penyelundupan emas melalui Bandara Sam Ratulangi. Informasi tersebut diterima Tim URC Polda Sulut yang kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama pihak bandara.

Pemantauan dilakukan terhadap pergerakan dua penumpang yang dicurigai membawa barang tersebut. Sekitar pukul 12.00 WITA, petugas memeriksa dua koper menggunakan mesin X-Ray. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan secara manual bersama petugas bandara hingga ditemukan 16 batang logam berwarna emas di dalam kedua koper.

Dua WNA berinisial XQI dan XQU kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, keduanya mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial H untuk membawa emas tersebut keluar dari wilayah Indonesia. Polisi menduga emas itu berkaitan dengan hasil pertambangan ilegal.

Selain 16 batang emas dengan berat kurang lebih 16 kilogram, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Barang tersebut meliputi dua paspor, empat kartu identitas, dua boarding pass rute Manado-Singapura, dua boarding pass Singapura-Hongkong, lima unit telepon seluler, dua koper, serta uang tunai sebesar Rp5 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap asal-usul emas serta pihak lain yang diduga terlibat dalam upaya membawa barang tersebut keluar dari Indonesia.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers terkait tindak pidana di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang digelar Polda Sulut di Aula Tribrata Polda Sulut. Konferensi pers tersebut dipimpin Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Dirreskrimum Kombes Pol Suryadi, serta perwakilan Imigrasi dan Bea Cukai.*** (Reza)