Sebuah rekaman video yang beredar luas di berbagai platform media sosial telah memicu keresahan publik dan sorotan tajam terhadap praktik dugaan pungutan liar (pungli) di sekitar kawasan wisata Kota Tua, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Video tersebut secara eksplisit memperlihatkan sejumlah oknum yang diduga memintai sejumlah uang dari pengendara sepeda motor untuk membuka akses jalan yang sebenarnya tertutup oleh pembatas beton atau road barrier. Insiden ini menyoroti kembali permasalahan klasik mengenai ketertiban umum dan penegakan hukum di salah satu ikon pariwisata Ibu Kota.
sulutnetwork.com – Video berdurasi singkat tersebut memperlihatkan dengan jelas bagaimana dua orang pria dewasa berdiri di sisi jalan yang terhalang oleh road barrier berwarna oranye. Di balik pembatas tersebut, antrean panjang sepeda motor terlihat mengular, menunggu giliran untuk dapat melintas. Adegan krusial dalam video menunjukkan para pengendara motor yang mendekat ke arah pembatas kemudian berhenti sejenak, mengeluarkan sejumlah uang tunai, dan menyerahkannya kepada salah satu dari dua pria penjaga tersebut. Setelah transaksi singkat itu, barulah road barrier digeser atau dibuka sedikit, memungkinkan sepeda motor untuk melewati celah sempit tersebut. Pemandangan ini terulang beberapa kali, memperlihatkan pola yang terstruktur dan terkesan sudah menjadi rutinitas.
Para pengendara yang tidak segera mengeluarkan uang terlihat dihalangi atau diinterogasi singkat oleh kedua oknum tersebut, menciptakan kesan bahwa pembayaran adalah syarat mutlak untuk bisa melanjutkan perjalanan. Situasi ini tentu saja menimbulkan frustrasi bagi para pengendara yang hanya ingin melintas, namun harus menghadapi praktik ilegal yang menghambat mobilitas mereka. Kejadian ini tidak hanya memperlambat arus lalu lintas di area tersebut, tetapi juga mencoreng citra Kota Tua sebagai destinasi wisata yang seharusnya nyaman dan aman bagi pengunjung.
Merespons cepat viralnya video tersebut, pihak kepolisian sektor Metro Tamansari segera mengambil tindakan. Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Riyanto, dalam konfirmasinya pada Sabtu (7/2/2026), menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian. Riyanto menegaskan komitmennya untuk melakukan pembinaan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pungutan liar tersebut. Pembinaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Langkah awal yang diambil oleh pihak kepolisian adalah memastikan bahwa road barrier yang sebelumnya dibuka-tutup oleh para pelaku pungli kini telah kembali ditutup secara permanen. "Sudah (dicek), kita juga sudah tutup," kata Riyanto, mengindikasikan bahwa akses ilegal yang dimanfaatkan untuk pungli telah dihentikan.
Namun demikian, Riyanto mengakui bahwa upaya untuk menangkap para pelaku pungutan liar tersebut tidak semudah yang dibayangkan. Para oknum, menurutnya, bermain "kucing-kucingan" dengan petugas yang disiagakan di lapangan. "Pelaku nggak ada, sudah kita tungguin, mereka kucing-kucingan," imbuhnya, menggambarkan tantangan dalam menindak tegas pelaku yang licin dan bersembunyi saat ada petugas. Fenomena "kucing-kucingan" ini seringkali menjadi kendala dalam pemberantasan praktik pungli, di mana pelaku memanfaatkan kelengahan atau ketiadaan petugas untuk kembali beraksi.
Untuk mengantisipasi kembalinya praktik ilegal tersebut, pihak Polsek Metro Tamansari telah menempatkan anggota di sekitar lokasi kejadian. Penempatan personel ini diharapkan dapat memberikan pengawasan yang ketat dan mencegah oknum-oknum tersebut beroperasi kembali. Riyanto juga menjelaskan bahwa road barrier tersebut sempat dibuka pada hari sebelumnya karena adanya pengalihan arus lalu lintas. "Sudah ada anggota di situ, kemarin karena ada pengalihan arus sempat dibuka," bebernya. Pernyataan ini memberikan konteks mengapa pembatas jalan bisa dibuka, yang kemudian disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Pengalihan arus lalu lintas memang kerap menjadi celah bagi praktik pungli, di mana kekosongan pengawasan atau situasi darurat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kawasan Kota Tua sendiri merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Jakarta yang selalu ramai dikunjungi wisatawan, baik domestik maupun mancanegara. Dengan bangunan-bangunan kuno peninggalan era kolonial Belanda, museum, dan ruang terbuka publik, Kota Tua menjadi magnet yang kuat. Namun, popularitas ini juga membawa tantangan, salah satunya adalah pengelolaan lalu lintas dan ketertiban di area sekitarnya. Upaya revitalisasi dan penataan telah dilakukan secara berkelanjutan untuk menjadikan Kota Tua lebih ramah pejalan kaki dan tertib. Penggunaan road barrier atau pembatas jalan adalah salah satu instrumen untuk mengatur arus kendaraan dan memprioritaskan pejalan kaki di zona tertentu.
Namun, seperti yang terlihat dalam video viral, instrumen pengaturan lalu lintas ini justru disalahgunakan. Keberadaan pungli di area wisata vital seperti Kota Tua dapat memberikan dampak negatif yang signifikan. Selain merugikan masyarakat secara finansial, praktik ini juga merusak citra pariwisata Jakarta. Wisatawan yang datang dengan harapan menikmati keindahan sejarah dan budaya justru dihadapkan pada pengalaman yang tidak menyenangkan, yang dapat mengurangi minat mereka untuk berkunjung kembali. Lebih jauh, praktik ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di area publik, yang pada akhirnya dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat.
Fenomena pungutan liar, atau pungli, bukanlah hal baru di Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas praktik ini, termasuk pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas ini dibentuk untuk menindak tegas setiap praktik pungli di berbagai sektor, baik di pelayanan publik maupun di area umum lainnya. Namun, keberadaan pungli yang kerap bersembunyi di balik situasi darurat, keramaian, atau kurangnya pengawasan, menjadikan pemberantasannya menjadi pekerjaan rumah yang berkelanjutan. Kasus di Kota Tua ini menjadi pengingat bahwa pungli dapat muncul di mana saja, bahkan di tempat yang seharusnya menjadi wajah kebanggaan kota.
Tantangan dalam pemberantasan pungli di area seperti Kota Tua memang kompleks. Selain masalah penegakan hukum yang membutuhkan kehadiran petugas secara terus-menerus, ada juga dimensi sosial ekonomi. Beberapa pelaku pungli mungkin berasal dari kelompok masyarakat informal yang mencari nafkah dengan cara-cara tidak sah. Pendekatan "pembinaan" yang disebutkan oleh Kapolsek Riyanto bisa jadi merupakan bagian dari strategi yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mencari solusi akar masalah, misalnya dengan memberikan edukasi atau mengarahkan mereka pada pekerjaan yang legal. Namun, hal ini harus diimbangi dengan tindakan tegas bagi mereka yang terus-menerus melakukan pelanggaran.
Pentingnya peran serta masyarakat juga tidak dapat diabaikan. Viralitas video pungli di Kota Tua menunjukkan kekuatan media sosial sebagai alat pengawas dan pelapor. Ketika masyarakat aktif merekam dan melaporkan kejadian-kejadian semacam ini, tekanan publik dapat mendorong aparat untuk bertindak lebih cepat dan efektif. Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan praktik pungli, serta memastikan adanya saluran pelaporan yang mudah diakses dan responsif, menjadi krusial dalam upaya pemberantasan.
Ke depan, koordinasi antara berbagai pihak berwenang menjadi kunci. Tidak hanya kepolisian, tetapi juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah, Dinas Perhubungan dalam pengaturan lalu lintas, serta pengelola kawasan Kota Tua itu sendiri, harus bersinergi. Pemasangan kamera pengawas (CCTV) di titik-titik rawan, penempatan rambu-rambu yang jelas mengenai larangan pungli, serta desain road barrier yang lebih permanen dan tidak mudah digeser secara manual, dapat menjadi solusi infrastruktur yang mendukung. Selain itu, patroli rutin dan penegakan hukum yang konsisten akan mengirimkan pesan yang jelas kepada para pelaku bahwa praktik pungli tidak akan ditoleransi.
Kasus pungli di Kota Tua Jakarta Barat ini merupakan cerminan dari perjuangan berkelanjutan Indonesia untuk menciptakan tata kelola yang bersih dan bebas dari praktik-praktik ilegal. Respons cepat dari pihak kepolisian adalah langkah positif, namun tantangan sesungguhnya terletak pada keberlanjutan upaya pengawasan dan penindakan. Hanya dengan komitmen yang kuat dari aparat penegak hukum, dukungan dari pemerintah daerah, dan partisipasi aktif dari masyarakat, Kota Tua dapat benar-benar menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan bebas dari pungutan liar. Kejadian ini harus menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum di seluruh kawasan wisata dan fasilitas publik lainnya.
