Sulutnetwork.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 bermasalah dari sisi hukum dan berpotensi melanggar ketentuan undang-undang yang lebih tinggi.

Aturan tersebut mengatur penugasan anggota Polri yang masih aktif ke 17 kementerian serta lembaga negara. Namun, Mahfud menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak memiliki pijakan hukum yang jelas karena tidak diatur dalam Undang-Undang Kepolisian.

Pandangan itu disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya pada Jumat, 12 Desember 2025.

Mahfud menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tidak memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali dengan memenuhi syarat tertentu.

Ia membandingkan dengan Undang-Undang TNI yang secara tegas mencantumkan daftar jabatan sipil tertentu yang dapat diisi oleh prajurit aktif.

“Dalam UU TNI secara eksplisit disebutkan ada 14 jabatan sipil yang bisa ditempati,” ujar Mahfud.

Sebaliknya, aturan serupa tidak ditemukan dalam undang-undang yang mengatur kepolisian.

“UU Polri tidak mengatur adanya jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri aktif, kecuali jika yang bersangkutan mengundurkan diri atau telah pensiun,” tambahnya.

Berdasarkan hal tersebut, Mahfud menilai Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum maupun legitimasi konstitusional.

Mahfud juga menegaskan bahwa peraturan internal Polri tersebut bertabrakan langsung dengan setidaknya dua undang-undang, yakni Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Perkap Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN,” kata Mahfud.

Ia menyoroti Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang secara tegas mengatur syarat bagi anggota Polri yang ingin menempati jabatan di luar struktur kepolisian.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah mengajukan pengunduran diri atau memasuki masa pensiun dari dinas kepolisian.

Menurut Mahfud, ketentuan itu bersifat tegas dan tidak membuka ruang penafsiran lain.

Mahfud menambahkan bahwa aturan tersebut telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 yang menegaskan pembatasan keterlibatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil.

Dengan adanya putusan tersebut, Mahfud menilai posisi hukum mengenai larangan penempatan polisi aktif di jabatan sipil semakin jelas dan bersifat mengikat.

Ia kembali menekankan bahwa UU Polri sama sekali tidak memuat daftar jabatan sipil yang boleh diisi oleh anggota kepolisian.

Menurut Mahfud, apabila pemerintah dan DPR memandang penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga negara sebagai sebuah kebutuhan, maka langkah yang ditempuh seharusnya melalui revisi undang-undang.

“Jika memang dianggap perlu, pengaturannya harus dimasukkan ke dalam undang-undang, bukan hanya melalui Peraturan Kepolisian,” tutup Mahfud.***