SULUTNETWORK.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara cepat tanpa mengikuti mekanisme resmi.
Tawaran pengurusan SIM secara instan dengan imbalan sejumlah uang dinilai perlu diwaspadai karena berpotensi menjadi modus penipuan. Masyarakat diminta mengurus SIM secara mandiri dengan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan kepolisian.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin mengatakan, penerbitan SIM dilakukan melalui prosedur resmi yang telah terintegrasi dalam sistem.
Menurutnya, setiap SIM yang diterbitkan melalui mekanisme resmi akan tercatat dalam sistem data kepemilikan SIM. Sementara dokumen yang diperoleh melalui jalur tidak resmi berisiko tidak tercatat dan tidak memenuhi ketentuan sebagai SIM yang sah.
Komarudin juga menegaskan bahwa pemohon harus hadir secara langsung ketika mengajukan permohonan penerbitan SIM. Kehadiran pemohon menjadi salah satu bagian dari proses yang wajib dipenuhi.
“Patut mencatat bahwa dalam mengurus SIM, pemohon wajib hadir langsung,” kata Komarudin.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku dapat mengurus SIM tanpa kehadiran pemohon dan hanya meminta pembayaran sejumlah uang.
“Bohong dan pasti modus penipuan sekiranya ada yang menawarkan bisa membantu mengurus dengan biaya tertentu,” tegasnya,
Korlantas Polri juga terus melakukan evaluasi terhadap mekanisme penerbitan SIM. Evaluasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan seluruh proses penerbitan SIM berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.*** (Reza)


