SULUTNETWORK – Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan di Kantor BPA Kejagung, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum, sekaligus memastikan hak korban dan kerugian negara dapat dipulihkan secara efektif.
Fokus Kerja Sama
Perjanjian kerja sama mencakup:
- Pertukaran data dan informasi.
- Dukungan identifikasi, pelacakan, dan pengamanan aset.
- Pemulihan aset di bidang pertanahan.
- Koordinasi penyelesaian sengketa dengan aspek pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
- Upaya pemberantasan mafia tanah dan penyelamatan aset negara.
- Dirjen PSKP, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan pentingnya kerja sama ini untuk menghadirkan negara dalam tata kelola pemulihan aset.
“Begitu hakim menyatakan barang dikembalikan kepada korban, itu menjadi bukti peralihan. Hal ini bisa menjadi rujukan hukum bagi masyarakat dalam mencari keadilan,” ujar Iljas.
Ia menambahkan, kesamaan pemahaman antarinstansi diperlukan agar putusan pengadilan dapat dijalankan tanpa hambatan administrasi pertanahan.
Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kerja sama ini sebagai langkah penting menghadapi kompleksitas sengketa tanah.
“Permasalahan tanah sangat kompleks. Banyak sengketa dan instrumen tanah dijadikan alat menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak bisa parsial, kolaborasi menjadi kunci agar negara memberi kepastian hukum dan perlindungan maksimal,” tegasnya.
Kerja sama ATR/BPN dan Kejagung diharapkan memperkuat efektivitas penanganan sengketa pertanahan. Dengan sinergi ini, masyarakat yang menjadi korban sengketa tanah dapat memperoleh kepastian hukum lebih cepat, sementara negara mampu menyelamatkan aset dari praktik mafia tanah.
Kegiatan penandatanganan turut dihadiri jajaran pejabat tinggi dari kedua instansi, menandai komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan dan berkeadilan.



