SULUTNETWORK.COM — Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI Donny Ermawan Taufanto mewakili Menteri Pertahanan RI menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rapat kerja tersebut membahas sejumlah agenda terkait pengelolaan aset pertahanan negara, salah satunya pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) berupa eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang.

Dalam rapat tersebut, Komisi I DPR RI menyetujui rencana pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Kapal tersebut merupakan kapal latih yang dibuat di Yugoslavia pada 1979 dan telah digunakan dalam mendukung kegiatan pendidikan serta pelatihan personel TNI Angkatan Laut.

Seiring berjalannya waktu, eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 telah melampaui usia manfaat ekonomis maupun teknis. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemindahtanganan aset negara tersebut.

Sebelumnya, kapal tersebut juga telah menjalani proses dismantling dan demiliterisasi pada periode 2018–2019. Tahapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan terhadap aset pertahanan yang sudah tidak lagi digunakan dalam operasional militer.

Persetujuan Komisi I DPR RI terhadap pemindahtanganan melalui mekanisme lelang menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pengelolaan BMN dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut sekaligus mencerminkan komitmen untuk menjaga tata kelola aset negara agar berlangsung secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Pengelolaan aset pertahanan yang sudah tidak memiliki nilai manfaat operasional juga perlu dilakukan secara bertanggung jawab. Dengan mekanisme yang sesuai aturan, aset negara diharapkan dapat memberikan manfaat optimal sekaligus mencegah terjadinya pengelolaan yang tidak efektif.

Rapat kerja ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara pemerintah dan DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memastikan setiap kebijakan terkait aset negara, khususnya di sektor pertahanan, dilaksanakan dengan prinsip tata kelola yang baik.

Melalui proses pemindahtanganan tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya pengelolaan seluruh aset negara secara profesional dan bertanggung jawab, termasuk terhadap aset pertahanan yang telah melewati masa manfaatnya.

Dengan demikian, keputusan terhadap eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 tidak hanya berkaitan dengan proses lelang sebuah aset, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan BMN yang efektif, transparan, dan memberikan nilai manfaat bagi negara.*** (Reza)