Sulutnetwork.com – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali buka suara mengenai perkara hukum yang dihadapi Roy Suryo cs terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi).
Dalam siaran podcast yang tayang di kanal YouTube miliknya pada Selasa, 18 November 2025, Mahfud menegaskan bahwa perkara Roy Suryo cs tak bisa diselesaikan secara perdata, tetapi pidana.
Hal itu ia sampaikan ketika merespons pernyataan pakar hukum, Jamin Ginting.
“Saya nggak pernah bilang perkara harus dibawa ke perdata, saya justru bilang kalau nggak bisa perdata karena perdata itu harus ada yang namanya kontrak perjanjian,” kata Mahfud MD.
“Dari perjanjian itu, kemudian ada wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dan yang rugi harus jelas orangnya rugi apa,” imbuhnya.
Ijazah Jokowi Harus Ada Pembuktian Keaslian
Mahfud mengatakan bahwa penyelesaian di ranah pidana, tapi harus melewati peradilan lain, yakni memastikan keaslian ijazah.
“Harus ada peradilan yang lain lebih dulu, artinya ke kasus lain bahwa harus diadili dulu kepastian palsu tidaknya ijazahnya,” ujar Mahfud.
“Karena kalau memang tidak dibuktikan bahwa ini palsu atau tidak tapi kok orang diadili karena menuduh palsu, palsu bener atau tidak? Kalau tidak palsu baru diadili, kalau palsu ya selesai,” jelasnya.
Menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu, proses hukum tidak bisa dilanjutkan jika ijazah memang terbukti palsu karena bukan fitnah dan pencemaran nama baik.
Mahfud kembali mengingatkan bahwa ijazah Jokowi harus dibuktikan dalam forum peradilan yang sama dengan yang menangani kasus tersebut.
“Minta Roy Suryo cs buktikan dulu kenapa bisa bilang palsu lalu mana aslinya, itu harus hakim yang membuktikan atau sidang ditunda karena NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan ditolak karena cacat formal, ya silakan bawa perkara baru,” terangnya.
“Perkara barunya kan sudah ada di Bareskrim cuma tidak dilanjutin, itu aja dulu. Peradilan lain itu maksudnya peradilan kasusnya,” tuturnya.
Berharap Perkara Polemik Ijazah Segera Berakhir
Gugatan hukum pada ijazah Jokowi sudah dimulai sejak Oktober 2022 dan hingga saat ini masih terus bergulir.
Kasusnya kembali intens selama beberapa waktu terakhir sampai adanya penetapan kepada 8 tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Dengan kurun waktu yang tak singkat dan banyak pihak yang terlibat, Mahfud menyampaikan secara pribadi berharap kasus tersebut bisa segera selesai.
“Mudah-mudahan masalah ini segera berakhir, capek berlama-lama, sampai bosan dengarnya,” ucap Mahfud.
Soroti Peran UGM dalam Kasus Ijazah
Dalam kesempatan lain, Mahfud sempat menyoroti posisi Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI itu.
Kata Mahfud, UGM seharusnya hanya berperan secara terbatas pada konfirmasi administratif, yaitu memastikan bahwa universitas memang pernah menerbitkan ijazah resmi bagi nama yang bersangkutan.
“UGM cukup menjelaskan, pada tahun (1985) telah mengeluarkan ijazah resmi kepada orang bernama Joko Widodo, titik,” kata Mahfud dalam siaran podcast pada 10 November 2025 lalu.
“Tidak usah menjelaskan apakah yang sekarang diributkan di luar itu asli atau tidak, UGM gak usah ikut-ikut,” sambungnya.
Menurutnya, persoalan yang sudah masuk ke ranah hukum seharusnya diserahkan kepada mekanisme peradilan, bukan diselesaikan melalui opini publik.
***




