Pelaku ekonomi kreatif (ekraf) yang baru merintis usahanya dihadapkan pada kekhawatiran besar terkait potensi beban aturan pajak baru. Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Putra Nababan, secara tegas meminta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk berjuang keras menunda pemberlakuan tarif pajak normal atau bahkan memberikan insentif tax holiday bagi usaha-usaha ekraf yang masih berada dalam fase inkubasi. Desakan ini muncul sebagai respons terhadap Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang dinilai berpotensi menghambat pertumbuhan sektor vital ini.
sulutnetwork.com – Kekhawatiran tersebut tidak lepas dari dampak PP Nomor 20 Tahun [Tahun yang Relevan/Terbaru] yang dikhawatirkan akan membebani pelaku usaha ekonomi kreatif skala mikro dan kecil, terutama bagi mereka yang baru memulai formalisasi usaha melalui badan hukum seperti Commanditaire Vennootschap (CV), Firma, atau Perseroan Terbatas (PT). Regulasi ini mengubah skema perpajakan dari sebelumnya yang berbasis omzet menjadi sistem pembukuan normal, di mana pajak dihitung berdasarkan keuntungan bersih perusahaan sejak hari pertama usaha berdiri. Meskipun secara teori skema ini tampak lebih adil karena pajak dibayar sesuai profit, DPR menilai penerapan langsung tanpa masa transisi dapat menjadi beban berat yang tidak proporsional bagi bisnis kreatif yang masih dalam tahap merintis dan membangun fondasi.
Sebelumnya, banyak pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM), termasuk di sektor ekonomi kreatif, dapat memanfaatkan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final berdasarkan omzet yang lebih sederhana dan ringan, khususnya bagi mereka dengan omzet di bawah batas tertentu. Sistem ini memungkinkan mereka fokus pada pengembangan bisnis tanpa terbebani kompleksitas administrasi perpajakan yang rumit dan besaran pajak yang fluktuatif di awal usaha. Namun, dengan PP terbaru ini, kemudahan tersebut ditiadakan bagi badan usaha yang baru didirikan. Sejak hari pertama beroperasi sebagai CV atau PT, mereka diwajibkan menyelenggarakan pembukuan lengkap dan membayar pajak berdasarkan laba bersih. Perubahan mendadak ini, tanpa mempertimbangkan karakteristik unik industri kreatif, dikhawatirkan dapat memicu disinsentif bagi pelaku usaha untuk menformalkan bisnis mereka, padahal formalisasi adalah langkah penting menuju pertumbuhan yang berkelanjutan dan akses ke pembiayaan.
Putra Nababan menekankan bahwa Kemenparekraf memiliki peran krusial dalam mengadvokasi kepentingan pelaku ekraf. Ia mendesak Kemenparekraf untuk segera berkoordinasi erat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna memastikan bahwa aturan turunan perpajakan yang akan diterapkan benar-benar sesuai dengan karakteristik bisnis ekonomi kreatif. "Kemenparekraf harus bisa memperjuangkan penundaan kewajiban tarif normal bagi CV atau PT ekonomi kreatif yang masih berada di fase inkubasi. Langkah pertama harus dilakukan bersama Kementerian Keuangan agar ada pemahaman yang jelas tentang seperti apa bentuk bisnis ekonomi kreatif," ujar Putra, mengutip pernyataan yang dirilis oleh Antara. Sinkronisasi kebijakan di tingkat pemerintah ini dianggap fundamental sebelum berinteraksi langsung dengan pelaku usaha, agar pemerintah dapat tampil dengan pemahaman dan kebijakan yang solid serta terpadu.
Industri ekonomi kreatif memiliki pola bisnis yang jauh berbeda dengan sektor perdagangan konvensional yang mungkin memiliki siklus pendapatan lebih cepat dan biaya operasional yang lebih stabil. Banyak subsektor ekonomi kreatif, seperti studio animasi, rumah produksi film, pengembang gim, kreator konten digital, desain kreatif, fotografi profesional, hingga event organizer, memerlukan investasi awal yang signifikan dan waktu riset serta pengembangan yang panjang. Misalnya, sebuah studio animasi membutuhkan investasi besar untuk perangkat keras dan lunak berteknologi tinggi, serta tim animator yang ahli. Pengembang gim bisa menghabiskan bertahun-tahun dalam fase riset, desain, dan coding sebelum meluncurkan produk yang menghasilkan pendapatan. Demikian pula rumah produksi film, yang memerlukan modal besar untuk pra-produksi, produksi, hingga pasca-produksi, termasuk biaya sewa peralatan, honor kru dan aktor, serta lisensi musik.
Artinya, pada tahun-tahun awal usaha, banyak bisnis kreatif seringkali berada dalam fase "bakar modal" atau pengembangan intensif, di mana pengeluaran jauh lebih besar daripada pendapatan, dan belum menghasilkan laba stabil yang dapat dikenai pajak normal. Mereka mungkin berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan, akuisisi teknologi baru, pelatihan karyawan, atau membangun portofolio dan jaringan. Keuntungan riil mungkin baru dapat dirasakan setelah beberapa tahun beroperasi. Oleh karena itu, Putra Nababan menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa menyamaratakan perlakuan perpajakan industri kreatif dengan bisnis perdagangan biasa yang mungkin memiliki model keuntungan yang lebih cepat dan langsung. "Tidak bisa dipukul rata. Kemenkeu perlu memahami bahwa bisnis ekonomi kreatif punya karakter berbeda dibanding bisnis lainnya," tegasnya.
Pemberian tax holiday atau penundaan tarif pajak normal adalah salah satu solusi yang diusulkan untuk memberikan ruang bernapas bagi usaha ekraf di fase inkubasi. Tax holiday berarti pembebasan pajak penghasilan selama periode tertentu, yang memungkinkan perusahaan menginvestasikan kembali keuntungannya untuk pertumbuhan. Sementara penundaan tarif pajak normal bisa berarti tetap menggunakan skema pajak berbasis omzet yang lebih sederhana untuk periode awal, atau memberikan pengecualian khusus sampai usaha mencapai tingkat profitabilitas tertentu. Insentif semacam ini sangat krusial untuk sektor-sektor yang sangat bergantung pada inovasi, kreativitas, dan investasi jangka panjang. Hal ini akan membantu mereka melewati masa-masa sulit awal, membangun kapasitas, dan pada akhirnya, menjadi entitas yang lebih kuat dan mampu berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara di masa mendatang.
Selain meminta penundaan tarif pajak normal atau pemberian tax holiday bagi usaha yang masih inkubasi, Komisi VII DPR juga mendorong harmonisasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ekonomi kreatif. KBLI adalah standar klasifikasi yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan ekonomi di Indonesia, yang juga menjadi acuan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memahami struktur bisnis dan menentukan kewajiban perpajakan. Langkah ini dianggap penting agar DJP memiliki pemahaman yang lebih akurat dan seragam mengenai struktur biaya dan operasional yang khas di industri kreatif. KBLI yang ada saat ini mungkin belum sepenuhnya mencerminkan keragaman dan kekhasan subsektor ekraf, yang dapat menyebabkan kesalahpahaman dalam pengakuan biaya dan penghasilan.
Dengan harmonisasi KBLI tersebut, berbagai pengeluaran khas industri kreatif, seperti biaya riset dan pengembangan (R&D), lisensi perangkat lunak (software) atau intellectual property (IP) yang mahal, biaya pengembangan produk atau prototipe, serta honorarium untuk freelancer atau kreator lepas yang seringkali menjadi tulang punggung produksi kreatif, dapat diakui secara sah sebagai pengurang penghasilan bruto. Tanpa pengakuan yang tepat, pengeluaran-pengeluaran esensial ini mungkin tidak dapat dibebankan, yang pada akhirnya akan membuat beban pajak menjadi lebih tinggi dan tidak realistis bagi pelaku usaha kreatif. Pengakuan yang jelas akan membantu menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan, sesuai dengan realitas operasional bisnis kreatif.
Perdebatan mengenai perpajakan ini bukan tentang menolak kewajiban pajak secara fundamental, melainkan mencari titik keseimbangan optimal antara kepatuhan perpajakan dan memberikan ruang yang memadai bagi usaha ekonomi kreatif untuk tumbuh dan berkembang. Sektor ekonomi kreatif telah diidentifikasi sebagai salah satu mesin pertumbuhan ekonomi masa depan Indonesia, dengan potensi besar dalam penciptaan lapangan kerja, peningkatan nilai tambah, dan promosi budaya bangsa. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan yang suportif sangat vital untuk mewujudkan potensi ini. Jika kebijakan pajak terlalu memberatkan di awal, justru akan membuat pelaku usaha kecil enggan untuk membangun badan usaha formal seperti CV atau PT.
Kecenderungan untuk tetap berada di sektor informal memiliki konsekuensi serius. Usaha informal sulit mengakses pembiayaan dari perbankan, kurang terlindungi secara hukum, dan cenderung memiliki skala pertumbuhan yang terbatas. Padahal, formalisasi adalah jembatan menuju ekosistem bisnis yang lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan. DPR berharap pemerintah tidak menerapkan kebijakan yang terlalu cepat dan kaku, yang pada akhirnya justru menghambat semangat kewirausahaan dan formalisasi di sektor ekonomi kreatif. Sebaliknya, pemerintah diharapkan dapat menciptakan lingkungan regulasi yang kondusif, prediktif, dan adaptif terhadap dinamika unik industri kreatif, sehingga sektor ini dapat berkembang pesat dan memberikan kontribusi maksimal bagi kemajuan ekonomi nasional.



