Surabaya – Gunung Kawi, sebuah nama yang telah lama melekat dengan narasi mistis pesugihan dan tumbal, kembali menjadi pusat perhatian publik setelah munculnya sebuah video viral dari Pesulap Merah. Konten yang diunggah oleh Marcel Radhival tersebut memicu perdebatan luas mengenai praktik-praktik spiritual di kawasan tersebut, mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur untuk memberikan tanggapan resmi, menegaskan bahwa ritual pesugihan yang melibatkan sesajen dan keyakinan akan datangnya rezeki dari selain Tuhan adalah tindakan musyrik dan mutlak haram dalam ajaran Islam. Pernyataan ini sekaligus berupaya meluruskan pemahaman masyarakat terkait perbedaan fundamental antara praktik terlarang tersebut dengan konsep tawassul atau wasilah yang diperbolehkan secara syariat.

sulutnetwork.com – Video viral yang diunggah oleh Marcel Radhival, dikenal sebagai Pesulap Merah, telah menyulut kembali diskusi panas mengenai fenomena pesugihan di Gunung Kawi, Malang. Dalam video tersebut, Pesulap Merah tidak hanya membongkar dugaan praktik-praktik mistis, tetapi juga secara tidak langsung menyeret nama-nama pesohor dan pejabat yang diduga terkait, memicu reaksi berantai di tengah masyarakat dan memaksa otoritas keagamaan seperti MUI Jawa Timur untuk mengambil sikap. Sorotan ini menjadi momentum penting untuk mengedukasi masyarakat tentang batasan-batasan syariat dalam mencari rezeki dan keberkahan, serta membedakan antara keyakinan yang benar dan praktik yang menyimpang dari ajaran agama.

Gunung Kawi, yang secara geografis terletak di Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah lama dikenal sebagai destinasi spiritual yang populer, namun sayangnya juga identik dengan mitos pesugihan. Citra ini terbangun dari cerita-cerita turun-temurun dan persepsi publik bahwa di lereng gunung tersebut terdapat tempat-tempat yang diyakini mampu mendatangkan kekayaan secara instan, meskipun harus melalui ritual-ritual tertentu yang seringkali berbau mistis dan klenik. Kepercayaan ini telah mengakar kuat di sebagian kalangan masyarakat, terutama mereka yang terdesak masalah ekonomi atau memiliki ambisi besar untuk mencapai kemakmuran tanpa melalui jalur yang lazim dan halal. Berbagai ritual yang konon dilakukan di sana, mulai dari puasa tertentu, bersemedi, hingga persembahan sesajen, menjadi bagian tak terpisahkan dari narasi pesugihan yang disematkan pada Gunung Kawi.

Konten video yang disajikan oleh Pesulap Merah, Marcel Radhival, datang sebagai penggebrak. Dengan gaya khasnya yang membongkar trik-trik sulap dan praktik perdukunan, Marcel mencoba menguak tabir di balik mitos pesugihan Gunung Kawi. Meskipun tidak secara eksplisit menunjukkan praktik pesugihan sedang berlangsung, video tersebut menyoroti bagaimana tempat-tempat tertentu di Gunung Kawi seringkali dikaitkan dengan harapan-harapan instan akan kekayaan. Marcel mengimbau masyarakat untuk selalu memanjatkan doa sesuai dengan ajaran kepercayaan masing-masing, menekankan pentingnya iman dan tawakal kepada Tuhan Yang Maha Esa, bukan kepada entitas lain atau ritual-ritual yang tidak berdasar. Viralnya video ini berhasil menarik perhatian publik luas, memaksa banyak pihak untuk meninjau kembali pemahaman mereka tentang fenomena pesugihan dan peran agama dalam menyikapinya.

Menanggapi gejolak yang ditimbulkan oleh video Pesulap Merah, Sekretaris Umum MUI Jawa Timur, Hasan Ubaidillah, yang akrab disapa Gus Ubed, memberikan penjelasan komprehensif. "Kita harus memahami konteks pesugihan di Gunung Kawi Malang, apa yang disampaikan pesulap merah dan dipersepsi masyarakat sama atau tidak. Praktik ritualnya seperti apa? Maka kalau praktik terus ada ritualnya itu tentu kemusyrikan. Tentu hukumnya haram secara mutlak," kata Gus Ubed pada Kamis (21/5). Pernyataan ini menjadi landasan kuat bagi MUI untuk menggarisbawahi perbedaan esensial antara praktik keagamaan yang benar dan penyimpangan yang berujung pada kesyirikan. Gus Ubed menegaskan bahwa fokus utama adalah pada praktik ritual yang dilakukan dan keyakinan yang mendasarinya. Jika praktik tersebut melibatkan ritual khusus dengan media-media tertentu seperti sesajen, dan diyakini dapat mendatangkan rezeki atau keberuntungan secara langsung dari entitas selain Tuhan, maka hal itu secara tegas dikategorikan sebagai kemusyrikan.

Lebih lanjut, Gus Ubed menjelaskan bahwa para tamu yang datang ke Gunung Kawi dengan tujuan mencari pesugihan rata-rata membawa ritual khusus dan sesajen sebagai persembahan untuk meminta sesuatu. "Kalau tawassul atau wasilah itu mendekatkan diri ke Allah, tanpa ritual apapun, tanpa sesajen, murni berdoa saja. Tapi realitanya di Gunung Kawi yang datang melakukan ritual khusus, dengan media-media tertentu seperti sesajen jelas itu haram," tegasnya. Penjelasan ini menekankan bahwa inti dari kemusyrikan terletak pada keyakinan bahwa kekuatan atau rezeki dapat diperoleh melalui perantara selain Allah, dan praktik-praktik seperti sesajen menjadi simbol dari keyakinan yang menyimpang tersebut.

Gus Ubed memperdalam penjelasannya mengenai aspek kemusyrikan. "Kemusyrikan itu dalam artian bahwa ritual yang dilakukan di sana itu cenderung menyentuh pada aspek-aspek keyakinan. Misalnya meyakini ketika ritual di Gunung Kawi bisa mendatangkan uang yang banyak, pekerjaan yang lancar, dengan sesajen-sesajen tertentu. Maka di sini mengapa dikatakan musyrik karena meyakini bahwa dengan melakukan ritual tersebut akan mendatangkan rezeki atau uang," tambahnya. Penjelasan ini sangat krusial karena menguraikan bagaimana keyakinan terhadap efektivitas ritual dan sesajen sebagai sumber rezeki merupakan inti dari kesyirikan. Dalam Islam, rezeki sepenuhnya berada di tangan Allah SWT, dan mencari rezeki melalui cara-cara yang melibatkan penyembahan atau keyakinan terhadap kekuatan selain-Nya adalah bentuk kemusyrikan yang paling fatal.

Poin penting lainnya yang ditekankan oleh Gus Ubed adalah perbedaan antara wasilah (perantara) dan pesugihan. Meskipun sekilas tampak serupa dalam konteks mencari keberkahan atau rezeki, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang sangat signifikan dalam pandangan syariat Islam. "Lain dengan persoalan wasilah, ini memang bedanya sedikit sekali. Kalau wasilah itu dalam artian perantara, tapi perantaranya untuk mendekatkan diri ke Allah. Dalam surat Al-Maidah dijelaskan," jelas Gus Ubed. Wasilah adalah momen ketika seseorang hanya berdoa, memohon kepada Allah SWT, tanpa melibatkan ritual aneh, persembahan sesajen, atau keyakinan pada kekuatan selain Allah. Ini adalah upaya murni untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, memohon melalui cara-cara yang telah diajarkan dalam agama, seperti melalui amal saleh, nama-nama Allah, atau bahkan melalui perantara orang-orang saleh yang dicintai-Nya.

Gus Ubed memberikan ilustrasi yang mudah dipahami mengenai konsep tawassul atau wasilah. "Sebagaimana dilakukan oleh banyak kalangan terutama di Indonesia seringkali tawassul atau wasilah ini dimaknai misalnya begini tawassul kepada Rasulullah SAW, karena Rasulullah kekasih Allah SWT. Harapannya dengan kita menyambungkan ke Rasulullah, apa yang kita minta ke Allah dikabulkan kasihnya. Kalau bahasa kasarnya kita itu kita tidak kenal sama presiden, tapi presiden punya orang dipercaya. Maka melalui orang yang dipercaya itu kita sampaikan sesuatu. Dan orang itu menyampaikan langsung ke presiden," tandasnya. Dalam analogi ini, Rasulullah SAW diibaratkan sebagai "orang kepercayaan" yang sangat dekat dengan "presiden" (Allah SWT). Dengan menyebut nama Rasulullah atau berselawat kepadanya, umat Islam berharap doa-doa mereka lebih didengar dan dikabulkan oleh Allah, bukan karena Rasulullah memiliki kekuatan independen untuk mengabulkan doa, melainkan karena kedudukannya yang mulia di sisi Allah. Ini berbeda jauh dengan praktik pesugihan yang meyakini adanya kekuatan independen pada benda, tempat, atau entitas gaib untuk mendatangkan rezeki.

Pernyataan MUI Jawa Timur ini tidak hanya sekadar penegasan hukum, tetapi juga upaya edukasi yang mendalam bagi masyarakat. Di tengah kuatnya arus informasi dan berlanjutnya kepercayaan terhadap praktik-praktik mistis di sebagian kalangan, peran ulama dan lembaga keagamaan sangat vital dalam memberikan pencerahan. Pemahaman yang benar tentang tawhid (keesaan Allah) dan menjauhi syirik adalah fondasi utama dalam ajaran Islam. Praktik pesugihan, dengan segala bentuk ritual dan sesajennya, secara jelas bertentangan dengan prinsip tawhid karena melibatkan keyakinan pada kekuatan selain Allah dalam mendatangkan rezeki atau keberuntungan. Hal ini dapat menggoyahkan akidah seorang Muslim dan menyeretnya ke dalam dosa besar yang tidak terampuni jika tidak bertaubat.

Fenomena pesugihan di Gunung Kawi, atau di tempat-tempat lain, seringkali berakar pada keputusasaan ekonomi dan kurangnya pemahaman agama. Banyak orang yang tergiur dengan janji-janji kekayaan instan tanpa menyadari bahwa mereka sedang terjerumus ke dalam kemusyrikan yang dilarang keras dalam Islam. Oleh karena itu, edukasi berkelanjutan dari MUI dan lembaga keagamaan lainnya menjadi sangat penting untuk membentengi umat dari praktik-praktik menyimpang tersebut. Penegasan hukum haram dan musyrik terhadap pesugihan bukan bertujuan untuk menghakimi individu, melainkan untuk melindungi akidah umat dan membimbing mereka menuju jalan yang benar sesuai tuntunan syariat.

Di sisi lain, Marcel Radhival sendiri, meskipun membongkar praktik yang ia anggap sebagai penipuan atau penyimpangan, tetap merekomendasikan Keraton Gunung Kawi untuk dikunjungi. Namun, Marcel menegaskan bahwa tujuan kunjungan tersebut bukanlah untuk ritual pesugihan, melainkan sebagai destinasi edukasi budaya. Rekomendasi ini menunjukkan bahwa Gunung Kawi memiliki potensi sebagai situs budaya dan sejarah yang dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran dan pariwisata yang positif, jauh dari konotasi negatif pesugihan. Ini adalah sebuah pendekatan yang mencoba memisahkan nilai historis dan budaya suatu tempat dari praktik-praktik yang menyimpang, memberikan perspektif baru bagi masyarakat untuk melihat Gunung Kawi bukan hanya sebagai tempat mistis, tetapi juga sebagai bagian dari warisan budaya Indonesia yang kaya.

Secara historis, banyak tempat di Indonesia yang awalnya memiliki nilai spiritual atau historis yang luhur, namun seiring waktu, interpretasi dan praktik masyarakat dapat bergeser, bahkan menyimpang. Gunung Kawi mungkin salah satu contohnya, di mana tradisi ziarah atau mencari ketenangan spiritual di tempat yang dianggap sakral, bergeser menjadi pencarian kekayaan instan melalui cara-cara yang tidak sesuai ajaran agama. Oleh karena itu, upaya meluruskan pemahaman dan mengembalikan fungsi tempat-tempat tersebut ke jalurnya yang benar adalah tugas bersama antara tokoh agama, pemerintah, dan masyarakat. Dengan demikian, nilai-nilai luhur dan keindahan budaya dapat tetap lestari, sementara praktik-praktik yang merugikan dan bertentangan dengan agama dapat dihindari.

Pada akhirnya, polemik seputar Gunung Kawi, video Pesulap Merah, dan tanggapan MUI Jawa Timur menyoroti pentingnya literasi keagamaan dan kritis dalam menyikapi fenomena sosial. Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur dengan janji-janji instan dan selalu merujuk pada ajaran agama yang benar. Kekayaan dan rezeki, dalam pandangan Islam, adalah karunia dari Allah SWT yang harus dicari melalui usaha yang halal, doa, dan tawakal, tanpa melibatkan praktik-praktik syirik yang dapat merusak iman.