Sulutnetwork.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) sebagai langkah mitigasi risiko di sektor jasa keuangan.
Regulasi ini dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola dan manajemen risiko penyelenggaraan layanan BNPL di Indonesia.
POJK 32 Tahun 2025 bertujuan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta mendorong pertumbuhan industri BNPL yang sehat dan berkelanjutan.
Pengaturan ini juga sejalan dengan agenda transformasi digital sektor jasa keuangan dan upaya peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Dalam ketentuan tersebut, OJK menegaskan bahwa penyelenggaraan layanan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan.
Layanan BNPL dapat diselenggarakan baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bank Umum yang menyelenggarakan BNPL wajib mengacu pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
Sementara itu, Perusahaan Pembiayaan diwajibkan untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum dapat menyelenggarakan layanan BNPL kepada masyarakat.
Selain pengaturan mengenai pihak penyelenggara, POJK 32 Tahun 2025 juga mengatur aspek operasional penting lainnya, termasuk mekanisme penagihan kepada konsumen, kewajiban pelaporan kepada OJK, serta ketentuan mengenai penghentian penyelenggaraan layanan BNPL.
Penghentian tersebut dapat dilakukan baik atas inisiatif penyelenggara sendiri maupun atas perintah OJK apabila ditemukan pelanggaran atau risiko yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Dengan diterbitkannya POJK ini, OJK berharap penyelenggaraan BNPL di Indonesia dapat berlangsung secara lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus menjaga kesehatan industri jasa keuangan secara keseluruhan.




