SULUTNETWORK.COM — Perselisihan mengenai kepemilikan lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, yang menyeret Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules, kembali menjadi sorotan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa berdasarkan catatan administrasi pertanahan, lahan tersebut tercatat sebagai tanah negara.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Ilyas Tedjo Prijono, dikutip dari Indonesia Hari Ini, menjelaskan bahwa status tanah tersebut memiliki dasar administrasi yang dinilai kuat.
Berdasarkan riwayat pertanahan, lahan itu sebelumnya tercatat dalam bentuk eigendom verponding Nomor 14399 atas nama Pemerintah Hindia Belanda.
Setelah Indonesia merdeka, status penguasaan atas lahan tersebut kemudian beralih menjadi bagian dari aset Pemerintah Republik Indonesia. Dalam perkembangannya, pemerintah menerbitkan Hak Pakai Nomor 108/Kebon Kacang dengan luas kurang lebih 16.644 meter persegi.
Hak tersebut tercatat atas nama Departemen Perhubungan Republik Indonesia c.q. Perusahaan Jawatan Kereta Api. Pengelolaan lahan selanjutnya berkaitan dengan penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Namun, status dan penguasaan lahan tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak Hercules bersama GRIB Jaya. Mereka menyatakan tanah yang berada di kawasan strategis Tanah Abang itu bukan merupakan aset negara dan masih berkaitan dengan klaim kepemilikan dari pihak ahli waris.
Pihak yang mengajukan klaim juga mempertanyakan dasar hukum penerbitan HPL yang menjadi landasan PT KAI dalam menguasai dan mengelola lahan tersebut. Persoalan itu kemudian berkembang menjadi sengketa yang kini berproses melalui jalur hukum.
ATR/BPN menyatakan proses penyelesaian sengketa tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Pemerintah akan menghadapi gugatan dari pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan lahan tersebut akan dipertahankan sebagai aset yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Salah satu rencana pemanfaatannya adalah pembangunan hunian bagi masyarakat di kawasan Tanah Abang.
Dengan demikian, status lahan tersebut masih menjadi objek sengketa secara hukum, meski pemerintah melalui ATR/BPN menyatakan berdasarkan administrasi pertanahan, tanah tersebut tercatat sebagai tanah negara.*** (Reza)




