SULUTNETWORK.COM – Pemerintah memberikan penjelasan terbaru mengenai status kepegawaian para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes). Berbeda dengan keterangan sebelumnya, para manajer Kopdes ditegaskan tidak berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari sebelumnya menyampaikan pada Senin (21/9/2026) bahwa para manajer Kopdes akan berstatus pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Mereka disebut akan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Namun, sehari berselang, Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria memberikan klarifikasi terkait status tersebut. Ia menegaskan bahwa para manajer Kopdes bukan pegawai BUMN, melainkan menjalankan penugasan dalam rangka pembinaan koperasi.
“Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya,” ujar Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Dony menjelaskan, para manajer Kopdes akan menjalani masa penugasan selama dua tahun. Dalam pelaksanaannya, mereka akan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara, sedangkan pembiayaan selama masa penugasan ditanggung oleh pemerintah.
Sebelumnya, Qodari menyebut pemerintah masih mempersiapkan berbagai aspek sebelum para manajer ditempatkan, termasuk kontrak, hak, perlindungan sosial, dan pengupahan.
Klarifikasi terbaru tersebut memberikan penegasan bahwa skema yang akan dijalani para manajer Kopdes merupakan penugasan pembinaan koperasi selama dua tahun, bukan hubungan kerja sebagai pegawai BUMN. Namun, rincian teknis mengenai mekanisme penugasan dan hak para manajer masih menjadi bagian dari persiapan pemerintah.


