SULUTNETWORK.COM — Partai Golkar kembali menjadi sorotan setelah kadernya, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus ini menjadi perhatian karena Fahd kembali berstatus tersangka dalam perkara korupsi. KPK menyebut Fahd bersama tiga tersangka lainnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Tiga nama lainnya adalah Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut. Selain empat nama yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, terdapat pula pejabat ATR/BPN dan pihak swasta yang turut menjadi tersangka. KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka.
Keterkaitan sejumlah tersangka dengan Nusron ikut membuat perhatian mengarah kepada Menteri ATR/BPN tersebut. Namun, Nusron sejauh ini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara HGB tersebut. Penyebutan seseorang sebagai orang kepercayaan dalam konstruksi perkara juga tidak dengan sendirinya berarti orang yang disebut terlibat sebagai tersangka.
Di tengah perkara itu, posisi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar ikut mendapat sorotan. Bahlil menyebut kasus yang menjerat Fahd sebagai “musibah” bagi Golkar dan mengatakan partainya merasa terpukul. Ia juga menegaskan Golkar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Bahlil juga mengatakan Golkar memiliki banyak kader sehingga partai tidak dapat mengontrol tindakan setiap kader secara individual. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut perkara Fahd menjadi bahan evaluasi dan koreksi bagi partai dalam pembinaan kader.
Perkara Fahd kini menempatkan Golkar pada sorotan mengenai bagaimana partai merespons kader yang berhadapan dengan hukum sekaligus memperkuat pembinaan internal. Perkembangan penyidikan KPK terhadap kasus HGB Bogor juga akan menjadi perhatian, termasuk kemungkinan terungkapnya fakta baru mengenai pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.*** (Reza)


