Subak, sistem irigasi tradisional yang telah menjadi jantung pertanian dan budaya Bali selama berabad-abad, kini menghadapi ancaman serius di Denpasar. Warisan leluhur yang diakui dunia sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO ini terancam kepunahan akibat tekanan modernisasi dan perubahan lanskap kota, menuntut perhatian mendesak dari berbagai pihak untuk pelestariannya.
sulutnetwork.com – Sistem pengairan tradisional Bali, Subak, dihadapkan pada tantangan pelik di Denpasar, mulai dari alih fungsi lahan yang masif untuk kepentingan non-pertanian, pencemaran air, hingga kesulitan edukasi dan adaptasi petani lokal terhadap perubahan zaman. Kondisi ini berpotensi menghilangkan salah satu pilar utama budaya, lingkungan, dan identitas Pulau Dewata yang selama ini dijaga secara turun-temurun.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar, Raka Purwantara, menyoroti kompleksitas tantangan yang dihadapi Subak di wilayah perkotaan. Selain alih fungsi lahan yang terus terjadi, animo masyarakat juga mendorong Subak untuk bermetamorfosis, salah satunya menjadi kawasan ekowisata. Namun, di balik potensi adaptasi ini, terdapat kekhawatiran mendalam akan hilangnya esensi dan fungsi utama Subak sebagai sistem pertanian berkelanjutan.
Tiga Unsur Pokok Subak dan Ancaman Terhadapnya
Subak secara fundamental terdiri dari tiga unsur utama yang saling terkait erat, mencerminkan filosofi Tri Hita Karana (tiga penyebab kebahagiaan):
- Parahyangan: Ini merujuk pada pura subak, tempat peribadatan bagi para petani untuk memohon kesuburan dan keberkahan kepada Dewi Sri, dewi padi. Pura ini menjadi pusat spiritual dan keagamaan bagi komunitas Subak. Hilangnya lahan Subak berarti hilangnya pura subak atau setidaknya berkurangnya fungsi spiritualnya, yang pada gilirannya melemahkan ikatan kebersamaan dan keyakinan spiritual para petani.
- Pawongan: Unsur ini mencakup anggota Subak, seperti pekaseh (pemimpin Subak), kelian Subak, dan seluruh petani yang tergabung dalam sistem tersebut. Mereka adalah komunitas yang mengelola dan menjaga Subak berdasarkan musyawarah mufakat serta aturan adat. Fragmentasi lahan dan masuknya pemilik lahan non-petani atau non-warga adat mempersulit koordinasi dan pengambilan keputusan dalam komunitas Subak.
- Palemahan: Ini adalah unsur fisik berupa lahan sawah, saluran irigasi, dan infrastruktur pendukung lainnya. Palemahan adalah fondasi material Subak yang paling rentan terhadap alih fungsi lahan dan pencemaran lingkungan. Penyusutan luas lahan sawah secara drastis mengancam keberlangsungan fungsi pertanian Subak itu sendiri.
Di Denpasar, ketiga unsur ini menghadapi tekanan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Urbanisasi yang pesat, pertumbuhan penduduk, dan investasi di sektor pariwisata serta properti telah mendorong perubahan drastis pada penggunaan lahan. Sawah-sawah yang dulunya subur kini banyak yang beralih fungsi menjadi perumahan, hotel, atau fasilitas komersial, mengurangi area palemahan secara signifikan.
Kendala Desa Adat dalam Pengawasan Subak
Salah satu tantangan terbesar dalam melindungi Subak adalah keterbatasan wewenang desa adat. Purwantara menjelaskan bahwa desa adat umumnya telah memiliki awig-awig atau perarem, yakni aturan adat yang dibuat secara kolektif. Aturan ini dirancang untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, termasuk pemanfaatan lahan dan keberlangsungan Subak. Namun, dalam implementasinya, awig-awig ini hanya mengikat warga desa adat yang memiliki lahan tersebut.
"Jadi, ketika lahannya sudah dijual, saya dulu sebagai Desa Adat Intaran, sebagai pemilik tanah, saya terikat awig-awig. Tapi ketika sudah dijual dan dimiliki orang lain yang bukan asal Desa Adat Intaran itu yang susah untuk mengenakan sanksi adat," tutur Purwantara, menggambarkan dilema yang dihadapi desa adat. Ketika lahan berpindah tangan ke pihak luar yang tidak memiliki ikatan adat, kekuatan awig-awig menjadi tumpul. Pemilik baru, yang mungkin berasal dari luar Bali atau memiliki kepentingan ekonomi yang berbeda, tidak merasa terikat oleh nilai-nilai dan aturan adat setempat.
Kondisi ini menjadi kendala serius bagi desa adat untuk mengawasi dan menjaga Subak. Purwantara menegaskan bahwa lahan yang sudah bersertifikat hak milik pribadi berada di luar kewenangan desa adat. "Kalau sudah lahan pribadi bersertifikat, kita susah intervensinya. Karena kan transaksi atau penandatanganan sertifikatnya tidak lewat pekaseh. Pemberlakuan hukumnya ya sesuai yang ada di sertifikat itu," ucapnya. Hukum positif negara, yang mengatur kepemilikan dan transaksi properti, seringkali bertabrakan atau setidaknya tidak sinkron dengan hukum adat, menciptakan celah yang dimanfaatkan untuk mengalihfungsikan lahan pertanian.
Meskipun demikian, kolaborasi antar-perangkat daerah telah membantu dengan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perda RTRW ini berfungsi sebagai payung hukum untuk mengendalikan tata ruang dan penggunaan lahan di Denpasar, termasuk penetapan zona pertanian. "Kalau alih fungsi lahan mungkin sudah terikat oleh Perda RTRW. Kalau awig-awig mungkin tidak bisa mengikat hal seperti itu," tambah Purwantara, menunjukkan bahwa Perda RTRW memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat secara yurisdiksi dibandingkan awig-awig dalam konteks perizinan pembangunan. Namun, Perda RTRW pun seringkali menghadapi tekanan ekonomi dan politik, serta memerlukan pengawasan ketat agar tidak terjadi pelanggaran atau perubahan yang merugikan lahan Subak.
Adaptasi Pola Tanam dan Tantangan Edukasi Petani
Selain masalah alih fungsi lahan, Disbud Denpasar juga menyoroti fenomena lahan pertanian yang semakin sempit dan pengairan yang mulai tercemar sampah. Kondisi ini menuntut para petani perkotaan untuk melakukan perubahan pola tanam yang adaptif. "Walaupun lahannya semakin sempit jangan sampai budaya bertani hilang. Kalau lahan perkotaan, ya lebih cocok jadi petani hortikultura," kata Purwantara. Ia memberikan contoh, "Kalau 15 are, tanam padi mungkin tidak dapat untung. Tapi kalau 15 are kita bagi dengan nanam bunga, jagung, terong, tomat, tanaman semusim, itu bisa diadopsi."
Perubahan pola tanam ke hortikultura dinilai lebih menjanjikan secara ekonomi untuk lahan sempit di perkotaan karena nilai jual per unit lahan yang lebih tinggi dan siklus panen yang lebih cepat dibandingkan padi. Namun, Purwantara mengamati bahwa pola tanam adaptif semacam ini justru lebih dahulu diadopsi oleh petani dari kaum pendatang atau urban. Sementara itu, sebagian besar petani lokal Bali masih berfokus pada penanaman padi, meskipun lahan dan kondisi air tidak lagi mendukung produktivitas optimal.
"Petani kita itu belum melihat peluangnya. Peluang itu dilihat orang-orang kaum urban yang ke Denpasar. Orang Jawa datang di sini, mengontrak lahan petani kita, tidur di sana, misal ngontrak 10 are berapa tahun, dia pintar. Tanam melon, cabai, itu strategi dia," ucap Purwantara, menyoroti kesenjangan dalam wawasan dan keberanian mengambil risiko di antara petani. Petani pendatang seringkali lebih fleksibel dalam memilih komoditas dan lebih jeli melihat tren pasar, sementara petani lokal cenderung terikat pada tradisi dan pola tanam yang diwariskan.
Dia menekankan perlunya reorientasi pola pikir petani. Selain melihat peluang keuntungan dengan perubahan pola tanam, pendekatan teknologi terkini, para petani harus dituntut mampu melihat tren pasar dan menyesuaikan produksi mereka. "Petani kita kurang cermat mengantisipasi pasar. Ketika ada rangkaian hari raya, seperti Ramadan. Ada cabai naik, tomat naik. Itu bagaimana petani kita punya hasil sawahnya sudah berbuah waktu Ramadan," ujarnya. Ini menunjukkan pentingnya perencanaan dan manajemen pertanian yang modern, tidak hanya mengandalkan siklus alam tetapi juga permintaan pasar.
Purwantara juga menyarankan diferensiasi pola tanam berdasarkan kondisi geografis dan lingkungan. "Kita tidak bisa perlakukan wilayah sama. Daerah hulu, seperti Denpasar Timur airnya masih bagus, tidak tercemar ditanamnya padi. Kalau di daerah hilir, Sidakarya, Intaran itu lebih cocok tanaman hortikultura," tuturnya. Ini adalah pendekatan pragmatis yang mengakui variasi kondisi lingkungan di Denpasar, dari daerah dengan pasokan air bersih hingga daerah yang lebih padat dan tercemar. Dengan demikian, strategi pertanian harus disesuaikan agar tetap produktif dan berkelanjutan.
Melangkah ke Depan: Kolaborasi dan Adaptasi Berkelanjutan
Untuk melindungi Subak dari kepunahan, diperlukan upaya kolektif dan terintegrasi dari berbagai pihak. Pemerintah daerah, desa adat, komunitas petani, dan masyarakat luas harus bersinergi. Penguatan Perda RTRW dengan penegakan hukum yang tegas terhadap alih fungsi lahan pertanian mutlak diperlukan. Selain itu, insentif bagi petani yang mempertahankan lahan Subak mereka, seperti bantuan subsidi, pelatihan, atau akses pasar yang lebih baik untuk produk hortikultura, dapat membantu meringankan beban ekonomi mereka.
Pendidikan dan pelatihan bagi petani lokal untuk mengadopsi teknik pertanian modern dan pola tanam yang adaptif juga krusial. Program-program penyuluhan yang melibatkan teknologi pertanian seperti hidroponik, vertikultur, atau pertanian organik dapat membuka wawasan baru bagi petani. Mengintegrasikan Subak dengan sektor pariwisata melalui konsep ekowisata juga bisa menjadi jalan tengah, di mana Subak tidak hanya berfungsi sebagai sistem irigasi, tetapi juga sebagai daya tarik wisata edukasi yang memberikan nilai tambah ekonomi bagi komunitas Subak, asalkan esensi pertaniannya tetap terjaga.
Revitalisasi peran pekaseh dan penguatan kelembagaan Subak juga sangat penting. Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga tradisi dan memimpin adaptasi di tingkat akar rumput. Dengan dukungan kebijakan yang kuat, edukasi yang berkelanjutan, dan partisipasi aktif masyarakat, Subak di Denpasar masih memiliki harapan untuk bertahan dan terus menjadi simbol keharmonisan antara manusia, alam, dan Tuhan, meskipun di tengah gempuran modernisasi kota. Kegagalan untuk melindungi Subak bukan hanya berarti hilangnya sistem irigasi, tetapi juga hilangnya sebagian besar identitas budaya dan spiritual Bali yang tak ternilai harganya.




