Pemerintah Jepang telah mengumumkan kebijakan baru yang signifikan terkait keselamatan penerbangan, yakni larangan total penggunaan pengisi daya portabel atau power bank di dalam kabin pesawat. Aturan ketat ini, yang akan mulai berlaku pada musim semi tahun 2026, merupakan respons terhadap meningkatnya kekhawatiran atas potensi risiko kebakaran yang disebabkan oleh baterai litium-ion. Keputusan ini menandai langkah proaktif Jepang dalam memitigasi bahaya yang melekat pada teknologi baterai modern di lingkungan penerbangan yang sensitif.

sulutnetwork.com – Kebijakan baru ini, sebagaimana dilaporkan oleh NHK pada Senin (23/2/2026), akan diterapkan secara menyeluruh bagi seluruh penumpang maskapai domestik yang beroperasi di Jepang. Dengan pemberlakuan aturan ini, para penumpang tidak lagi diizinkan untuk mengaktifkan atau menggunakan power bank pribadi mereka selama berada di atas pesawat. Selain larangan penggunaan, pemerintah Jepang juga akan menerapkan pengetatan signifikan terhadap regulasi barang bawaan yang mengandung baterai litium-ion, khususnya power bank, sebagai bagian integral dari upaya peningkatan standar keselamatan penerbangan sipil di negara tersebut.

Rincian pembatasan penggunaan dan pembawaan power bank yang akan diterapkan dalam penerbangan di Jepang mencakup beberapa poin krusial yang perlu dipahami oleh setiap penumpang. Pertama, terkait jumlah maksimal, penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit power bank di dalam bagasi kabin. Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi konsentrasi potensi risiko dalam satu area. Kedua, mengenai kapasitas baterai, kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 160 Watt-jam (Wh) per unit. Kapasitas ini dianggap sebagai batas aman yang telah dipertimbangkan secara cermat oleh otoritas penerbangan. Ketiga, perangkat power bank dengan kapasitas di atas 160 Wh dilarang keras untuk dibawa masuk ke kabin pesawat, bahkan dalam bentuk apa pun. Sebagai catatan penting, baterai litium-ion dalam bentuk apa pun, termasuk power bank, baterai cadangan laptop, atau baterai kamera, tetap dilarang keras untuk disimpan di dalam bagasi terdaftar (checked luggage) karena risiko kebakaran yang jauh lebih sulit ditangani di ruang kargo.

Langkah-langkah restriktif ini merupakan bagian integral dari pedoman baru yang ditetapkan di bawah Undang-Undang Penerbangan Sipil Jepang. Otoritas penerbangan di Jepang secara khusus menyoroti risiko yang ditimbulkan oleh baterai litium-ion, terutama yang mengalami cacat produksi atau kerusakan. Baterai jenis ini sangat rentan mengalami panas berlebih (overheating) yang dapat berujung pada fenomena "thermal runaway," sebuah reaksi berantai di mana suhu baterai meningkat secara drastis dan tidak terkendali, hingga akhirnya memicu api atau bahkan ledakan. Bahaya ini menjadi perhatian serius mengingat lingkungan pesawat yang tertutup dan kemampuan pemadaman api yang terbatas di udara.

Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang (MLIT) dijadwalkan akan meresmikan dan mengimplementasikan pembatasan ini secara resmi mulai April 2026. Implementasi ini akan diikuti dengan sosialisasi masif kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait. Selain melarang penggunaan power bank milik pribadi, kebijakan baru ini juga akan mencakup larangan pengisian daya perangkat litium-ion, seperti ponsel pintar, tablet, atau laptop, menggunakan stopkontak yang tersedia di kursi pesawat. Larangan ini didasari oleh kekhawatiran bahwa pengisian daya, terutama pada perangkat yang mungkin sudah mengalami kerusakan internal, dapat meningkatkan risiko panas berlebih dan kebakaran, bahkan jika stopkontak pesawat dirancang untuk standar keselamatan tertentu.

Urgensi dari aturan baru ini semakin diperkuat oleh data statistik yang mengkhawatirkan. Data dari Institut Teknologi Nasional Jepang (NITE) menunjukkan peningkatan signifikan dalam insiden terkait baterai. Tercatat ada 123 kecelakaan yang melibatkan baterai ponsel pada tahun 2024. Angka ini melonjak tajam, yakni sekitar 160 persen, dibandingkan dengan 47 kasus serupa yang tercatat pada tahun 2020. Lonjakan drastis ini mengindikasikan bahwa masalah keamanan baterai litium-ion bukan lagi isu marginal, melainkan ancaman nyata yang berkembang seiring dengan peningkatan penggunaan perangkat elektronik portabel dalam kehidupan sehari-hari. Kecelakaan-kecelakaan ini bervariasi dari panas berlebih minor hingga insiden yang mengakibatkan luka bakar atau kerusakan properti, dan potensi kejadian serupa di dalam kabin pesawat tentu memiliki konsekuensi yang jauh lebih serius.

Fenomena "thermal runaway" pada baterai litium-ion adalah inti dari kekhawatiran ini. Baterai ini bekerja dengan menggerakkan ion litium antara elektroda positif (katoda) dan negatif (anoda) melalui elektrolit. Jika baterai rusak secara fisik, mengalami korsleting internal, atau terlalu panas karena pengisian berlebih atau cacat produksi, elektrolit yang mudah terbakar dapat memanas dengan cepat. Reaksi berantai ini melepaskan oksigen dan panas, yang kemudian memicu pembakaran komponen baterai lainnya. Dalam lingkungan pesawat, asap beracun yang dihasilkan dan api yang sulit dipadamkan dapat membahayakan nyawa ratusan penumpang dan awak. Sistem pemadam api pesawat tidak dirancang untuk mengatasi kebakaran baterai litium-ion yang memiliki karakteristik unik, seperti kemampuan untuk menyala kembali setelah dipadamkan.

Keputusan Jepang untuk memperketat aturan ini bukanlah tindakan yang terisolasi. Ini mencerminkan tren global yang berkembang dalam industri penerbangan untuk meninjau dan memperbarui regulasi terkait baterai litium-ion. Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), sebuah badan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertanggung jawab untuk menetapkan standar dan praktik yang direkomendasikan untuk penerbangan sipil internasional, saat ini juga tengah aktif mendiskusikan perubahan regulasi global terkait penggunaan dan pembawaan power bank serta baterai litium-ion lainnya. Diskusi ICAO mencerminkan pengakuan bahwa masalah ini bersifat lintas negara dan memerlukan pendekatan terkoordinasi untuk memastikan keselamatan penerbangan di seluruh dunia.

Beberapa negara lain juga telah memiliki regulasi ketat mengenai pembawaan baterai litium-ion, meskipun mungkin belum sampai pada pelarangan penggunaan secara total di kabin. Misalnya, Administrasi Keamanan Transportasi (TSA) di Amerika Serikat dan Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) telah lama menerapkan pembatasan kapasitas dan mewajibkan baterai litium-ion untuk dibawa dalam bagasi kabin, bukan di bagasi terdaftar, karena alasan keamanan. Langkah Jepang ini dapat menjadi preseden yang mendorong negara-negara lain untuk mengadopsi kebijakan yang lebih ketat, khususnya terkait larangan penggunaan di dalam pesawat.

Implikasi dari kebijakan ini akan terasa luas. Bagi penumpang, ini berarti perlunya perubahan kebiasaan dan perencanaan yang lebih cermat sebelum bepergian. Penumpang harus memastikan power bank mereka memenuhi standar kapasitas, memeriksa jumlah yang dibawa, dan memahami bahwa perangkat tersebut hanya boleh dibawa dan tidak digunakan. Maskapai penerbangan di Jepang akan menghadapi tantangan dalam mengkomunikasikan aturan ini secara efektif kepada penumpang, melatih staf untuk penegakan aturan, dan mungkin perlu memperbarui prosedur boarding. Industri elektronik juga mungkin terdorong untuk mengembangkan solusi baterai yang lebih aman atau menyediakan label kapasitas yang lebih jelas pada produk mereka.

Pada akhirnya, kebijakan ini menyoroti prioritas utama dalam penerbangan: keselamatan. Meskipun penggunaan perangkat elektronik portabel dan power bank telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perjalanan modern, risiko yang ditimbulkannya dalam lingkungan pesawat tidak dapat diabaikan. Dengan mengambil langkah tegas ini, Jepang menunjukkan komitmennya untuk melindungi penumpang dan awak, bahkan jika itu berarti sedikit ketidaknyamanan bagi para pelancong. Kebijakan ini juga menjadi pengingat bagi setiap individu untuk lebih bertanggung jawab dalam penanganan dan penggunaan perangkat bertenaga baterai, terutama saat bepergian.