Sulutnetwork.com – Sebuah video viral memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap mobil bantuan bencana yang membawa para relawan asal Banten, saat perjalanan menuju ke Aceh.
Dalam unggahan Instagram @storyrakyat_, pada Kamis, 8 Januari 2026, perekam video menyebutkan pria yang melakukan pungli mengenakan rompi Dinas Perhubungan (Dishub) dan baju orange bertuliskan rescue.
Diketahui, rombongan relawan itu sebelumnya berangkat dari Kota Serang, Banten, pada Selasa, 6 Januari 2026.
Hal tersebut untuk membantu masyarakat Aceh Tamiang melalui kegiatan bersih-bersih masjid dan musala, trauma healing bagi anak-anak penyintas bencana, serta penyaluran bantuan berupa 1.250 Al-Qur’an dan Iqro.
“Perjalanan terganggu keesokan harinya, saat kendaraan minibus Elf yang mereka gunakan dihentikan mendadak di depan Terminal Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang,” demikian tertulis dalam unggahan tersebut.
Perekam dalam video itu menyatakan, mobil bantuan tersebut dihentikan oleh oknum yang diduga dari Dishub Kota Palembang.
“Jadi kita kena tilang sama Dishub. Ini uangnya, aneh,” kata perekam video itu.
“Yang ngurusin jalan itu yang ngurusin, yang kayak gitulah, menyetop (mobil angkutan barang), nanti transaksinya di mana? di warung,” sambungnya.
Terkait kasus ini, pihak Dishub Kota Palembang membenarkan adanya kasus pungli terhadap para relawan bencana Aceh tersebut.
Pelaku Diklaim Bukan Petugas Dishub Palembang
Secara terpisah, Kepala Dishub Kota Palembang, Agus Supriyanto membenarkan adanya transaksi ilegal di Terminal Karya Jaya.
Kendati demikian, Agus membantah oknum tersebut berasal dari anggota Dishub Kota Palembang.
Menurutnya, pelaku berasal dari anggota Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumsel.
“Terkait video viral di depan Terminal Karya Jaya, kami sudah mengkonfirmasi Kepala BPTD Sumsel,” ucap Agus dalam video klarifikasi melalui Instagram resmi @palembang.dishub, pada Kamis, 8 Januari 2026.
“Dari hasil penelusuran, memang ada kejadian transaksi ilegal atau pemalakan, tetapi dilakukan oleh petugas BPTD Sumsel, bukan petugas Dishub Kota Palembang,” tegasnya.
Agus menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak anggota BPTD karena berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Terkait dengan permasalahan ini, akan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” tandasnya.***




