SULUTNETWORK.COM – Polemik penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) masih menjadi perhatian. Sejumlah calon manajer mengaku telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya setelah mengikuti proses seleksi, tetapi hingga kini masih menunggu kepastian penempatan dan dokumen administrasi.

Salah satunya Ahmad, bukan nama sebenarnya. Kepada Bloomberg Technoz, ia mengaku telah mengundurkan diri dari perusahaan swasta sejak sebelum mengikuti pendidikan atau pelatihan calon manajer Kopdes. Setelah dinyatakan lolos, ia masih menanti kepastian terkait Surat Keputusan (SK) dan lokasi penempatan.

Keluhan serupa juga muncul dari calon manajer lainnya. Dalam pemberitaan Bloomberg Technoz, terdapat peserta yang mengaku harus mengandalkan tabungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama menunggu kepastian penempatan setelah meninggalkan pekerjaan sebelumnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di tengah keluhan tersebut, pemerintah terus memproses penempatan para manajer. Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menargetkan penempatan manajer Kopdes paling lambat 25 September 2026, setelah proses verifikasi, validasi, dan evaluasi diselesaikan. Penempatan selanjutnya akan dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

Pada 21 September, Ferry juga menyatakan SK manajer Kopdes telah rampung. Dokumen tersebut mencakup penetapan gaji dan tunjangan, sementara para manajer akan didistribusikan ke koperasi yang bangunan fisik dan fasilitas pendukungnya telah siap.

Namun, persoalan status hubungan kerja kemudian mendapat klarifikasi baru. Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria pada 22 September menegaskan bahwa para manajer Kopdes tidak berstatus sebagai pegawai BUMN. Mereka akan menjalani penugasan selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara, dengan pembiayaan yang ditanggung pemerintah.

Baca Juga :  Antrean BBM Mengular di Sejumlah Daerah, Kelangkaan atau Gangguan Distribusi?

Dengan demikian, para calon manajer kini masih menunggu realisasi penempatan di lapangan. Pemerintah menargetkan proses tersebut dapat dilakukan paling lambat 25 September, setelah seluruh tahapan verifikasi dan evaluasi selesai.