SULUTNETWORK.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kebijakan tersebut memberikan perlindungan lebih kepada pelanggan layanan telekomunikasi, khususnya terkait sisa kuota internet yang telah dibeli dan dibayarkan. Operator seluler diwajibkan memastikan hak pelanggan atas kuota yang masih tersisa tetap terlindungi.

Melalui aturan itu, operator seluler dilarang menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Artinya, kuota yang belum terpakai tidak boleh begitu saja hangus apabila masih menjadi hak pelanggan sesuai ketentuan layanan.

Selain itu, operator juga tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota tersebut. Ketentuan ini diharapkan mencegah pelanggan dirugikan akibat kebijakan layanan yang menyebabkan kuota berbayar tidak dapat dimanfaatkan.

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menyampaikan kebijakan tersebut kepada awak media. Menurutnya, penerbitan SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memastikan layanan telekomunikasi diberikan secara adil dan transparan.*** (Reza)