SULUTNETWORK.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan sebagai langkah memperkuat landasan hukum pembangunan sumber daya manusia di daerah.
Usulan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui Nota Penjelasan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, dikutip dari laman resmi Pemprov Jatim, Senin, 31 Agustus 2026. Penyampaian raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari agenda yang sebelumnya disepakati Badan Musyawarah DPRD bersama Pemprov Jatim pada 18 Agustus 2026.
Dalam penjelasannya, Khofifah menempatkan pembangunan kepemudaan dan olahraga sebagai bagian penting dari upaya mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045. Target tersebut diarahkan pada terwujudnya Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, serta mampu menjaga keberlanjutan pembangunan.
Jawa Timur, kata Khofifah, memiliki posisi strategis sebagai bagian dari Indonesia sehingga perlu mengambil peran dalam pencapaian cita-cita nasional tersebut. Hal ini sekaligus sejalan dengan Visi Jawa Timur 2045, yakni Jawa Timur Berakhlak, Maju, Mendunia, dan Berkelanjutan.
Khofifah berharap dalam dua dekade mendatang Jawa Timur mampu berkembang menjadi daerah dengan masyarakat yang berkarakter, berdaya saing tinggi, serta memiliki kemampuan ekonomi yang semakin kuat.
Untuk mencapai target tersebut, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu fondasi utama. Khofifah menilai pemuda memiliki posisi yang sangat penting karena tidak hanya menjadi bagian dari masyarakat, tetapi juga memiliki peran sebagai kekuatan moral, pengawas sosial, dan penggerak perubahan.
Karena itu, berbagai potensi generasi muda perlu mendapatkan ruang untuk dikembangkan. Pemerintah daerah dinilai perlu menghadirkan kebijakan yang mampu mendorong penyadaran, pemberdayaan, pengembangan kapasitas, hingga peningkatan partisipasi pemuda dalam pembangunan.
Selain kepemudaan, sektor olahraga juga dipandang memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan manusia. Aktivitas keolahragaan tidak hanya berkaitan dengan pencapaian prestasi, tetapi juga berhubungan dengan pembentukan masyarakat yang sehat secara fisik dan mental, memiliki karakter, serta mampu berkompetisi.
Jawa Timur sendiri dinilai memiliki potensi olahraga yang cukup besar. Potensi tersebut mencakup atlet dan tenaga keolahragaan, infrastruktur, serta berbagai fasilitas olahraga yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan prestasi daerah di tingkat nasional maupun internasional.
Namun, dari sisi regulasi, Pemprov Jatim melihat adanya kebutuhan untuk memperbarui dasar hukum penyelenggaraan olahraga. Selama ini, sektor tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Peraturan tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Seiring perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, aturan daerah tersebut dinilai perlu disesuaikan.
Di sisi lain, Jawa Timur hingga saat ini belum mempunyai peraturan daerah yang secara khusus menjadi payung hukum penyelenggaraan kepemudaan. Kondisi tersebut mendorong Pemprov Jatim untuk menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif.
Raperda yang diajukan kemudian mengintegrasikan pengaturan kepemudaan dan keolahragaan dalam satu produk hukum. Menurut Khofifah, pendekatan tersebut merupakan bagian dari penyederhanaan regulasi sekaligus upaya menciptakan tata kelola yang lebih efektif.
Penggabungan kedua sektor tersebut diharapkan dapat menciptakan harmonisasi kebijakan, memperkuat kepastian hukum lintas sektor, serta membuat proses perencanaan dan pemanfaatan sumber daya daerah menjadi lebih efisien.
Khofifah menilai pembentukan raperda tersebut memiliki urgensi karena berkaitan langsung dengan pembangunan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan dan peningkatan daya saing Jawa Timur.
Penyusunan raperda juga mengacu pada pembagian kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam urusan kepemudaan dan olahraga sebagaimana tercantum dalam Lampiran S Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, materi raperda mempertimbangkan sejumlah peraturan perundang-undangan terkait, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Pemprov Jatim berharap regulasi baru tersebut nantinya mampu menjadi instrumen hukum yang kuat untuk mengembangkan seluruh potensi kepemudaan dan keolahragaan di Jawa Timur.
Implementasinya juga diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara pemerintah provinsi, pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, dunia usaha, institusi pendidikan, organisasi terkait, hingga masyarakat.
Khofifah pun meminta DPRD Jawa Timur memberikan masukan dan saran selama proses pembahasan. Penyempurnaan materi raperda dinilai penting agar regulasi yang nantinya disahkan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dengan hadirnya payung hukum yang lebih terintegrasi, Pemprov Jatim berharap pembangunan kepemudaan dan olahraga dapat berjalan lebih terarah. Pada akhirnya, penguatan dua sektor tersebut diharapkan menjadi bagian dari investasi jangka panjang Jawa Timur dalam mencetak generasi unggul sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.***(Reza)




