SULUTNETWORK.COM — Perekrutan pekerja untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga menjadi modus penipuan yang dilakukan seorang kepala desa di Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Kepala Desa Lubuk Betung, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), berinisial MD, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Seluma. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah warga yang dijanjikan pekerjaan di dapur MBG.

Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah warga mengaku mendapat tawaran untuk bekerja sebagai relawan atau pekerja di salah satu SPPG di wilayah Kecamatan Semidang Alas Maras. Para calon pekerja kemudian diminta menyerahkan uang dengan dalih biaya administrasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Saman Saputra mengatakan, tersangka diduga memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk memperoleh pekerjaan dalam program MBG. MD disebut meyakinkan para korban bahwa dirinya memiliki akses untuk membantu mereka mendapatkan posisi sebagai pekerja di SPPG.

“Modusnya yang bersangkutan itu menjanjikan pekerjaan kepada para korban yang rata-rata ibu rumah tangga, supaya bisa bekerja di salah satu SPPG atau dapur MBG,” kata Saman.

Dari hasil penyidikan sementara, nominal uang yang diserahkan korban bervariasi, mulai dari sekitar Rp2 juta hingga lebih dari Rp3 juta untuk setiap orang.

Namun, setelah uang diberikan, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Uang yang telah disetorkan juga tidak dikembalikan sehingga para korban merasa mengalami kerugian dan melaporkan perkara tersebut kepada polisi.

Polisi menyebut jumlah warga yang mengaku menjadi korban masih berpotensi bertambah. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan Satreskrim Polres Seluma untuk mendalami laporan serta mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penipuan tersebut.

MD kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 10 September 2026. Saat ini, ia menjalani proses hukum di Mapolres Seluma.

Dalam perkara ini, MD dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Karena tersangka masih berstatus sebagai kepala desa aktif, Polres Seluma juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Seluma mengenai status administrasi dan kedudukannya selama proses hukum berlangsung.

Penyidik masih melakukan penghitungan total kerugian yang dialami para korban. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya warga lain yang menjadi korban dalam dugaan penipuan dengan modus perekrutan pekerja dapur MBG tersebut.*** (Reza)