SULUTNETWORK.COM — Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE mendorong lahirnya kebijakan pembangunan yang lebih berkeadilan bagi daerah kepulauan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan.
Dorongan tersebut disampaikan Gubernur Yulius saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dalam rangka pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Jumat, 28 Agustus 2026.
Menurut Yulius, daerah kepulauan memiliki karakteristik geografis dan tantangan pembangunan yang berbeda dibandingkan wilayah daratan. Perbedaan tersebut, kata dia, harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembangunan maupun penganggaran pemerintah.
“Pembangunan di daerah kepulauan tidak bisa disamakan dengan pembangunan di daratan. Ada biaya geografis yang harus diperhitungkan,” ujar Yulius.
Sulawesi Utara menjadi salah satu provinsi yang memiliki karakter kuat sebagai wilayah kepulauan. Provinsi ini memiliki 382 pulau, terdiri dari 57 pulau berpenghuni dan 325 pulau tidak berpenghuni. Selain itu, terdapat 12 pulau kecil terluar yang memiliki posisi strategis bagi Indonesia.
Karakter geografis tersebut juga tercermin dari luas wilayah perairan Sulut yang mencapai sekitar 77,69 persen dari total luas wilayah provinsi. Kondisi ini membuat penyediaan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur membutuhkan biaya serta strategi yang berbeda.
Yulius menjelaskan, salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah islandness cost, yakni biaya tambahan yang muncul akibat kondisi geografis kepulauan. Biaya tersebut dapat terlihat dalam berbagai sektor pelayanan dasar dan pembangunan.
Mulai dari pembangunan serta pemeliharaan sekolah, pelayanan kesehatan, distribusi logistik, penyediaan listrik dan air bersih, pembangunan infrastruktur, hingga konektivitas transportasi antarpulau membutuhkan biaya yang relatif lebih besar dibandingkan wilayah yang memiliki akses darat lebih mudah.
Karena itu, Gubernur Yulius menilai indikator pembangunan di daerah kepulauan tidak cukup hanya dilihat berdasarkan jumlah penduduk maupun angka kemiskinan. Faktor geografis dan tingginya biaya menghadirkan pelayanan publik juga harus menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah.
“Jangan hanya melihat angka kemiskinan dan jumlah penduduk. Pemerintah juga harus melihat kondisi geografis dan biaya yang harus dikeluarkan untuk menghadirkan pelayanan publik kepada masyarakat di pulau-pulau,” tegasnya.
Menurut Yulius, pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan menjadi momentum penting untuk menghadirkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan daerah kepulauan secara lebih proporsional. Ia berharap regulasi tersebut nantinya dapat memberikan dasar yang kuat bagi pembangunan yang merata sekaligus memperhatikan karakteristik masing-masing daerah.
Dengan adanya kebijakan yang mempertimbangkan kondisi geografis, pemerintah diharapkan dapat memperkuat akses masyarakat kepulauan terhadap pelayanan dasar dan membuka konektivitas antarpulau. Hal itu dinilai penting agar masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil dan pulau-pulau kecil tetap memperoleh hak pembangunan yang setara.*** (Reza)




