SULUTNETWORK.COM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan psikotropika. Sepanjang Agustus 2026, polisi berhasil membongkar tiga kasus penyalahgunaan narkoba di sejumlah lokasi di Sulawesi Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Gedung Ditresnarkoba Polda Sulut, Senin (31/8/2026) pagi kemarin. Kegiatan itu dihadiri Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yandri Makaminan, serta jajaran Kasubdit Ditresnarkoba.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengatakan, keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran barang terlarang. Dari tiga perkara yang diungkap, polisi mengamankan empat tersangka, terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen nyata Kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah Sulawesi Utara,” ujar Alamsyah di hadapan awak media.

Dari tiga perkara tersebut, dua kasus berkaitan dengan tindak pidana narkotika, sedangkan satu lainnya merupakan kasus penyalahgunaan psikotropika. Seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandri Makaminan menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan di beberapa lokasi. Menurutnya, keberhasilan petugas tidak terlepas dari penyelidikan yang dilakukan secara intensif serta informasi yang disampaikan masyarakat.

“Pengungkapan ini berkat hasil penyelidikan intensif anggota kami di lapangan serta adanya laporan dari masyarakat,” kata Yandri.

Salah satu pengungkapan terjadi pada 27 Agustus 2026 dan berkaitan dengan penyalahgunaan psikotropika. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial FS yang diduga akan membawa barang terlarang tersebut keluar dari Sulawesi Utara. Dalam penindakan itu, petugas menemukan 70 butir psikotropika, 521 butir obat keras, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan.

Kasus lainnya terjadi pada 23 Agustus 2026. Petugas menghentikan seorang pelaku di kawasan Pelabuhan Manado setelah diketahui membawa narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram. Paket tersebut diduga akan diedarkan ke luar wilayah Sulawesi Utara.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Selasa, 25 Agustus 2026, di Kabupaten Minahasa Tenggara. Dalam operasi tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Sulut menangkap dua tersangka, yakni DM (50) dan RM (36). Dari tangan keduanya, polisi menyita 63 gram sabu yang telah dikemas menjadi 62 paket siap edar.

Selain empat tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain alat isap sabu atau bong, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai.

Kombes Pol Yandri Makaminan kemudian mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Upaya tersebut dinilai penting untuk mendukung terwujudnya wilayah Sulawesi Utara yang “Bersinar” atau Bersih dari Narkoba.

Yandri juga memberikan perhatian khusus kepada para orang tua agar tidak mengabaikan perubahan perilaku anak di rumah. Menurutnya, perubahan aktivitas yang tidak biasa dapat menjadi salah satu tanda yang perlu mendapat perhatian.

“Perhatikan jika ada indikasi yang mencurigakan, misalnya anak muda yang bertahan di dalam kamar selama berhari-hari tanpa aktivitas jelas. Itu bisa menjadi salah satu gejala awal pengguna narkotika maupun psikotropika,” imbaunya.

Polda Sulut mengajak masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang untuk segera menyampaikan informasi kepada kepolisian terdekat. Peran masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat memutus jaringan peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.*** (Reza)