Kota Solo, yang dikenal dengan keramahan dan kekayaan budayanya, baru-baru ini dihebohkan oleh insiden getok tarif parkir yang mencoreng citra pariwisata. Ulah oknum juru parkir yang mematok tarif dua kali lipat dari ketentuan normal di sekitar GOR Sritex, Sriwedari, memicu keresahan di kalangan masyarakat dan segera ditanggapi serius oleh Pemerintah Kota Surakarta. Kejadian ini menjadi sorotan setelah keluhan korban diunggah di media sosial, memicu reaksi cepat dari pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku dan mengembalikan kenyamanan serta kepercayaan publik.
sulutnetwork.com – Insiden getok tarif ini pertama kali mencuat ke publik melalui unggahan akun Instagram @viralforjusticecom, yang membagikan keluhan salah satu korban. Korban, yang merupakan seorang pegiat bulutangkis rutin di GOR Sritex, Sriwedari, mengungkapkan keheranannya saat tiba-tiba dipungut biaya parkir sebesar Rp 10 ribu. Padahal, selama ini ia terbiasa membayar tarif normal sebesar Rp 5 ribu untuk sekali parkir. Kenaikan mendadak ini, yang mencapai 100 persen, tidak hanya dianggap tidak wajar tetapi juga meresahkan, mengingat frekuensi kunjungannya yang tinggi ke lokasi tersebut. Unggahan ini dengan cepat menyebar, menarik perhatian warganet dan mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak. Kasus ini bukan hanya tentang selisih tarif, melainkan tentang praktik premanisme yang merusak tatanan dan merugikan masyarakat serta reputasi kota.
Menanggapi kabar viral yang beredar luas di media sosial, Wali Kota Surakarta segera merespons dengan cepat dan tegas. Beliau menyatakan bahwa kedua oknum juru parkir yang terindikasi melakukan praktik getok tarif tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian. "Saat ini kedua preman parkir tersebut sudah diamankan Polsek Laweyan. Sudah diamankan petugas," kata Wali Kota, dalam keterangan yang diterima detikJateng dan dikutip Jumat (29/5/2026). Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah kota untuk tidak mentolerir praktik-praktik ilegal yang merugikan warga dan wisatawan. Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi sigap antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta dan jajaran Kepolisian Resor Kota Surakarta, yang langsung bergerak setelah laporan diterima dan menjadi perhatian publik.
Proses penanganan kasus ini melibatkan langkah-langkah hukum yang terkoordinasi. Kedua oknum juru parkir tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan jaringan di balik praktik getok tarif ini. Kolaborasi antara Dishub Solo dan kepolisian tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Wali Kota Surakarta menekankan bahwa praktik penetapan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan resmi seringkali menjadi biang kerok keresahan masyarakat dan berpotensi merusak citra Kota Solo yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman. Keberadaan oknum-oknum yang memanfaatkan celah dan menarik keuntungan tidak wajar dapat mengikis kepercayaan publik serta mengurangi minat wisatawan untuk berkunjung.
Dalam upayanya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan, Wali Kota Surakarta meminta peran aktif dari seluruh elemen masyarakat. Beliau mengimbau agar setiap warga atau pengunjung yang menemukan kejadian serupa praktik getok tarif parkir untuk tidak ragu melaporkan ke kanal aduan yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Surakarta. "Ini menjadi perhatian serius kami di Pemerintah Kota Surakarta. Kami tidak ingin ada yang dirugikan baik itu dari masyarakat maupun citra Kota Solo. Silahkan masyarakat dapat melaporkan jika menemukan praktik jukir yang mematok harga tinggi atau tidak sesuai," tegas Wali Kota. Adanya kanal aduan yang mudah diakses diharapkan dapat menjadi sarana efektif bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan, sekaligus membantu pemerintah dalam membasmi praktik-praktik ilegal yang merugikan. Langkah ini juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan dukungan penuh dari warganya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Haryono Nugroho, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan. Ia memastikan bahwa pihaknya langsung merespons laporan tersebut dengan cepat. "Dua orang itu sudah dibawa ke kantor, lalu kita serahkan ke Polsek Serengan. Sudah di BAP disana. Lalu disuruh buat surat pernyataan, dan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," kata Haryono. Penjelasan ini sedikit mengklarifikasi bahwa meskipun awal mula penindakan dilakukan oleh Polsek Laweyan, proses hukum lebih lanjut dan pemeriksaan dilakukan di Polsek Serengan, kemungkinan karena pertimbangan yurisdiksi wilayah kejadian atau unit yang ditugaskan khusus menangani kasus semacam ini. Proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan surat pernyataan merupakan bagian dari prosedur hukum untuk mendokumentasikan pelanggaran dan memastikan pelaku memahami konsekuensi perbuatannya. Kewajiban lapor diri setiap Senin dan Kamis berfungsi sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
Haryono Nugroho juga menguraikan strategi yang diterapkan oleh Dishub untuk mengantisipasi dan menekan angka keberadaan juru parkir liar yang berani memasang tarif di luar ketentuan. Pihaknya secara rutin melakukan patroli, terutama di area-area yang sering menjadi pusat keramaian atau lokasi penyelenggaraan event-event besar di Kota Solo. Event-event seperti festival budaya, pertandingan olahraga, atau konser musik seringkali menarik banyak pengunjung, yang pada gilirannya menciptakan peluang bagi oknum juru parkir liar untuk beraksi. Dengan patroli intensif, Dishub berupaya meminimalisir praktik-praktik ilegal tersebut dan memastikan bahwa tarif parkir yang berlaku sesuai dengan peraturan daerah. Selain itu, Dishub juga proaktif dalam mendata juru parkir insidental yang diizinkan beroperasi pada saat-saat tertentu, memastikan mereka mematuhi aturan dan tarif yang ditetapkan.
Kawasan GOR Sritex Arena, sebagai salah satu pusat kegiatan olahraga dan acara di Solo, memang memiliki karakteristik unik terkait manajemen parkir. Area parkir yang terbatas di dalam kompleks seringkali memicu munculnya lokasi parkir dadakan di sekitarnya, terutama saat ada event besar. Namun, Haryono menjelaskan bahwa hal tersebut sebenarnya sudah diantisipasi oleh Dishub. Pihaknya memiliki prosedur untuk membuat lokasi dan tarif parkir insidental yang resmi, termasuk mendata juru parkir insidental yang bertugas. "Kalau di GOR Sritex itu tidak ada parkir resmi, paling saat GOR dipakai warga datang ke kantor untuk melaporkan ada kegiatan. Biasanya kita buatkan insidental, tapi kemarin tidak ada informasi kalau di sana ada kegiatan," terang Haryono. Ketiadaan informasi mengenai kegiatan yang memicu keramaian pada hari kejadian diduga menjadi celah bagi oknum juru parkir liar untuk beroperasi tanpa pengawasan.
Mengenai tarif parkir insidental yang resmi, Haryono Nugroho menegaskan bahwa Dishub menetapkan kisaran Rp 3 ribu hingga Rp 5 ribu, tergantung jenis kendaraan dan durasi parkir. Tarif ini telah disosialisasikan dan diterapkan di beberapa lokasi parkir insidental yang dikelola secara resmi, seperti di area timur GOR Sritex. "Kalau insidental kita arahkan Rp 3-5 ribu. Seperti di timur GOR itu sudah sesuai," ujarnya. Namun, ia juga mengklarifikasi lokasi kejadian getok tarif yang dilaporkan korban. "Kalau yang dilaporkan itu di jalan raya, jalan Kebangkitan. Kalau ramai dibawa ke jalan Museum," kata Haryono. Penjelasan ini penting karena menunjukkan bahwa praktik getok tarif tidak terjadi di area parkir resmi atau insidental yang telah diatur oleh Dishub, melainkan di ruas jalan umum yang dimanfaatkan secara ilegal oleh oknum juru parkir. Ini memperkuat dugaan bahwa pelaku adalah juru parkir liar yang tidak memiliki izin resmi dan beroperasi di luar kendali pemerintah.
Insiden getok tarif ini menjadi pengingat penting bagi Pemerintah Kota Surakarta akan tantangan dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan di ruang publik, terutama di kota yang terus berkembang sebagai destinasi wisata dan bisnis. Dampak dari praktik semacam ini tidak hanya terbatas pada kerugian finansial yang dialami individu, tetapi juga merambat pada persepsi umum terhadap kota. Citra Solo sebagai kota yang ramah, aman, dan tertib dapat terkikis oleh segelintir oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan cara-cara tidak etis. Oleh karena itu, langkah tegas yang diambil oleh Wali Kota dan jajaran kepolisian serta Dishub adalah krusial untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa Solo tetap menjadi tempat yang menyenangkan untuk dikunjungi maupun ditinggali.
Ke depan, upaya pencegahan harus terus ditingkatkan. Selain patroli rutin, edukasi kepada masyarakat mengenai tarif parkir yang benar dan cara melaporkan pelanggaran juga perlu digencarkan. Pemasangan papan informasi tarif yang jelas dan mudah terlihat di setiap titik parkir resmi atau insidental dapat membantu mengurangi kebingungan dan mencegah praktik getok tarif. Pemerintah Kota Surakarta juga dapat mempertimbangkan inovasi dalam sistem pembayaran parkir, seperti penggunaan aplikasi digital atau kartu elektronik, yang dapat meminimalisir interaksi tunai dan praktik kecurangan. Dengan demikian, Solo dapat terus berbenah dan memastikan bahwa setiap pengalaman warga dan wisatawan di kota ini adalah pengalaman yang positif, tanpa bayang-bayang pungutan liar atau praktik premanisme.
Penanganan kasus ini diharapkan menjadi preseden yang kuat, memberikan efek jera bagi oknum-oknum juru parkir liar lainnya, sekaligus menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Surakarta dalam menindak tegas setiap pelanggaran. Peran serta aktif masyarakat dalam melaporkan setiap indikasi pelanggaran juga sangat vital sebagai mata dan telinga pemerintah di lapangan. Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, Kota Solo dapat mempertahankan reputasinya sebagai kota yang nyaman, aman, dan berbudaya, bebas dari praktik-praktik yang merugikan dan mencoreng nama baiknya.




