Sulutnetwork.com — Satreskrim Polresta Solo menangkap seorang pria berinisial EK (54), warga Rejosari, Jebres, Solo, karena membuka rekening bank menggunakan identitas orang lain untuk memuluskan aksi penipuan perbankan.
Pelaku diketahui membuat rekening baru di salah satu kantor cabang Bank Jateng dengan memanfaatkan data pribadi korban.
Rekening itu kemudian digunakan untuk memindahkan dan membelokkan dana dari rekening asli para korban ke rekening baru yang dikendalikan pelaku.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Derry Eko Setiawan, mengatakan kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan salah satu korban pada 18 November 2025.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan sistem perbankan dan memproses pembukaan rekening menggunakan identitas orang lain. Dana korban kemudian dialihkan ke rekening tersebut,” ujar Derry.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan korban lain, serta mengusut cara pelaku memperoleh dokumen identitas yang digunakan membuka rekening.
Redaksi telah berupaya mengonfirmasi kasus ini kepada Sekretaris Perusahaan Bank Jateng, Djaka Nur Sahid, untuk meminta penjelasan mengenai proses verifikasi calon nasabah dan audit internal pascakejadian.
Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.***
