Kotamobagu – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pengunjung dan pasien agar tidak mengambil foto maupun merekam video di area rumah sakit tanpa izin resmi dari pihak manajemen. Imbauan ini disampaikan menyusul adanya kejadian di mana seorang pengunjung mengunggah foto fasilitas rumah sakit ke media sosial tanpa konfirmasi, yang kemudian memicu persepsi negatif di tengah masyarakat.
Pihak RSUD Kotamobagu menyayangkan tindakan tersebut, terutama karena informasi yang disebarkan tidak melalui proses klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak rumah sakit. Dalam kasus yang beredar, pengunjung diketahui memotret kondisi kamar mandi yang sedang dalam tahap perbaikan (maintenance), lalu menyebarkannya di media sosial dengan narasi yang dianggap merugikan citra pelayanan rumah sakit.
Manajemen RSUD Kotamobagu menegaskan bahwa setiap fasilitas yang mengalami kerusakan atau perawatan memang sedang dalam proses penanganan sesuai prosedur. Namun, penyebaran informasi tanpa konteks yang jelas berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Lebih lanjut, pihak rumah sakit juga menegaskan bahwa larangan tersebut sebenarnya telah disosialisasikan secara jelas melalui pemasangan banner imbauan di sejumlah titik strategis di lingkungan rumah sakit. Namun, masih ditemukan adanya pengunjung yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Dalam banner resmi yang dipasang oleh RSUD Kotamobagu tertulis:
DILARANG MENDOKUMENTASIKAN (FOTO – SUARA – VIDEO) DALAM BENTUK APAPUN
Barang siapa yang mengambil foto, suara dan video akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku.
SESUAI DENGAN DASAR HUKUM:
- UU Praktik Kedokteran No. 29/2004, Pasal 48 dan 51
- UU Telekomunikasi No. 36/1999, Pasal 40
Selain itu, dalam banner tersebut juga disampaikan beberapa imbauan penting lainnya kepada pengunjung, yakni:
- Menjaga ketenangan dengan memelankan nada suara
- Mencuci tangan sebelum dan sesudah mengunjungi pasien
- Mengunjungi pasien pada waktu yang telah ditetapkan
Dalam keterangannya, pihak RSUD Kotamobagu mengingatkan bahwa masyarakat, baik pengunjung maupun pasien, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kebenaran informasi sebelum dipublikasikan. Terlebih lagi jika informasi tersebut menyangkut pelayanan publik seperti rumah sakit.
“Setiap keluhan atau temuan di lapangan sebaiknya disampaikan langsung kepada petugas, perawat, atau pihak manajemen. Kami memiliki mekanisme penanganan pengaduan yang terbuka dan siap menindaklanjuti setiap laporan secara cepat dan profesional,” ujar perwakilan manajemen RSUD Kotamobagu.
Mereka juga menekankan bahwa kritik dan saran sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, namun harus disampaikan dengan cara yang santun, objektif, dan bertanggung jawab.
Selain aspek etika, RSUD Kotamobagu juga menyoroti potensi pelanggaran hukum yang dapat terjadi jika pengambilan dan penyebaran foto atau video dilakukan tanpa izin. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran konten yang melanggar privasi atau mengandung unsur negatif dapat dikenakan sanksi hukum.
Dalam konteks rumah sakit, pengambilan gambar tanpa izin tidak hanya melanggar privasi pasien, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas tenaga medis dalam memberikan pelayanan. Hal ini menjadi perhatian serius karena rumah sakit merupakan area dengan tingkat kerahasiaan dan sensitivitas tinggi.
Sebagaimana tertuang dalam poin penting yang beredar:
Permintaan Maaf: Pelaku penyebaran konten tanpa izin dapat diminta untuk membuat klarifikasi atau permintaan maaf secara terbuka kepada pihak yang dirugikan, termasuk pasien, tenaga medis, dan institusi rumah sakit.
Langkah Hukum (Jika Perlu): Penyebaran foto tanpa izin dapat dijerat UU ITE, terutama jika mengandung unsur negatif atau merugikan pihak tertentu.
Pelaporan ke Pihak Berwajib: Jika tindakan tersebut menimbulkan kerugian besar, maka dapat dilaporkan ke kepolisian atau unit siber terkait.
RSUD Kotamobagu juga mengingatkan bahwa rumah sakit merupakan area privat yang harus dijaga kenyamanan dan keamanannya. Aktivitas seperti mengambil foto atau video tanpa izin dapat mengganggu proses pelayanan medis serta melanggar hak privasi pasien lain.
Beberapa poin etika yang perlu diperhatikan antara lain:
Rumah sakit adalah ruang pelayanan kesehatan yang membutuhkan ketenangan dan konsentrasi tinggi dari tenaga medis.
Pengambilan dokumentasi tanpa izin dapat mengganggu tindakan medis maupun aktivitas perawatan pasien.
Setiap pengunjung wajib mematuhi tata tertib yang berlaku, termasuk larangan dokumentasi di area tertentu.
Sebagai informasi, RSUD Kotamobagu merupakan salah satu rumah sakit rujukan regional di wilayah Bolaang Mongondow Raya dan termasuk dalam Regional 4 Sulawesi Utara. Peran strategis ini menjadikan RSUD Kotamobagu sebagai pusat pelayanan kesehatan bagi masyarakat dari berbagai daerah.
Dengan status tersebut, pihak rumah sakit terus berupaya meningkatkan kualitas layanan, baik dari segi fasilitas, tenaga medis, maupun sistem pelayanan. Oleh karena itu, dukungan masyarakat dalam bentuk kritik yang konstruktif sangat dibutuhkan untuk mendorong perbaikan yang berkelanjutan.
Menutup pernyataannya, pihak RSUD Kotamobagu mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menyampaikan keluhan. Kritik yang disampaikan secara langsung kepada pihak rumah sakit dinilai jauh lebih efektif dibandingkan menyebarkannya di media sosial tanpa konfirmasi.
“Jika ada keluhan, silakan sampaikan kepada perawat, petugas, atau melalui bagian humas. Kami terbuka untuk berdialog dan mencari solusi bersama demi pelayanan yang lebih baik,” tambah pihak manajemen.
RSUD Kotamobagu berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga etika serta mematuhi aturan yang berlaku di lingkungan rumah sakit. Dengan demikian, suasana pelayanan kesehatan yang aman, nyaman, dan profesional dapat terus terjaga demi kepentingan bersama.***




