Sulutnetwork.com – Kabar baik bagi para pekerja di Sulawesi Utara. Pemerintah Provinsi Sulut secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp4.002.630.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, sebagai bentuk perhatian dan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kerja.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam agenda resmi yang digelar di Wisma Negara Bumi Beringin, pada Sabtu, 19 Desember 2025.
Penetapan UMP Sulut 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa gubernur memiliki kewajiban menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dengan batas waktu pengumuman paling lambat 24 Desember 2025.
“Sebagai Gubernur Sulawesi Utara, saya menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025 tertanggal 20 Desember 2025,” tegas Yulius Selvanus dalam sambutannya.
Tak hanya UMP, Gubernur juga mengumumkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Jika pada tahun 2025 UMSP berada di angka Rp3.869.811, maka pada 2026 meningkat menjadi Rp4.102.696, atau naik sebesar Rp232.885.
Kenaikan UMSP ini mencakup sejumlah sektor strategis, di antaranya pertambangan dan penggalian, termasuk subsektor minyak dan gas bumi, panas bumi, serta pertambangan bijih logam.
Selain itu, sektor pengadaan listrik, gas, uap, air panas, dan udara dingin juga masuk dalam kategori sektoral yang mengalami penyesuaian upah.
Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan terkait.
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Sulawesi Utara agar mematuhi dan melaksanakan ketentuan UMP 2026 sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh pengusaha dapat menjalankan kebijakan ini secara konsisten demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” ujar Gubernur.
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Sulut didampingi unsur Forkopimda Sulawesi Utara, Asisten I Setdaprov Sulut Denny Mangala, Kepala Dinas Nakertrans Sulut Rahel Rotinsulu, serta Dewan Pengupahan Daerah.***




