SULUTNETWORK.COM – Praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi kembali terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pemindahan isi LPG subsidi ke tabung nonsubsidi di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Kamis, 17 September 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 910 tabung LPG berbagai ukuran dan menetapkan seorang tersangka berinisial E alias HB. Pelaku diduga menjalankan praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyuntikan LPG bersubsidi. Penyidik Subdit 1 Tipidter kemudian melakukan penindakan di sebuah lokasi di Jalan Pendidikan 2, RT 3/RW 6, Kelurahan Parigi.
Dari pengembangan di lapangan, polisi menemukan dua lokasi lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni gudang penyimpanan serta tempat penyuntikan LPG yang berada di area pinggir jalan tol.
Menurut Irhamni, lokasi tersebut sengaja dipilih untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Suara kendaraan yang melintas serta bau gas di sekitar lokasi disebut dimanfaatkan pelaku agar kegiatannya tidak mudah dicurigai warga.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 560 tabung LPG 3 kilogram, 12 tabung LPG 5 kilogram, 318 tabung LPG 12 kilogram, dan 20 tabung LPG 50 kilogram. Polisi turut menyita 35 regulator, empat unit mobil, serta dua unit timbangan. Sebanyak delapan saksi juga telah diperiksa dalam perkara tersebut.
“Tersangka E alias HB yang berperan sebagai pemilik tempat usaha kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Irhamni.
Polisi memperkirakan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp159 juta.
Bareskrim Polri juga menyatakan akan menelusuri aliran hasil kejahatan dan membuka kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk penyitaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Ia terancam hukuman pidana sekitar enam tahun penjara serta denda maksimal hingga Rp60 miliar.


