SULUTNETWORK.COM – Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus konvoi kelompok remaja yang membawa senjata tajam di sejumlah ruas jalan Kota Mataram.

Dari enam tersangka tersebut, empat di antaranya masih berusia anak, sedangkan dua lainnya telah masuk kategori dewasa. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap kelompok remaja yang terlibat dalam konvoi.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko dalam konferensi pers di Mataram, Selasa (15/9/2026), mengatakan keenam tersangka dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Khusus terhadap empat tersangka yang masih berusia anak, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dua tersangka dewasa kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mataram.

Sementara itu, tiga anak yang menjalani proses hukum ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah. Satu anak lainnya dipulangkan karena masih berusia di bawah 14 tahun, tetapi tetap dikenakan kewajiban wajib lapor.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut menyita tujuh senjata tajam, dua sepeda motor, serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aksi konvoi.

Hendro menjelaskan, aksi tersebut bermula dari tantangan melalui media sosial yang diterima kelompok remaja dari seseorang yang tidak mereka kenal. Orang tersebut mengaku berasal dari wilayah Karang Genteng, Kota Mataram.

Merasa tertantang, para remaja kemudian berkumpul dan melakukan konvoi di sejumlah ruas jalan Kota Mataram. “Mereka konvoi untuk menantang balik orang yang tidak dikenal itu,” kata Hendro.

Dalam pengembangan kasus, polisi sebelumnya juga mengamankan 16 anak lainnya yang diketahui ikut dalam konvoi. Setelah menjalani pemeriksaan, seluruhnya dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, ke-16 anak tersebut hanya ikut dalam konvoi dan tidak mengetahui secara pasti tujuan kegiatan tersebut. Sebelum dipulangkan, mereka sempat dikenakan wajib lapor, namun kewajiban tersebut kini telah dihentikan.

Hendro mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hari. Ia juga meminta orang tua mengarahkan anak-anak untuk mengikuti kegiatan positif yang dapat mendukung perkembangan kepribadian dan masa depan mereka.