Perselisihan mengenai pengelolaan objek wisata Air Terjun Tumpak Sewu dan Coban Sewu, yang berlokasi di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang, akhirnya menemukan titik terang setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) turun tangan. Konflik yang dipicu oleh rencana penarikan tiket masuk ganda oleh salah satu pihak ini berujung pada penegasan kembali regulasi terkait pemanfaatan badan dan sempadan Sungai Glidik, yang menjadi lokasi kedua air terjun ikonik tersebut. Pemprov Jatim secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk pemanfaatan sungai harus berdasarkan izin resmi dan mematuhi ketentuan yang berlaku, guna menjamin ketertiban, keamanan, dan keberlanjutan pariwisata di kawasan tersebut.

sulutnetwork.com – Ketegangan yang mewarnai pengelolaan salah satu destinasi wisata alam paling populer di Jawa Timur, Tumpak Sewu-Coban Sewu, kini mereda seiring intervensi dan keputusan tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Perselisihan antara pengelola dari Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, yang memuncak akibat rencana penarikan tiket masuk di kawasan bawah sungai oleh pihak Malang, telah memicu kekhawatiran akan tumpang tindih regulasi dan potensi kerugian bagi wisatawan. Menanggapi polemik ini, Pemprov Jatim melalui Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) telah menggelar rapat koordinasi dan mengeluarkan empat poin penting yang wajib dipatuhi seluruh pihak terkait, menegaskan kewenangan provinsi atas pengelolaan Sungai Glidik serta perlunya izin gubernur untuk setiap kegiatan pemanfaatan.

Konflik ini bermula dari langkah pengelola Coban Sewu, yang berada di wilayah Kabupaten Malang, untuk mulai menarik retribusi atau tiket masuk di area bawah sungai. Kebijakan ini segera mendapat reaksi keras dari pengelola Tumpak Sewu yang berlokasi di Kabupaten Lumajang. Pihak Lumajang menganggap keputusan tersebut tidak hanya sepihak, tetapi juga melanggar kesepakatan yang telah dibuat antara Bupati Lumajang dan Bupati Malang. Kesepakatan yang disebut-sebut dicapai pada Februari 2025 tersebut seharusnya menjadi panduan dalam mekanisme penarikan tiket di kawasan wisata yang memang unik ini. Kedua air terjun, Tumpak Sewu dan Coban Sewu, sejatinya merupakan bagian dari satu aliran sungai yang sama, yaitu Sungai Glidik, yang secara geografis menjadi garis batas alami antara kedua kabupaten tersebut.

Pengelola Tumpak Sewu dari Lumajang secara eksplisit menyatakan bahwa kebijakan penarikan tiket ganda ini sangat merugikan pengunjung. Mereka berargumen bahwa karena Air Terjun Tumpak Sewu dan Coban Sewu pada dasarnya berada di satu titik yang sama, yakni aliran Sungai Glidik, maka penarikan tiket dari dua sisi yang berbeda akan menyebabkan wisatawan dikenakan biaya masuk dua kali lipat. Situasi ini tentu saja dapat mengurangi daya tarik wisata dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pelancong yang ingin menikmati keindahan alam secara utuh. Keindahan Tumpak Sewu, yang sering dijuluki "Niagara-nya Indonesia" karena formasi tirai airnya yang megah, dapat dinikmati dari berbagai sudut pandang, baik dari atas (Tumpak Sewu) maupun dari bawah (Coban Sewu), yang memerlukan akses melalui jalur yang berbeda namun menuju ke satu kesatuan air terjun yang sama. Kondisi geografis ini lah yang membuat pengelolaan secara terpadu dan satu pintu menjadi krusial.

Merespons semakin memanasnya polemik tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak tinggal diam. Melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA), yang memang memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan Sungai Glidik, sebuah rapat koordinasi penting segera digelar. Rapat ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari kedua kabupaten, pengelola wisata, dan instansi teknis lainnya. Kepala Bidang Bina Manfaat PU SDA Jatim, Ruse Rante Pademme, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dirancang untuk mencari solusi komprehensif dan menegaskan kembali kerangka hukum yang harus dipatuhi.

Ruse Rante Pademme menyatakan, "Kami melaksanakan rapat koordinasi pemanfaatan badan dan sempadan Sungai Glidik untuk kegiatan pariwisata." Pernyataan ini disampaikan pada Rabu (11/2/2026), menggarisbawahi urgensi penyelesaian konflik demi keberlanjutan pariwisata dan pelestarian lingkungan. Dari rapat koordinasi tersebut, dihasilkan empat poin penting yang wajib dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan wisata di sepanjang Sungai Glidik:

Pertama, penegasan mengenai kewenangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, secara eksplisit disebutkan bahwa Sungai Glidik merupakan kewenangan Provinsi Jawa Timur. Penegasan ini sangat krusial karena menghilangkan keraguan mengenai siapa yang berhak mengatur dan mengawasi aktivitas di sepanjang sungai tersebut. Dengan demikian, baik Kabupaten Lumajang maupun Kabupaten Malang tidak dapat bertindak sepihak tanpa koordinasi dan persetujuan dari otoritas provinsi.

Kedua, kewajiban perizinan. Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Sumber Daya Air dan Badan Air, setiap pihak yang ingin memanfaatkan badan sungai dan sempadan sungai untuk kegiatan apa pun, termasuk pariwisata, wajib mengantongi izin resmi dari Gubernur Jawa Timur. Poin ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan sungai dilakukan secara terencana, terukur, dan tidak merusak lingkungan, serta sejalan dengan kebijakan provinsi. Proses perizinan ini juga menjadi mekanisme kontrol untuk mencegah eksploitasi berlebihan atau pembangunan yang tidak sesuai standar.

Ketiga, kepatuhan terhadap ketentuan teknis. Bagi pihak yang telah mendapatkan izin pemanfaatan, mereka wajib mematuhi seluruh ketentuan teknis yang tertuang dalam surat izin tersebut. Ketentuan teknis ini mencakup berbagai aspek, mulai dari batasan area pemanfaatan, jenis aktivitas yang diizinkan, standar keamanan, hingga mitigasi dampak lingkungan. Kepatuhan terhadap ketentuan teknis ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem sungai dan memastikan operasional pariwisata berjalan dengan baik dan aman.

Keempat, tanggung jawab penuh terhadap keamanan dan keselamatan pengunjung. Pemegang izin pemanfaatan juga diwajibkan untuk bertanggung jawab penuh atas keamanan dan keselamatan para pengunjung di kawasan yang mereka kelola. Ini mencakup penyediaan fasilitas keselamatan, prosedur darurat, serta memastikan bahwa infrastruktur yang digunakan aman dan tidak membahayakan. Mengingat karakter alamiah Tumpak Sewu dan Coban Sewu yang melibatkan medan cukup ekstrem dengan tebing curam dan aliran sungai, aspek keamanan menjadi prioritas utama. Penegasan tanggung jawab ini diharapkan dapat meningkatkan standar keselamatan di lokasi wisata dan meminimalisir risiko kecelakaan.

Keputusan Pemprov Jatim ini diharapkan dapat mengakhiri polemik yang telah berlangsung dan mencegah konflik serupa di masa depan. Lebih dari itu, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Dengan adanya regulasi yang jelas dan penegasan kewenangan, diharapkan pengelolaan wisata Tumpak Sewu-Coban Sewu dapat berjalan lebih tertib, terpadu, dan profesional. Integrasi pengelolaan di bawah supervisi provinsi juga berpotensi membuka peluang pengembangan pariwisata yang lebih sinergis antara Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang, di mana kedua daerah dapat berkolaborasi untuk mempromosikan destinasi ini sebagai satu kesatuan yang menarik.

Pentingnya Sungai Glidik dalam konteks ini tidak hanya sebatas sebagai batas administratif atau sumber air terjun. Sungai ini merupakan ekosistem vital yang mendukung keanekaragaman hayati dan memiliki nilai konservasi yang tinggi. Pemanfaatan untuk pariwisata harus sejalan dengan prinsip-prinsip konservasi agar keindahan alam yang menjadi daya tarik utama tetap lestari. Oleh karena itu, persyaratan izin dan kepatuhan terhadap ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Pemprov Jatim juga mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan antara pengembangan ekonomi melalui pariwisata dan pelestarian lingkungan.

Ke depan, koordinasi yang intensif antara Pemprov Jatim, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Malang, serta para pelaku pariwisata di lapangan, akan menjadi kunci utama keberhasilan implementasi keputusan ini. Komunikasi yang terbuka dan pemahaman yang sama terhadap regulasi akan meminimalisir potensi salah tafsir dan konflik di kemudian hari. Dengan demikian, Air Terjun Tumpak Sewu-Coban Sewu dapat terus menjadi permata pariwisata Jawa Timur yang dikelola secara profesional, berkelanjutan, dan memberikan pengalaman terbaik bagi setiap pengunjungnya, tanpa harus khawatir akan masalah administrasi atau biaya yang tumpang tindih.