Solo – Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo secara resmi mengajukan permintaan audit terhadap dana hibah pemerintah yang dialokasikan untuk Keraton Solo. Permintaan ini langsung direspons positif oleh GKR Panembahan Timoer Rumbay, putri tertua dari Sinuhun Paku Buwono XIII, yang menegaskan kesiapannya untuk proses audit demi menjamin transparansi pengelolaan keuangan Keraton. Respons ini membuka babak baru dalam upaya menyingkap akuntabilitas penggunaan dana publik di salah satu pusat kebudayaan Jawa yang paling dihormati.
sulutnetwork.com – Tuntutan audit ini tidak lepas dari sejarah panjang konflik internal dan dualisme kepemimpinan yang telah melanda Keraton Solo selama bertahun-tahun, menjadikan pengelolaan dana hibah sebagai salah satu isu sensitif yang kerap memicu ketegangan. Perseteruan antara kubu Sinuhun Paku Buwono XIII dengan berbagai faksi lain, termasuk Lembaga Dewan Adat yang dipimpin GRAy Koes Moertiyah (Gusti Moeng) dan faksi yang pernah dipimpin KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, telah menciptakan iklim ketidakpastian dalam administrasi dan tata kelola Keraton. Dana hibah pemerintah, yang sejatinya bertujuan untuk mendukung pelestarian budaya dan operasional Keraton, seringkali menjadi arena perebutan pengaruh dan pertanyaan mengenai transparansi, mengingat peran vitalnya dalam menjaga eksistensi dan keberlangsungan ritual adat.
GKR Panembahan Timoer Rumbay, yang dikenal sebagai Pengageng Sasana Wilapa dan merupakan putri tertua Sinuhun Paku Buwono XIII, merespons keinginan audit dana hibah Keraton Solo dari Lembaga Dewan Adat (LDA) dengan tangan terbuka. Dalam pernyataannya kepada awak media pada Selasa (10/2), Rumbay secara tegas mempersilakan jika memang ada keinginan untuk melakukan audit. "Monggo, monggo, dengan senang hati kalau saya," katanya, mengisyaratkan bahwa pihak Keraton tidak memiliki keberatan atau kekhawatiran terhadap proses pemeriksaan keuangan tersebut. Sikap keterbukaan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan yang selama ini menyelimuti isu dana hibah dan memberikan kejelasan kepada publik serta pihak-pihak terkait.
Lebih lanjut, Rumbay menceritakan pengalamannya terkait pengelolaan dana hibah. Ia mengungkapkan bahwa, baik saat masih berada di kubu Gusti Moeng (Ketua LDA GRAy Koes Moertiyah) maupun setelah berada di kubu Paku Buwono XIII, dirinya tidak pernah sekalipun melihat apalagi menerima uang dari dana hibah tersebut. Pengakuan ini menunjukkan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan Keraton. "Karena saya dulu ketika di kubu Gusti Moeng, saya juga tidak pernah melihat gitu dan saya tidak mengerti itu. Jangankan menerima, melihat uangnya saja saya, saya belum pernah. Di tempatnya Sinuhun juga begitu, saya juga belum pernah menerima dana hibah, melihat saja juga belum pernah," ujarnya. Keterangan ini memperkuat klaim bahwa manajemen keuangan dana hibah mungkin berada di tangan pihak lain atau lebih terpusat, terlepas dari posisinya sebagai anggota keluarga inti Keraton.
Rumbay tidak berhenti pada pengakuan pribadinya. Didorong oleh keinginan untuk mengetahui kebenaran dan memastikan transparansi, ia mengaku sampai berinisiatif mendatangi Semarang untuk mencari tahu mengenai status dana hibah tersebut. Investigasi pribadinya ini bertujuan untuk memverifikasi klaim-klaim yang beredar, terutama mengenai dugaan tidak adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Hasil penelusurannya sangat mengejutkan dan membantah klaim tersebut. "Tapi, ketika dinalar dan kami cek, saya itu sampai datang ke Semarang untuk memastikan. Apakah benar itu ada di rekening pribadi dan apakah benar LPJ itu tidak dibuat. Itu saya sampai ngecek sendiri waktu itu," bebernya. Temuan Rumbay menunjukkan bahwa selama delapan tahun dana hibah itu terkucur, pihak Paku Buwono XIII selalu membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang lengkap dan terperinci.
Penemuan Rumbay mengenai keberadaan LPJ yang rutin dibuat selama delapan tahun menjadi kunci dalam menyikapi permintaan audit. Ia berargumen bahwa secara logika, jika LPJ tidak pernah dibuat selama periode tersebut, maka pemerintah sebagai pemberi hibah lah yang seharusnya dipertanyakan. "Nah, itu ternyata, ternyata ya kebenarannya ya LPJ dibuat dan logikanya saja selama 8 tahun dana hibah itu terkucur, itu kalau tidak ada LPJ kan pemerintah yang salah berarti dikucurkan terus, benar enggak," sambungnya. Argumentasi ini mengindikasikan bahwa sistem pengawasan dari pemerintah sudah berjalan, setidaknya dalam hal pelaporan. Oleh karena itu, dengan adanya LPJ yang telah dibuat, Rumbay mengaku tak keberatan bila ada audit dana hibah dari pemerintah. "Ya, ada LPJ ya, kami juga. Jadi, kalau mau diaudit monggo, enggak apa-apa, kan kalau dari kami begitu," ucapnya, menegaskan kembali kesiapan pihaknya untuk diperiksa.
Di sisi lain, Lembaga Dewan Adat (LDA) memiliki perspektif berbeda dan menjadi pihak yang pertama kali menyoroti adanya dana hibah Keraton Solo yang diduga masuk ke rekening atas nama Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII. Ketua LDA, GRAy Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, menjelaskan bahwa LDA pernah menerima dan mengelola dana hibah sejak tahun 2007 hingga 2009. Pada masa tersebut, pengelolaan dana hibah dilakukan secara transparan dan akuntabel, bahkan rutin diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Waktu itu saya anggota DPR, jadi yang mengelola adalah kantor Sasana Wilapa, itu bendahara. Itu selalu didatangi BPK untuk diaudit. Kalau enggak keliru, saya hanya pernah mendapat atau keraton mendapat sebelum kita diusir itu hanya tiga kali, tahun 2007 hingga 2009," katanya ditemui di Keraton Solo, Senin (9/2). Pengalaman LDA yang pernah diaudit BPK ini menjadi dasar bagi mereka untuk menuntut standar transparansi yang sama bagi pengelolaan dana hibah saat ini.
Setelah tahun 2009, Gusti Moeng mengaku terjadi gejolak internal yang hebat di dalam Keraton Solo, yang kemudian memaksa LDA keluar dari Keraton. Periode ini ditandai dengan serangkaian konflik dan perebutan kendali yang memuncak pada pengusiran Gusti Moeng dan pendukungnya dari lingkungan Keraton. "Setelah itu kan ada masalah. Ada masalah, ada rekonsiliasi, ada ini, akhirnya kita malah enggak terima," ungkapnya. Akibatnya, dana hibah sempat terhenti untuk LDA. Situasi ini mendorong LDA untuk mengajukan gugatan hukum pada tahun 2011, yang kemudian dimenangkan oleh LDA, dan dana hibah yang tertunda baru dicairkan pada tahun 2015. Setelah itu, LDA kembali diminta untuk mengajukan proposal untuk kegiatan di dalam Keraton dan beberapa upacara adat di tahun 2016, menunjukkan upaya rekonsiliasi atau setidaknya pengakuan terhadap peran LDA pada waktu itu.
Namun, kekhawatiran LDA kembali muncul. Gusti Moeng menyoroti bahwa penerimaan dana hibah yang masuk ke rekening Sinuhun Paku Buwono XIII itu diduga terjadi sejak tahun 2017 dan direncanakan berlanjut hingga tahun 2025. Menurutnya, praktik penerimaan dana hibah ke rekening pribadi ini merupakan sesuatu yang perlu diperiksa secara mendalam. "Untuk itu, dirinya mendukung adanya audit penerimaan dana hibah," tegas Gusti Moeng. Klaim ini menjadi inti dari desakan audit LDA, karena dana hibah pemerintah seharusnya dikelola oleh lembaga dan bukan perorangan, demi menjamin akuntabilitas dan menghindari potensi penyalahgunaan. Tuduhan ini menggarisbawahi urgensi pemeriksaan menyeluruh terhadap aliran dan penggunaan dana hibah selama periode tersebut.
Secara umum, mekanisme dana hibah pemerintah untuk lembaga kebudayaan seperti Keraton Solo melibatkan serangkaian tahapan yang ketat. Prosesnya dimulai dari pengajuan proposal kegiatan, verifikasi oleh lembaga pemerintah terkait (baik pemerintah daerah maupun pusat), pencairan dana, hingga kewajiban penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang transparan dan akuntabel. LPJ ini kemudian akan diaudit oleh lembaga independen seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai peruntukannya dan tidak ada penyimpangan. Jika dana hibah benar-benar masuk ke rekening pribadi, hal ini akan menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan terhadap regulasi keuangan negara dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Pemerintah, sebagai pemberi hibah, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana publik digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat dan pelestarian budaya.
Disinggung mengenai adanya badan baru dari Pelaksana Keraton Solo yang dibentuk oleh KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, GKR Rumbay enggan menanggapi. Ia menyatakan bahwa fokusnya saat ini adalah pada proses audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Enggak, saya belum bisa menanggapi itu ya, karena kan kami sedang berproses untuk audiensi dengan DPR paling. Ya, paling tidak untuk meninjau kembali SK tersebut," pungkasnya. Sikap ini mengindikasikan bahwa di balik isu dana hibah, Keraton Solo masih menghadapi kompleksitas konflik internal yang belum terselesaikan, termasuk masalah legitimasi kepemimpinan dan struktur organisasi. KGPH Panembahan Agung Tedjowulan sendiri merupakan salah satu tokoh kunci dalam sejarah panjang konflik suksesi di Keraton Solo, yang sempat diakui sebagai "Pangeran Mahkota" dalam upaya rekonsiliasi di masa lalu, namun kemudian kembali memicu ketegangan. Peran DPR dalam meninjau kembali Surat Keputusan (SK) terkait Keraton menunjukkan bahwa penyelesaian konflik di Keraton Solo tidak hanya membutuhkan audit keuangan, tetapi juga intervensi politik dan hukum yang lebih luas.
Pentingnya Keraton Solo sebagai pusat kebudayaan Jawa yang kaya sejarah dan tradisi tidak bisa diremehkan. Institusi ini merupakan penjaga nilai-nilai luhur dan warisan budaya yang tak ternilai bagi bangsa. Namun, konflik internal yang berkepanjangan dan isu transparansi keuangan, seperti yang mencuat dalam permintaan audit dana hibah ini, berpotensi mengancam kelestarian dan marwah Keraton. Audit yang menyeluruh dan independen bukan hanya tentang menemukan kemungkinan penyimpangan, tetapi juga tentang memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk pelestarian budaya benar-benar mencapai tujuannya. Proses audit ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju tata kelola Keraton yang lebih stabil, transparan, dan akuntabel, sehingga Keraton Solo dapat kembali menjalankan perannya sebagai benteng kebudayaan tanpa terbebani oleh intrik internal dan pertanyaan finansial.
Dengan demikian, permintaan audit dana hibah Keraton Solo oleh Lembaga Dewan Adat dan respons positif dari GKR Panembahan Timoer Rumbay mencerminkan urgensi untuk menuntaskan permasalahan transparansi keuangan yang selama ini membayangi Keraton. Audit ini bukan hanya sekadar pemeriksaan angka-angka, melainkan juga upaya fundamental untuk membangun kembali fondasi kepercayaan, memastikan akuntabilitas, dan merajut kembali harmoni di dalam lingkungan Keraton yang telah lama dilanda konflik. Hasil dari audit ini diharapkan dapat memberikan kejelasan penuh, menegakkan prinsip tata kelola yang baik, dan pada akhirnya, memperkuat posisi Keraton Solo sebagai warisan budaya yang tak lekang oleh waktu, bebas dari bayang-bayang dugaan penyelewengan.
