Sulutnetwork.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja melangsungkan Musyawarah Nasional (Munas) XI pada 20-23 November 2025 di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara.

Dalam Munas tersebut, MUI melalui Ketua Umum Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menyinggung tentang Koperasi Merah Putih dengan basis syariah.

Meski tidak masuk dalam pembahasan di Munas, Cholil mengatakan bahwa MUI berharap pemerintah mempertimbangkan adanya skema syariah untuk Koperasi Merah Putih.

Koperasi Syariah jadi Kebutuhan Masyarakat

Cholil mengungkapkan bahwa koperasi dengan basis syariah adalah kebutuhan sebagian warga negara.

“Tidak di dalam pembahasan di Munas, tapi kita berharap memang Koperasi Merah Putih melibatkan masyarakat, termasuk barangkali dibuka kepentingan masyarakat yang mau menerapkan syariah,” ucap Cholil kepada awak media di sela Munas pada Minggu, 23 November 2025.

“Masih ada mikro yang syariah, sehingga tidak semuanya merah putih, barangkali negara juga fasilitas sebagaimana bank ada BSI, ada bank syariah, ada pegadaian syariah, jadi koperasi juga bisa buka yang syariah,” lanjutnya.

Menurutnya, basis syariah tersebut menjadi kebutuhan sebagian warga negara, sehingga harus diperhatikan dan mendapat fasilitas dari negara.

“Itu kan kebutuhan masyarakat juga yang harus difasilitasi oleh negara,” imbuhnya.

Belum Ada Koordinasi dengan MUI soal Koperasi Syariah

Cholil mengakui belum ada koordinasi antara pemerintah dengan MUI mengenai penerapan koperasi berbasis syariah.

“Kita berharap nanti ada di tempat-tempat yang mayoritas muslim, kemudian ada yang mungkin dari masyarakat yang mau dan ingin melaksanakan agama yang lebih tenang sehingga dia ingin berinteraksi dan bermuamalah dengan Koperasi Merah Putih yang syariah,” jelasnya.

“Nah, ini kan sudah masuk program yang sudah menjadi janji beliau (Presiden Prabowo), kita berharap lebih rapi, tapi kita mendukung program prioritasnya,” tambahnya.

MUI Dukung Produksi Dalam Negeri

Selain itu, Cholil juga menyatakan dukungan MUI untuk produk lokal dalam negeri hingga bisa mengurangi impor.

“Kita bisa memaksimalkan pertanian kita, memaksimalkan peternakan kita. Kan ada 20 triliun untuk ternak aja, bisa nggak dimaksimalkan untuk kekuatan pangan di dalam negeri dan itu memang visinya beliau,” ujar Cholil.

Cholil turut menyinggung tentang lahan di beberapa daerah di luar Jawa yang nantinya bisa dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengembangkan pertanian.

MUI Turut Soroti Pungutan Pajak di Masyarakat

Meski tak ada pembahasan resmi mengenai Koperasi Merah Putih yang berbasis syariah, MUI justru mengeluarkan fatwa tentang pajak berkeadilan.

Pajak berkeadilan tersebut menyoroti tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil dan butuh kehadiran hukum Islam.

Dalam putusan fatwa tersebut, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.

“Jadi, pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujar Ketua Komisi Fatwa Munas XI MUI, Asrorun Ni’am Sholeh di sela Munas pada Minggu, 23 November 2025.

Sementara itu, bahasan fatwa MUI dalam Munas di antaranya adalah fatwa pajak yang dibebankan pada masyarakat, fatwa kedudukan rekening dormant dan perlakuan terhadapnya, dan fatwa tentang pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut.

Selanjutnya juga penetapan fatwa tentang status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak dan fatwa tentang kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.
***