Sulutnetwork.com – Sebagian publik Tanah Air, tengah ramai menyoroti kasus pengadaan laptop Chromebook semasa kepemimpinan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim.
Sebelumnya, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.
Di samping itu, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, dalam ekosistem teknologi di Indonesia.
Kini, Nadiem menyatakan, proses pengadaan laptop berbasis Chromebook lewat e-katalog bukan urusan dirinya.
“Apa urusannya dengan saya dalam pengadaan e-katalog ini,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 2 Februari 2026.
Soroti Tanggung Jawab LKPP
Mantan Mendikbud Ristek itu mengatakan, penetapan harga yang masuk dalam e-katalog pengadaan merupakan tanggung jawab jajaran direktorat pada Kemendikbudristek.
Di samping itu, Nadiem juga menyoroti tanggung jawab dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).
“LKPP adalah yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan memverifikasi nya,” terang Nadiem.
“Jadi, saya bingung kenapa kemahalan harga,” imbuhnya.
Nadiem Makarim: Tak Ada Intervensi
Dalam kesempatan yang sama, Nadiem menyinggung kesaksian sejumlah saksi bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses pengadaan.
Nadiem menyebutkan, para pejabat Kemendikbud Ristek juga sudah menegaskan bahwa mereka jarang bertemu dengannya dan tidak pernah bertemu dengannya.
“Semua saksi sudah mengaku tadi, tidak ada intervensi menteri di dalam proses pengadaan,” terangnya.
Kemudian, Nadiem menjelaskan dirinya sebagai menteri saat itu, tidak punya urusan dengan harga di e-katalog.
“Sekarang mohon ditanya siapa yang bertanggung jawab terhadap harga di e-katalog, apakah menteri, sudah jelas tidak,” jelasnya.
“Kewenangan dari direktur saja di bawah empat level di bawah saya saja tidak bisa menentukan itu, apalagi menteri,” tambahnya.
Nadiem menilai, aspek-aspek tersebut patut dibuktikan dan jika terjawab bisa membebaskan dirinya dari dakwaan korupsi pada pengadaan Chromebook yang menyeretnya ke meja hijau.
Eks Mendikbud Ristek itu memastikan, hal tersebut dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
“Itu merupakan suatu hal yang mungkin akan menjadi kunci daripada kasus saya, dan insyaallah saya akan bebas saat ini dibuktikan,” tandasnya.
