Sulutnetwork.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara resmi menerapkan skema Flexible Working Arrangement (FWA) atau pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 400.8.1/25.12015/Sekr-Ro-Org yang mulai berlaku sejak Senin, 22 Desember 2025.

Penerapan FWA ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian PAN-RB tahun 2025, yang diarahkan untuk mendorong efisiensi birokrasi, meningkatkan produktivitas aparatur, serta menekan biaya operasional pemerintah daerah.

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menekankan bahwa kebijakan kerja fleksibel tidak boleh disalahartikan sebagai waktu libur bagi ASN.

Ia menegaskan bahwa meskipun pola kerja diatur lebih fleksibel, kewajiban dan tanggung jawab ASN tetap melekat.

“FWA bukan berarti libur. ASN tetap menjalankan tugas, bertanggung jawab penuh, dan fokus pada hasil kerja serta mutu pelayanan kepada masyarakat,” ujar Gubernur Yulius.

Kebijakan FWA ini diberlakukan pada 24, 29, 30, dan 31 Desember 2025, serta 2 Januari 2026. Selama periode tersebut, ASN tetap diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi e-absen dan harus berada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Selain itu, seluruh ASN harus siap dipanggil kembali ke kantor apabila dibutuhkan. Pemerintah daerah memastikan bahwa layanan publik, khususnya layanan dasar, tetap berjalan tanpa gangguan. Untuk perangkat daerah tertentu seperti Rumah Sakit Daerah, akan diterapkan sistem kerja sif guna menjaga pelayanan tetap optimal.

Di sisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditugaskan melakukan patroli dan pengamanan di seluruh kompleks perkantoran Pemprov Sulut selama kebijakan ini berlangsung.

Penerapan FWA akan ditutup dengan Apel Kerja awal Tahun 2026 sekaligus evaluasi menyeluruh yang dijadwalkan pada Senin, 5 Januari 2026. Gubernur juga mengingatkan bahwa ASN yang menambah masa libur tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***