SULUTNETWORK.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memperkuat strategi pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai daerah.
Kebijakan ini diambil menyusul masih adanya aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas serta mengancam keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Arahan tersebut disampaikan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Telegram tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) sebagai pedoman dalam meningkatkan kesiapan menghadapi ancaman Karhutla di wilayah masing-masing.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengatakan, jajaran kepolisian di daerah diminta tidak hanya bergerak ketika kebakaran sudah terjadi.
Upaya antisipasi harus dilakukan sejak dini dengan memetakan wilayah rawan, meningkatkan pengawasan serta memperkuat koordinasi bersama pihak terkait.
“Pencegahan harus menjadi prioritas. Seluruh jajaran perlu meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah antisipatif, khususnya di wilayah yang memiliki potensi kebakaran hutan dan lahan,” ujar Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan.
Menurutnya, persoalan Karhutla membutuhkan penanganan lintas sektor. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri karena pengendalian kebakaran membutuhkan dukungan pemerintah daerah, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, hingga masyarakat yang berada di sekitar kawasan rawan.
Karena itu, Polri juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat kebijakan terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Berbagai aturan yang masih memungkinkan praktik pembakaran lahan juga diminta untuk dievaluasi, termasuk opsi penghentian sementara atau moratorium apabila diperlukan.
“Sinergi lintas sektor menjadi kunci. Pencegahan Karhutla harus menjadi tanggung jawab bersama, termasuk melibatkan perusahaan dan masyarakat yang berada di kawasan rawan,” jelasnya.
Selain membangun koordinasi, upaya pencegahan juga diarahkan pada penguatan infrastruktur pengendalian kebakaran. Salah satunya melalui pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar kawasan perusahaan yang berfungsi mendukung ketersediaan sumber air sekaligus membantu mengendalikan potensi penyebaran api.
Relawan tanggap api juga dipersiapkan untuk memperkuat penanganan di tingkat lapangan. Keberadaan relawan diharapkan dapat membantu mendeteksi potensi kebakaran lebih cepat dan mendukung upaya pemadaman sebelum api berkembang menjadi lebih besar.
Dari aspek kesiapan personel, jajaran Polri diminta menggelar apel siaga di tingkat Polres. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana untuk memastikan jumlah personel, kesiapan perlengkapan serta kendaraan dan peralatan pendukung benar-benar dalam kondisi siap digunakan.
Pelatihan bagi personel Satbrimob dan Samapta juga ditingkatkan. Peningkatan kemampuan tersebut diperlukan agar personel memiliki kesiapan menghadapi berbagai kondisi di lapangan apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan.
“Personel maupun sarana prasarana harus benar-benar siap. Apabila kebakaran terjadi, penanganan harus dilakukan dengan cepat agar api tidak berkembang dan meluas,” kata Kombes Pol Alamsyah.
Untuk mendukung respons cepat, Polri juga menyiapkan kekuatan operasional melalui pembentukan Satgas Aman Nusa II maupun operasi kontinjensi. Kekuatan tersebut dapat dikerahkan sesuai perkembangan situasi dan kebutuhan penanganan Karhutla di masing-masing wilayah.
Polri menilai keterlibatan masyarakat memiliki peran strategis dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, jajaran kepolisian didorong membangun Satgas Karhutla bersama masyarakat sekaligus memperluas sosialisasi mengenai bahaya dan dampak pembakaran hutan maupun lahan.
Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, pembakaran yang tidak terkendali juga dapat menimbulkan asap dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Perlindungan terhadap masyarakat terdampak juga menjadi perhatian. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pembentukan kelas aman asap bagi pelajar yang berada di wilayah terdampak Karhutla. Pendampingan psikologis juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami dampak akibat kebakaran.
Di lapangan, patroli terpadu di kawasan rawan terus ditingkatkan. Kegiatan ini bukan sekadar untuk menemukan titik yang berpotensi terbakar, tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap aktivitas pembakaran lahan secara ilegal.
Patroli dilakukan sebagai bagian dari pengawasan langsung terhadap kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Dengan kehadiran petugas di lapangan, potensi pelanggaran diharapkan dapat ditekan sekaligus memungkinkan penanganan dilakukan lebih cepat ketika ditemukan indikasi kebakaran.
Kombes Pol Alamsyah menegaskan, kepolisian tidak akan mengabaikan aspek penegakan hukum. Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait Karhutla akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan terukur, baik berupa sanksi administratif, denda maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain itu, seluruh Polda diminta meningkatkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan tersebut menjadi salah satu instrumen kepolisian untuk memperkuat pengawasan dan mengantisipasi potensi Karhutla di wilayah masing-masing.
Menurut Alamsyah, rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan bahwa penanganan Karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman ketika api sudah muncul. Polri ingin membangun sistem yang mencakup pencegahan, kesiapan personel dan peralatan, patroli, koordinasi lintas sektor, pemberdayaan masyarakat hingga penindakan terhadap pelanggar.
“Intinya, kita ingin Karhutla bisa dicegah sedini mungkin. Namun apabila kebakaran terjadi, harus segera ditangani agar tidak berkembang dan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap masyarakat maupun lingkungan,” pungkasnya.*** (Reza)




