Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas akomodasi ilegal yang dipasarkan melalui platform Online Travel Agents (OTA). Langkah ini diambil bukan sekadar untuk menertibkan aspek ekonomi seperti pajak, melainkan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang adil dan sehat di sektor pariwisata nasional. Penegasan ini disampaikan seiring dengan upaya pemerintah dalam membimbing para pemilik akomodasi agar segera memenuhi legalitas usahanya, menjamin keamanan, keadilan, dan keberlanjutan industri pariwisata Indonesia di mata dunia.

sulutnetwork.com – Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ni Luh Puspa, menyoroti secara khusus isu akomodasi ilegal ini dalam pameran perjalanan wisata Bali & Beyond Travel Fair (BBTF) 2026 yang berlangsung di Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (31/5/2026). Menurut Ni Luh Puspa, keberadaan akomodasi yang beroperasi tanpa izin dan tidak memenuhi kewajiban pajak menciptakan disparitas yang signifikan dengan pelaku usaha hotel dan vila yang telah mematuhi seluruh regulasi. Kondisi ini secara langsung merugikan investasi yang telah ditanamkan oleh para pengusaha yang taat aturan, sekaligus mengikis kepercayaan terhadap sistem yang berlaku.

Persaingan usaha yang tidak sehat ini, jelas Ni Luh, muncul karena akomodasi ilegal tidak menanggung beban biaya perizinan, standar operasional, dan kewajiban pajak yang sama dengan akomodasi legal. Misalnya, hotel dan vila yang resmi harus mengalokasikan dana untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), sertifikasi standar kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (CHSE), serta pembayaran berbagai jenis pajak seperti Pajak Hotel dan Restoran (PHR), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penghasilan (PPh). Biaya-biaya ini, yang merupakan bagian integral dari operasional yang sah, tidak ditanggung oleh akomodasi ilegal, memungkinkan mereka menawarkan harga yang lebih rendah dan menarik lebih banyak pelanggan, padahal kualitas dan keamanannya belum tentu terjamin.

Ni Luh Puspa menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah fondasi utama untuk menjaga keadilan dalam bisnis. "Apapun alasannya, patuh dengan regulasi kan menjadi hal yang sangat penting karena menjaga keadilan tadi," ujarnya, seperti dikutip dari Antara. Lebih jauh, kepatuhan regulasi tidak hanya berkaitan dengan aspek finansial seperti pajak, tetapi juga mencakup standar keselamatan, lingkungan, dan kenyamanan bagi wisatawan. Akomodasi ilegal seringkali tidak memenuhi standar minimum ini, yang dapat membahayakan keselamatan tamu dan merusak citra pariwisata Indonesia secara keseluruhan.

Menyadari kompleksitas masalah ini, Kemenparekraf tidak hanya berfokus pada penindakan represif. Ni Luh Puspa menegaskan bahwa pemerintah tidak semata-mata meminta OTA untuk menghapus daftar akomodasi ilegal dari aplikasi mereka. Sebaliknya, Kemenparekraf mengambil pendekatan proaktif dengan memberikan bimbingan dan pendampingan kepada para pemilik akomodasi untuk memproses legalitas usaha mereka. Batas waktu yang diberikan untuk proses ini adalah hingga Agustus 2026, sebuah tenggat yang diharapkan cukup bagi para pelaku usaha untuk melengkapi perizinan yang diperlukan.

Program pendampingan ini, yang telah dijalankan sejak tahun 2025, mencakup berbagai kegiatan. Kemenparekraf secara aktif melakukan pelatihan dan lokakarya di berbagai daerah, khususnya di Bali, yang merupakan salah satu pusat akomodasi pariwisata terbesar. Pelatihan ini membekali para pemilik akomodasi dengan pengetahuan tentang persyaratan hukum dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan izin usaha. Selain itu, pemerintah juga mendampingi mereka dalam setiap tahapan proses pengurusan izin, mulai dari pengisian formulir, penyusunan dokumen, hingga koordinasi dengan instansi terkait.

Kolaborasi yang erat antara Kemenparekraf dengan Pemerintah Provinsi Bali menjadi kunci keberhasilan program ini. Ni Luh Puspa mengungkapkan bahwa ada peningkatan signifikan dalam permintaan perizinan untuk vila di Bali, yang menunjukkan efektivitas pendekatan pendampingan ini. Pemerintah Provinsi Bali berperan penting dalam memfasilitasi proses perizinan di tingkat daerah, memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, dan memastikan bahwa birokrasi tidak menjadi penghalang bagi para pelaku usaha yang berniat baik untuk melegalkan usahanya. Peningkatan kesadaran dan partisipasi ini adalah indikator positif bahwa tujuan keadilan bisnis mulai tercapai.

Selanjutnya, Kemenparekraf juga bekerja sama secara intensif dengan platform OTA untuk memastikan bahwa hanya akomodasi yang memiliki legalitas resmi yang dapat terdaftar dan dipasarkan melalui platform mereka. Kerjasama ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih transparan dan bertanggung jawab. Ni Luh Puspa menjelaskan bahwa pemerintah meminta OTA untuk tidak sekadar menghapus daftar akomodasi ilegal, melainkan untuk memastikan bahwa semua "merchant" atau mitra mereka memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah. NIB menjadi indikator utama legalitas suatu usaha di Indonesia.

Dengan mewajibkan NIB, seluruh akomodasi yang ditawarkan melalui platform daring di Indonesia akan terjamin dari berbagai aspek. NIB bukan hanya bukti formalitas, tetapi juga merefleksikan bahwa usaha tersebut telah terdaftar secara resmi di pemerintah, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Ini berarti akomodasi tersebut seharusnya memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan lingkungan, serta memiliki transparansi dalam operasional dan pembayaran pajak. Bagi wisatawan, NIB memberikan jaminan tambahan atas kualitas dan keamanan tempat mereka menginap.

Ni Luh Puspa menyatakan optimismenya bahwa langkah-langkah terpadu ini akan secara signifikan meningkatkan kredibilitas pariwisata Indonesia di mata wisatawan domestik maupun internasional. Ketika seluruh pelaku usaha akomodasi diawasi dan diatur oleh pemerintah, kepercayaan wisatawan akan meningkat karena mereka tahu bahwa tempat mereka menginap telah memenuhi standar tertentu dan berada di bawah pengawasan hukum. Hal ini sangat penting untuk membangun reputasi destinasi pariwisata yang aman, terpercaya, dan profesional di pasar global yang kompetitif.

Selain itu, penertiban akomodasi ilegal dan legalisasi usaha juga memiliki dampak langsung dalam menekan potensi kejahatan atau penipuan. Akomodasi ilegal seringkali menjadi celah bagi praktik-praktik tidak bertanggung jawab, mulai dari penipuan harga, penipuan reservasi, hingga kasus-kasus kriminal lainnya yang dapat membahayakan wisatawan. Dengan adanya legalitas, identitas pemilik dan pengelola akomodasi menjadi jelas, sehingga jika terjadi masalah, ada jalur hukum yang dapat ditempuh dan pertanggungjawaban yang jelas. Ini memberikan lapisan perlindungan ekstra bagi wisatawan.

Lebih jauh lagi, inisiatif ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pariwisata yang berkelanjutan di masa depan. Pariwisata berkelanjutan tidak hanya tentang pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tentang pelestarian lingkungan, pemberdayaan masyarakat lokal, dan keadilan sosial. Dengan memastikan semua akomodasi beroperasi secara legal, pemerintah dapat lebih mudah menerapkan kebijakan terkait pengelolaan limbah, penggunaan energi terbarukan, partisipasi komunitas lokal, serta standar upah dan kesejahteraan karyawan. Ini semua berkontribusi pada ekosistem pariwisata yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Secara ekonomi, legalisasi akomodasi juga akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan negara dan daerah. Dengan semakin banyak akomodasi yang terdaftar dan membayar pajak, penerimaan dari sektor pariwisata akan meningkat, yang dapat dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur pariwisata, promosi destinasi, dan peningkatan kualitas layanan. Ini menciptakan siklus positif di mana kepatuhan regulasi mendorong pertumbuhan ekonomi yang pada gilirannya dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

Meskipun demikian, Kemenparekraf menyadari bahwa implementasi kebijakan ini tidak lepas dari tantangan. Beberapa pemilik akomodasi mungkin masih enggan untuk melegalkan usahanya karena berbagai alasan, termasuk kompleksitas birokrasi atau kurangnya pemahaman. Oleh karena itu, upaya sosialisasi, edukasi, dan fasilitasi harus terus digencarkan. Konsistensi dalam penegakan aturan serta koordinasi yang solid antara pemerintah pusat, daerah, dan pihak swasta seperti OTA akan menjadi kunci keberhasilan jangka panjang dari program penertiban akomodasi ilegal ini.

Secara keseluruhan, langkah Kemenparekraf dalam menata akomodasi ilegal yang dipasarkan melalui OTA merupakan upaya komprehensif untuk menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih adil, aman, dan berkelanjutan. Dengan fokus pada pendampingan, kolaborasi, dan penegakan regulasi, pemerintah bertekad untuk memastikan bahwa industri pariwisata Indonesia tidak hanya tumbuh secara kuantitas, tetapi juga berkualitas dan berintegritas tinggi, memberikan pengalaman terbaik bagi wisatawan sekaligus manfaat maksimal bagi negara dan masyarakatnya.