sulutnetwork.com – Isu sensitif mengenai pengelolaan dana hibah yang dialokasikan pemerintah untuk Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, atau yang lebih dikenal sebagai Keraton Solo, kembali mencuat ke permukaan. Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon secara terang-terangan mengungkapkan bahwa selama ini penyaluran dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pelestarian cagar budaya tersebut justru mengalir ke rekening pribadi Paku Buwono XIII, bukan ke lembaga atau institusi Keraton. Pernyataan ini sontak memicu beragam reaksi, termasuk dari salah satu tokoh penting Keraton, Paku Buwono (PB) XIV Mangkubumi, yang mengaku tidak mengetahui perihal aliran dana tersebut dan menegaskan bahwa pengelolaan hibah bukan merupakan ranahnya.
Keraton Solo, sebagai salah satu pilar kebudayaan Jawa yang memiliki nilai historis dan artistik tak ternilai, telah lama ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. Status ini tidak hanya memberikan pengakuan atas signifikansinya, tetapi juga menempatkannya sebagai entitas yang berhak menerima dukungan finansial dari pemerintah untuk pemeliharaan, pelestarian, dan pengembangan. Dana hibah dari pemerintah, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Kebudayaan, maupun dari pemerintah daerah seperti Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Surakarta, merupakan instrumen krusial untuk memastikan keberlanjutan fungsi Keraton sebagai pusat budaya dan destinasi sejarah. Namun, alih-alih memberikan dampak positif yang maksimal bagi pelestarian Keraton secara institusional, temuan Menbud Fadli Zon justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada Kamis, 22 Januari 2026, Menbud Fadli Zon memaparkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, dana hibah yang seharusnya ditujukan untuk Keraton Solo sebagai cagar budaya, malah diterima atas nama pribadi. "Nah, selama ini menurut keterangan, penerimanya itu pribadi," kata Fadli, menegaskan bahwa hal ini menjadi sebuah anomali serius dalam tata kelola bantuan pemerintah. Lebih lanjut, Fadli Zon menekankan pentingnya pertanggungjawaban atas dana hibah yang telah disalurkan, terutama yang bersumber dari APBN. Pernyataan ini tidak hanya menyoroti praktik yang tidak sesuai prosedur, tetapi juga mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan wewenang atau setidaknya ketidaktepatan dalam mekanisme penyaluran dan penerimaan dana. Dana hibah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, umumnya diberikan kepada lembaga non-pemerintah yang memiliki tujuan dan program yang jelas untuk kepentingan publik, bukan untuk keuntungan pribadi.
Menyikapi pernyataan Menbud Fadli Zon yang menggemparkan tersebut, Paku Buwono (PB) XIV Mangkubumi memberikan tanggapannya. Ditemui usai melaksanakan salat Jumat di masjid Cipto Mulyo Pengging, Banyudono, Boyolali, pada Jumat, 23 Januari 2026, PB XIV Mangkubumi menyatakan ketidaktahuannya perihal aliran dana hibah ke rekening pribadi Paku Buwono XIII. Dengan nada yang lugas, ia berulang kali mengatakan, "Saya nggak tahu, saya nggak tahu." Respon ini menunjukkan bahwa informasi yang diungkapkan oleh Menteri Kebudayaan tersebut merupakan sesuatu yang asing bagi dirinya, atau setidaknya di luar lingkup pengetahuannya pada saat itu.
Mangkubumi kemudian memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai posisinya terkait pengelolaan dana hibah di Keraton Solo. Ia menegaskan bahwa ranah pengelolaan dana tersebut bukanlah tanggung jawabnya. "Pengelolaan dana hibah? Waduh bukan ranah saya itu. Sebelum saya, kan saya nggak ngerti. Nggih, itu ranahnya yang sebelum, kalau saya kan nggak ngerti dana-dana hibah itu," ucapnya. Pernyataan ini mengindikasikan adanya garis demarkasi yang jelas dalam struktur internal Keraton, atau mungkin merujuk pada periode waktu tertentu di mana ia belum memiliki kewenangan atau belum terlibat dalam urusan administrasi keuangan Keraton. Konflik internal dan dualisme kepemimpinan yang pernah melanda Keraton Solo selama bertahun-tahun mungkin menjadi salah satu faktor yang turut mempersulit tata kelola keuangan dan administrasi Keraton secara keseluruhan, sehingga menciptakan celah bagi praktik-praktik yang kurang transparan.
Terlepas dari isu kontroversial dana hibah, PB XIV Mangkubumi tidak menampik bahwa Keraton Solo memang sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah untuk program revitalisasi. Ia menggarisbawahi kondisi bangunan-bangunan keraton yang memerlukan perhatian khusus untuk perbaikan dan pemeliharaan. "Kita sendiri tidak mampu karena memang treatment-treatmentnya khusus. Kajian dari pemerintah," jelasnya. Pernyataan ini menyoroti kompleksitas dan biaya tinggi yang terkait dengan pemeliharaan cagar budaya, terutama bangunan bersejarah seperti Keraton yang membutuhkan keahlian khusus dan material tertentu agar restorasi yang dilakukan tidak menghilangkan nilai historis dan keasliannya. Keterbatasan sumber daya internal Keraton menjadi alasan utama mengapa intervensi dan dukungan finansial dari pemerintah sangat vital untuk menjaga kelangsungan warisan budaya ini. Revitalisasi bukan hanya sekadar perbaikan fisik, tetapi juga mencakup upaya konservasi yang mendalam, studi arsitektur, dan pelibatan ahli konservasi profesional.
Menyikapi permasalahan akuntabilitas dana hibah dan kompleksitas internal Keraton, pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan di masa mendatang dapat dipertanggungjawabkan dan tepat sasaran. Fadli Zon mengungkapkan bahwa pemerintah telah menunjuk KGPA Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Penanggung Jawab Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Solo. Penunjukan ini bukan tanpa alasan, melainkan merupakan upaya untuk menjembatani kesenjangan dalam pengelolaan Keraton serta memastikan adanya entitas yang secara resmi bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah.
Penting untuk digarisbawahi bahwa peran KGPA Panembahan Agung Tedjowulan yang ditunjuk pemerintah ini secara eksplisit bukanlah sebagai raja atau pihak yang berwenang menentukan keputusan internal keraton. Fadli Zon menjelaskan bahwa Tedjowulan ditunjuk sebagai penanggung jawab pelaksana atas nama pemerintah pusat. "Jadi tetap kalau keputusan itu adalah musyawarah di antara keluarga. Beliau termasuk yang salah satu yang senior dan juga kita anggap mudah-mudahan bisa menjadi fasilitator dan bersedia untuk menjadi pelaksana atas nama pemerintah pusat," ucap Fadli. Penunjukan ini mencerminkan pendekatan pemerintah yang berhati-hati, berusaha untuk tidak mencampuri urusan internal suksesi atau tradisi Keraton, namun tetap memastikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam penggunaan dana publik. Tedjowulan diharapkan dapat berperan sebagai fasilitator yang mampu berkomunikasi dengan berbagai pihak di dalam Keraton, sekaligus menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk menjamin transparansi dan efektivitas program-program pelestarian.
Keputusan ini juga dapat dilihat sebagai upaya strategis untuk mengatasi persoalan dualisme kepemimpinan yang selama ini kerap menghambat Keraton Solo. Dengan menunjuk sosok senior dan dihormati seperti Tedjowulan sebagai pelaksana yang mewakili kepentingan pemerintah dalam konteks pelestarian cagar budaya, diharapkan akan tercipta mekanisme yang lebih terstruktur dan akuntabel. Hal ini juga dapat menjadi jembatan komunikasi antara pihak Keraton dengan pemerintah, mengurangi potensi kesalahpahaman, dan memastikan bahwa setiap rupiah dana hibah yang disalurkan benar-benar digunakan untuk kepentingan pelestarian dan pengembangan Keraton sebagai warisan budaya bangsa.
Polemik dana hibah Keraton Solo yang mengalir ke rekening pribadi menjadi pengingat penting akan tantangan dalam mengelola institusi tradisional yang kaya sejarah namun dihadapkan pada tuntutan modern akan transparansi dan akuntabilitas. Kasus ini menyoroti perlunya kerangka kerja yang lebih kuat dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat dalam penyaluran dana publik untuk cagar budaya. Pemerintah, melalui Kementerian Kebudayaan, tampaknya telah mengambil langkah awal yang signifikan dengan menunjuk penanggung jawab khusus, menandakan komitmen untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan bahwa Keraton Solo dapat terus lestari sebagai permata kebudayaan Indonesia, bukan hanya sebagai simbol yang tergerus oleh masalah administrasi. Di masa depan, pengawasan ketat dan pelaporan yang transparan akan menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar bermanfaat bagi pelestarian Keraton untuk generasi mendatang.
