SULUTNETWORK.COM — Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mendapat perhatian di daerah. Kali ini, sorotan datang dari Kota Malang setelah Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi mahasiswa yang meminta program tersebut dihentikan, dilansir dari Indonesia Hari Ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pernyataan itu disampaikan Amithya ketika menerima kelompok mahasiswa yang melakukan demonstrasi di depan kantor DPRD Kota Malang, Senin, 15 Juni 2026.

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Resah Brawijaya (Amarah Brawijaya) membawa sejumlah tuntutan, salah satunya meminta adanya penghentian pelaksanaan MBG.

Dalam pertemuan tersebut, Amithya menilai program MBG perlu mendapatkan evaluasi menyeluruh. Ia menyoroti sejumlah aspek dalam pelaksanaannya, termasuk persoalan efisiensi distribusi makanan kepada penerima manfaat.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pola pengelolaan dapur yang terpusat untuk melayani beberapa sekolah sekaligus. Menurut Amithya, model tersebut perlu dikaji kembali agar pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif.

Ia kemudian menyampaikan gagasan agar sekolah memiliki peran lebih besar dalam penyediaan makanan melalui konsep dapur atau kantin berbasis sekolah. Model tersebut dinilai berpotensi membuat proses distribusi lebih dekat dengan penerima sekaligus membuka peluang pemberdayaan lingkungan sekolah.

Meski demikian, dukungan terhadap aspirasi mahasiswa tersebut tidak otomatis membuat Pemerintah Kota Malang memiliki kewenangan untuk menghentikan program MBG. Sebab, MBG merupakan program yang berada dalam kebijakan pemerintah pusat.

Karena itu, DPRD Kota Malang menyatakan aspirasi yang disampaikan mahasiswa akan diteruskan kepada DPR RI. Langkah tersebut diperlukan karena keputusan mengenai kebijakan program nasional tidak dapat ditentukan hanya oleh pemerintah daerah.

Sikap yang muncul di Kota Malang pun berpotensi menjadi perhatian bagi daerah lain. Evaluasi terhadap pelaksanaan MBG di tingkat lokal dapat menjadi bahan pembahasan apabila daerah lain juga menemukan kendala dalam distribusi, pengelolaan maupun efektivitas program tersebut.

Pertanyaannya, apakah sikap serupa akan muncul di kota atau kabupaten lain?

Jika persoalan mengenai pelaksanaan MBG juga ditemukan di berbagai daerah, bukan tidak mungkin suara untuk melakukan evaluasi akan semakin banyak disampaikan oleh pemerintah daerah maupun lembaga legislatif setempat.

Untuk saat ini, Malang menjadi salah satu daerah yang secara terbuka menyuarakan perlunya evaluasi terhadap pelaksanaan MBG. Apakah daerah lain akan mengambil langkah serupa masih menjadi perkembangan yang patut ditunggu.*** (Reza)