Jakarta – Regulasi mengenai pembatasan jumlah dan penggunaan power bank di pesawat udara kini telah diseragamkan secara global, menandai langkah signifikan dalam upaya peningkatan keselamatan penerbangan. Kebijakan ini menetapkan batas maksimal dua unit power bank per penumpang, yang wajib dibawa di dalam kabin, serta larangan penggunaannya selama penerbangan. Aturan ini diberlakukan untuk meminimalisir risiko kebakaran yang diakibatkan oleh baterai lithium-ion, yang telah menjadi perhatian serius di industri aviasi global.
sulutnetwork.com – Standar baru yang diberlakukan secara internasional mulai 20 April ini merupakan hasil ketetapan International Civil Aviation Organization (ICAO), sebuah badan khusus PBB yang bertanggung jawab dalam mengembangkan standar dan praktik yang direkomendasikan untuk penerbangan sipil internasional. Keputusan ini, yang disetujui ICAO pada 27 Maret, menjadi pedoman resmi bagi maskapai penerbangan dan otoritas penerbangan di seluruh dunia. Penerapan kebijakan ini sejalan dengan langkah sejumlah negara yang lebih dulu memperketat regulasinya, dengan Korea Selatan menjadi salah satu pionir yang secara aktif mendorong inisiatif ini di kancah internasional.
Perhatian terhadap potensi bahaya baterai lithium-ion, termasuk yang digunakan pada power bank, telah meningkat drastis dalam beberapa tahun terakhir. Baterai ini memiliki karakteristik yang rentan terhadap fenomena "thermal runaway" jika terjadi kerusakan, korsleting, pengisian daya berlebih, atau suhu ekstrem. Dalam kondisi thermal runaway, baterai dapat menghasilkan panas yang sangat tinggi, mengeluarkan gas beracun, bahkan memicu api atau ledakan. Insiden semacam ini di lingkungan pesawat terbang yang tertutup dan penuh bahan mudah terbakar dapat memiliki konsekuensi yang sangat serius, mulai dari kepanikan penumpang, kerusakan struktur pesawat, hingga ancaman langsung terhadap nyawa.
Oleh karena itu, ICAO menganggap urgensi untuk memiliki regulasi yang seragam dan ketat adalah mutlak. Sebelum adanya standar global ini, banyak maskapai dan negara memiliki aturan yang bervariasi, menciptakan kebingungan di kalangan penumpang dan potensi celah keamanan. Ketidaksamaan aturan ini seringkali menjadi masalah bagi penumpang yang melakukan perjalanan internasional, di mana mereka harus memahami dan mematuhi regulasi yang berbeda di setiap negara atau maskapai yang mereka gunakan.
Dalam kerangka aturan baru ini, Korea Selatan, yang telah lama menjadi advokat kuat untuk pengetatan regulasi power bank, membatasi penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua power bank di kabin. Masing-masing power bank juga memiliki batasan kapasitas yang tidak boleh melebihi 160 watt-jam (Wh). Untuk memberikan gambaran, kapasitas 160 Wh ini setara dengan sekitar 43.000 mAh, dengan asumsi tegangan standar baterai lithium-ion sekitar 3,7 volt (Wh = mAh * V / 1000). Penjelasan detail mengenai perhitungan ini penting agar penumpang dapat secara akurat mengevaluasi kapasitas perangkat mereka.
Pembatasan dua unit ini dirancang untuk mencapai keseimbangan antara kenyamanan penumpang yang membutuhkan daya cadangan untuk perangkat elektronik mereka dan prioritas utama keselamatan. Dengan membatasi jumlah, potensi risiko dari akumulasi banyak baterai lithium-ion di satu tempat dapat dikurangi secara signifikan. Selain itu, keharusan membawa power bank di kabin didasari oleh alasan praktis dan keamanan. Di dalam kabin, jika terjadi insiden thermal runaway, kru pesawat dapat lebih cepat mendeteksi dan mengambil tindakan pencegahan atau pemadaman awal menggunakan peralatan khusus yang tersedia. Berbeda halnya jika perangkat tersebut berada di dalam bagasi tercatat di ruang kargo, di mana deteksi dini dan penanganan insiden akan jauh lebih sulit dan berisiko.
Tidak hanya pembatasan jumlah dan lokasi penyimpanan, kebijakan baru ini juga secara tegas melarang penggunaan power bank selama penerbangan. Larangan ini mencakup aktivitas mengisi ulang daya power bank itu sendiri maupun menggunakannya untuk mengisi daya perangkat elektronik lain seperti ponsel atau laptop. Alasannya jelas, proses pengisian daya seringkali menjadi momen di mana baterai bekerja lebih keras dan berpotensi mengalami panas berlebih. Mengisi daya di ketinggian, di mana tekanan udara dan kondisi lingkungan berbeda, dapat menambah potensi risiko. Dengan melarang penggunaan selama penerbangan, risiko insiden yang dipicu oleh aktivitas pengisian daya dapat dihindari sepenuhnya.
Sebelumnya, Korea Selatan sempat memperbolehkan hingga lima unit power bank, namun kemudian memperketat aturan tersebut seiring dengan peningkatan kesadaran akan risiko. Pengalaman domestik inilah yang kemudian menjadi landasan kuat bagi Korea Selatan untuk secara berkelanjutan mendorong pengetatan aturan di berbagai forum penerbangan internasional sepanjang tahun 2025. Peran aktif mereka dalam menyuarakan kekhawatiran dan menawarkan solusi teknis sangat krusial dalam proses perumusan kebijakan global ini.
Mengutip laporan dari The Korea Times, aturan baru ini berlaku secara internasional mulai 20 April, menyusul persetujuan ICAO pada 27 Maret yang menjadikannya pedoman resmi bagi seluruh negara anggotanya. Kebijakan ini kemudian secara formal dimasukkan ke dalam pedoman teknis keselamatan pengangkutan barang berbahaya melalui udara milik ICAO, sebuah dokumen fundamental yang menjadi rujukan bagi seluruh industri penerbangan dalam menangani barang-barang berisiko. Langkah ini secara fundamental bertujuan untuk mengatasi kebingungan penumpang yang selama ini kerap terjadi akibat perbedaan regulasi antar maskapai dan negara.
Urgensi regulasi ini juga diperkuat oleh insiden kebakaran yang terjadi di pesawat Air Busan pada Januari 2025. Meskipun detail spesifik insiden tersebut tidak disebutkan secara luas, kejadian ini menjadi salah satu pemicu utama pengetatan aturan terkait perangkat berbaterai di dalam kabin. Insiden semacam ini, sekecil apapun, selalu menjadi peringatan keras bagi industri penerbangan tentang pentingnya pencegahan dan manajemen risiko yang proaktif. Kebakaran di pesawat dapat menyebabkan kepanikan massal, memaksa pendaratan darurat, dan dalam skenario terburuk, mengancam keselamatan seluruh penumpang dan kru.
Direktur Jenderal Kebijakan Keselamatan Penerbangan, Yu Kyung-soo, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan baru ini. "Seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap risiko kebakaran power bank di dalam pesawat, adopsi aturan ini menjadi langkah penting agar penanganan keselamatan dapat dilakukan lebih efektif melalui kerja sama internasional," ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa keselamatan penerbangan bukan hanya tanggung jawab satu negara atau maskapai, melainkan upaya kolektif yang membutuhkan koordinasi global.
Dia juga mengimbau seluruh penumpang untuk mematuhi pedoman terbaru tersebut demi menjaga keamanan selama penerbangan. Kepatuhan penumpang adalah elemen krusial dalam keberhasilan implementasi kebijakan ini. Maskapai penerbangan dan otoritas bandara diharapkan akan meningkatkan sosialisasi dan pengawasan di titik-titik pemeriksaan keamanan untuk memastikan setiap penumpang memahami dan mematuhi aturan ini. Konsekuensi bagi penumpang yang tidak mematuhi dapat beragam, mulai dari penyitaan perangkat, penolakan boarding, hingga denda, tergantung pada regulasi hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi.
Dengan adanya standarisasi global ini, diharapkan industri penerbangan dapat mengurangi insiden terkait baterai lithium-ion secara signifikan, sekaligus memberikan kejelasan dan kepastian bagi penumpang. Ini adalah langkah maju yang menunjukkan komitmen ICAO dan negara-negara anggotanya dalam memastikan bahwa teknologi modern dapat terus dinikmati tanpa mengorbankan standar keselamatan yang paling tinggi di langit.
