SULUTNETWORK.COM — Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berlangsung secara terbuka. Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah agar draf RUU tersebut dapat diakses masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Desakan itu disampaikan AMPB saat bertemu dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis pekan lalu. Menurut mereka, keterbukaan dokumen pembahasan diperlukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui proses legislasi dari pernyataan politik, tetapi juga dapat mencermati langsung isi aturan yang sedang disusun.

AMPB sebelumnya datang ke Jakarta dengan membawa tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan dan disahkan. Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR menyampaikan komitmen untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut paling lambat pada 15 Desember 2026.

Meski menyambut baik target tersebut, AMPB menilai penyelesaian RUU tidak boleh hanya berorientasi pada tenggat waktu. Menurut mereka, kualitas substansi dan keterbukaan selama proses pembahasan juga menjadi hal yang tidak kalah penting.

Publik, kata mereka, perlu diberikan ruang untuk mengetahui pasal demi pasal yang nantinya akan menjadi dasar hukum dalam proses penelusuran, penyitaan, hingga perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Tuntutan tersebut juga sejalan dengan perhatian sejumlah elemen masyarakat sipil yang sebelumnya mempertanyakan akses publik terhadap dokumen RUU Perampasan Aset. Mereka mendorong agar naskah akademik, draf RUU, maupun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dapat dibuka sehingga masyarakat bisa memberikan masukan secara lebih substantif.

Di sisi lain, DPR menyatakan mekanisme partisipasi masyarakat tetap tersedia selama proses pembahasan berlangsung. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa sebelumnya menyampaikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan pandangan melalui perwakilan yang hadir dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

DPR juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi perjalanan pembahasan RUU tersebut hingga target penyelesaiannya pada 15 Desember 2026.

Namun bagi AMPB, partisipasi publik akan lebih bermakna apabila masyarakat memperoleh akses terhadap dokumen yang sedang dibahas. Tanpa mengetahui isi draf secara langsung, masyarakat dinilai akan kesulitan memberikan masukan yang benar-benar berkaitan dengan substansi aturan.

Keterbukaan juga diperlukan untuk memastikan RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi instrumen pemberantasan tindak pidana, tetapi sekaligus memiliki mekanisme yang jelas dalam melindungi hak masyarakat.

Publik perlu memastikan bahwa ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset memiliki batasan serta prosedur yang tegas. Hal ini penting agar kewenangan negara dalam mengambil atau mengelola aset hasil tindak pidana tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru.

AMPB berharap komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset dapat berjalan beriringan dengan transparansi dalam setiap tahap pembahasannya.

Target pengesahan pada 15 Desember 2026, yang telah ditegaskan dalam rapat paripurna DPR dan kembali disampaikan kepada AMPB, dinilai harus diikuti dengan proses legislasi yang dapat dipantau masyarakat.

Bagi AMPB, keterbukaan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian penting dari pengawasan publik terhadap pembentukan undang-undang.

Karena itu, mereka meminta tidak ada bagian penting dari pembahasan RUU Perampasan Aset yang ditutup-tutupi. Masyarakat harus diberikan kesempatan untuk melihat, mencermati, sekaligus memberikan masukan sebelum aturan tersebut benar-benar disahkan menjadi undang-undang.

Dengan keterbukaan tersebut, publik diharapkan dapat ikut memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi, mengembalikan aset hasil kejahatan, sekaligus tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.*** (Reza)