SULUTNETWORK.COM — Persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2026). Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka mendalilkan adanya persoalan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan. Para pemohon berpendapat syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat merupakan ketentuan wajib sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para pemohon juga mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut. Dalam sidang, mereka menyampaikan sejumlah dalil mengenai proses pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran dan meminta MK menguji persoalan tersebut melalui persidangan.
Dari sisi proses pemeriksaan, hakim MK Saldi Isra meminta KPU menyerahkan bukti serta kelengkapan risalah pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. MK juga meminta Bawaslu memberikan keterangan mengenai pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan pendidikan dalam tahapan pencalonan Pilpres 2024.
Permohonan tersebut tidak hanya mempersoalkan status pencalonan Gibran. Para pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dan meminta pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden. Mereka juga memohon agar MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru apabila permohonan dikabulkan.
Perkara ini diajukan jauh setelah berakhirnya tahapan Pilpres 2024. Para pemohon menyadari adanya persoalan tenggat waktu pengajuan PHPU, tetapi berpendapat pemeriksaan tetap diperlukan untuk menguji dalil mengenai pemenuhan syarat pencalonan Gibran.
MK selanjutnya menjadwalkan sidang pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB. Agenda persidangan yakni mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.*** (Reza)


