SULUTNETWORK.COM – Pemerintah telah menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) dengan nilai mencapai Rp218,3 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan, obligasi tersebut diterbitkan pemerintah sebagai bagian dari langkah penanganan krisis ekonomi yang terjadi pada 1997–1998. Kewajiban itu kemudian dibayarkan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026), Suahasil menyampaikan bahwa pembayaran terakhir telah dilakukan pada Agustus 2026. Pelunasan tersebut menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus Bank Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dengan pembayaran tersebut, kewajiban pemerintah kepada BI terkait obligasi BLBI dinyatakan telah selesai. Namun, penyelesaian kewajiban pemerintah tersebut tidak menghilangkan hak negara untuk terus menagih sisa kewajiban para obligor maupun debitur BLBI yang hingga kini belum diselesaikan.

Menurut Suahasil, Presiden Prabowo Subianto menyambut baik tuntasnya kewajiban tersebut. Penyelesaian pembayaran obligasi BLBI dinilai menjadi bagian penting dari perjalanan panjang Indonesia dalam menangani dampak krisis ekonomi 1997–1998.

Selain menyelesaikan kewajiban negara, momentum tersebut juga menjadi pembelajaran penting dalam pengelolaan kebijakan ekonomi dan keuangan nasional ke depan.***

Baca Juga :  Prabowo dan Wakil PM Malaysia Bahas Kerja Sama Penanganan Karhutla