SULUTNETWORK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow bergerak cepat untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membenahi tata kelola data perpajakan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah strategis ini diwujudkan melalui Rapat Percepatan Implementasi Program Integrasi Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB).

Bertempat di Ruang Rapat Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda, rapat lintas sektor ini dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Renti Mokoginta, S.Pd., MAP.

Pelaksanaan integrasi data ini secara khusus merujuk pada pemenuhan indikator Penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2026. Terdapat tiga sasaran utama dari implementasi program ini, yakni:

  • Mengoptimalkan potensi PAD, khususnya pada sektor penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
  • Mengurangi secara signifikan jumlah tunggakan atau piutang PBB-P2 di daerah.
  • Menyediakan Peta Digital PBB-P2 yang akurat, transparan, dan terintegrasi.

Guna memastikan seluruh program berjalan terukur, forum rapat menyepakati tahapan implementasi dengan target penyelesaian yang ketat:

  • Percepatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Bolaang Mongondow dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow.
  • Percepatan penandatanganan MoU/PKS integrasi sistem dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
  • Memastikan konektivitas Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Dinas Kominfo diinstruksikan segera menyurat ke Kementerian Komdigi apabila sambungan belum terhubung optimal.
  • Memulai proses instalasi Aplikasi Peta Pajak Daerah.

Target Capaian Oktober 2026

  • Memastikan proses sinkronisasi (matching) data NIB dan NOP mencapai target pemenuhan minimal 40 persen.
  • Mengintegrasikan seluruh hasil sinkronisasi data NIB-NOP tersebut ke dalam sistem Aplikasi Peta Pajak. *** (Reza)