SULUTNETWORK.COM – Bisnis gelap narkotika berbasis industri rumahan terbongkar di Tangerang Selatan. Polres Metro Jakarta Barat mengungkap praktik produksi tembakau sintetis yang dijalankan secara tersembunyi dengan potensi keuntungan fantastis.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menemukan fakta bahwa bahan sintetis senilai Rp21 juta dapat diproses menjadi sekitar 900 gram hingga satu kilogram tembakau sintetis yang diperkirakan memiliki nilai jual mencapai Rp1 miliar.
Fakta itu terungkap dari pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka yang ditangkap polisi dalam pengembangan kasus dugaan industri rumahan narkotika jenis tembakau sintetis.
Menurut penyidik, bahan sintetis sebanyak 15 gram yang dibeli para pelaku dapat menghasilkan sekitar 500 mililiter cairan sintetis. Cairan tersebut selanjutnya digunakan sebagai bahan untuk menghasilkan ratusan gram hingga sekitar satu kilogram tembakau sintetis.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan bahan tersebut diperoleh melalui sebuah akun Instagram berinisial CR. Pembelian senilai Rp21 juta dilakukan secara patungan oleh tersangka NK, AL, serta seorang pria berinisial II yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Cairan tersebut selanjutnya dijual oleh tersangka NK dengan harga Rp500 ribu untuk setiap 5 mililiter,” ujar Vernal, Sabtu (12/9/2026).
Produksi Sudah Berjalan Dua Kali
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas produksi tersebut bukan baru sekali dilakukan. Para tersangka mengaku telah menjalankan proses pembuatan cairan hingga tembakau sintetis sebanyak dua kali, yakni pada Juni dan Agustus 2026.
Pengungkapan kasus kemudian berujung pada penangkapan empat orang yang diduga terlibat, masing-masing MR (25), IN (26), NK (26), dan AL.
MR, IN, dan NK ditangkap pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan perumahan U-Ville Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Sementara AL dibekuk di kediamannya di wilayah Pondok Aren.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan pengungkapan tersebut.
“Ya benar, kami berhasil melakukan pengungkapan home industry (industri rumahan) narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Nasriadi.
Cairan Dibeli untuk Diolah dan Diedarkan
Penyidik menduga keterlibatan MR dan IN tidak sebatas membantu proses pembuatan cairan sintetis. Keduanya juga disebut membeli 50 mililiter cairan sintetis dari NK dengan harga Rp4 juta.
Cairan tersebut kemudian diduga diproses lebih lanjut menjadi tembakau sintetis. Polisi menduga hasil produksinya diedarkan kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 62 botol berbagai ukuran yang berisi cairan sintetis. Polisi juga mengamankan sejumlah paket yang diduga merupakan tembakau sintetis.
Barang bukti lain yang turut disita antara lain satu paket sabu dengan berat netto 0,11 gram, alat isap sabu, gelas takar, alat suntik, botol semprot, tiga timbangan digital, serta empat telepon seluler.
Satu DPO Masih Diburu
Kasus tersebut masih terus dikembangkan. Polisi kini memburu II, yang telah ditetapkan sebagai DPO, sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai produksi maupun distribusi bahan sintetis tersebut.
Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi juga menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika terus mencari celah baru dengan memanfaatkan tempat tinggal sebagai lokasi produksi. Polisi kini memburu mata rantai lain untuk memastikan bisnis gelap tersebut tidak kembali berkembang di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya.*** (Reza)


