SULUTNETWORK.COM — Kepolisian Resor (Polres) Siak menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam tiga kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Siak, Riau, dilansir dari Tribratanews Polri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak. Penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos melakukan penyelidikan di setiap lokasi kejadian serta mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan dan kebakaran.

Raja Kosmos mengatakan, perkara pertama terjadi di kawasan hutan produksi yang berada di Jalan Zamrud Oil Field PT Bumi Siak Pusako, Desa Dayun, Kecamatan Dayun.

Kebakaran tersebut berlangsung pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Api membakar area seluas kurang lebih 37 hektare. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang berinisial MS dan MPS sebagai tersangka.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi. Di antaranya berupa cangkul, mesin pemotong rumput, parang, karung goni berisi pupuk dolomit, mesin penyemprot, serta jerigen yang berisi bahan bakar Pertalite.

Menurut penyidik, kedua tersangka diduga menjalankan kegiatan perkebunan secara ilegal di kawasan hutan. Aktivitas tersebut juga diduga disertai tindakan pembakaran lahan.

Kasus berikutnya ditemukan di area konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Arara Abadi yang berada di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang.

Kebakaran di lokasi tersebut terjadi pada Jumat, 4 September 2026 dan mengakibatkan sekitar 1,3 hektare lahan terbakar. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial YT sebagai tersangka.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, antara lain cangkul, satu unit chainsaw, dua buah parang, dodos, bibit kelapa sawit, potongan kayu yang telah terbakar, serta tiga botol berisi cairan yang terdiri dari Pertalite, Biosolar, dan oli.

YT dijerat karena diduga melakukan kegiatan perkebunan tanpa memiliki izin serta menggunakan metode pembakaran dalam pembukaan lahan.

Sementara itu, perkara ketiga terjadi di kawasan Sungai Betung, RT 002/RW 002, Kampung Rempak, Kecamatan Siak. Kebakaran yang terjadi pada Minggu, 6 September 2026 tersebut menyebabkan sekitar 0,9 hektare lahan terbakar.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial SBNG sebagai tersangka. Ia diduga sengaja membakar area perkebunan saat melakukan kegiatan pembersihan lahan.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut meliputi ember, korek api, sisa kayu yang terbakar, serta batang kayu yang pada bagian ujungnya dilengkapi karung goni. Peralatan tersebut diduga digunakan dalam proses pembakaran maupun upaya pemadaman api.

Dengan pengungkapan tiga perkara tersebut, total empat orang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Penyidik masih memproses perkara terkait dugaan pembakaran hutan dan lahan serta kegiatan perkebunan yang dilakukan tanpa izin.

Polres Siak kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran ketika membuka atau membersihkan lahan. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas dan dapat berujung pada proses pidana sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.*** (Reza)