Sulutnetwork.com – Sebagian publik di Tanah Air, sedang hangat memperbincangkan ihwal Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dinilai anjlok pada tahun 2025.

Hal ini berdasarkan rilis yang disampaikan oleh Transparency International Indonesia (TII) pada Selasa, 10 Februari 2026.

Dalam analisanya, TTI menyebut skor IPK Indonesia di tahun 2025 mengalami penurunan menjadi 34 dari sebelumnya 37 pada 2024.

Di sisi lain, merosotnya IPK tersebut juga dinilai berdampak kepada anjloknya peringkat Indonesia menjadi 109 dari sebelumnya 99.

Terkini, eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD turut menyoroti anjloknya IPK Indonesia pada tahun 2025.

Mahfud menilai, penurunan skor dan peringkat IPK Indonesia tersebut bisa berdampak kepada keinginan investor untuk berbisnis di Tanah Air.

“Kalau dari satu segi saja ya, ini masalah kepastian hukum,” kata Mahfud sebagaimana dilansir dari siniar YouTube Mahfud MD Official, pada Jumat, 13 Februari 2026.

“Tidak akan ada korupsi, tidak diperas, dan tidak akan dimain-mainkan, itu penting bagi investor,” sambungnya.

Bagi yang belum tahu, IPK adalah sebuah indeks yang mengukur persepsi masyarakat mengenai tingkat korupsi di sektor publik, dengan skala 0 (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih).

Artinya, semakin tinggi skor IPK, semakin rendah tingkat korupsi yang dipersepsikan.

Kepastian Hukum Jadi Tanda Tanya

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menyinggung terkait kepastian hukum yang masih menjadi pertimbangan para investor untuk berbisnis di Tanah Air.

“Kalau kita ngejar-ngejar investor, seluruhnya orang mengatakan kalau tidak ada kepastian hukum,” ungkap Mahfud.

“Nanti kalau orang mau investasi ke sini, aturanya begini-begini, nanti ada calo dari pejabat,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan, ketakutan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia buntut tidak ada kepastian hukum akan berdampak luas khususnya di sektor ekonomi.

Di sisi lain, Mahfud juga menegaskan penegakan hukum begitu penting bagi kemajuan ekonomi suatu negara.

“Karena aset kemajuan suatu bangsa itu kan 44 persennya di (bidang) hukum,” sebutnya.

“Kekayaan kita yang katanya paling luar biasa di dunia hanya 23 persen kontribusinya terhadap suatu bangsa,” imbuh Mahfud.

Nilai Lemahnya Penindakan Hukum KPK

Terkait anjloknya skor korupsi Indonesia, Mahfud mengungkapkan faktor lain.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai, niat melakukan pemberantasan korupsi hanya sebatas pada jargon saja alih-alih implementasi di lapangan.

Mahfud lantas menduga adanya kelemahan penindakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2025 yang dinilai menjadi salah satu faktor menurunnya IPK Indonesia.

“Saya melihat kalau dari sudut pemerintahan, kan lebih banyak slogannya,” tutur Mahfud.

“Sementara di lapangan, agak kurang kuat terutama KPK di tahun lalu kan memang lemah sekali seperti nggak kerja apa-apa,” tandasnya.***