Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengambil langkah tegas dalam menata sektor akomodasi pariwisata jangka pendek di Indonesia. Mulai 1 Agustus 2026, seluruh usaha akomodasi yang beroperasi tanpa izin resmi dan terdaftar pada platform online travel agent (OTA) akan dihapus dari daftar penawaran mereka. Kebijakan ini merupakan bagian krusial dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan, memastikan setiap pelaku usaha beroperasi secara legal, membayar pajak, serta memenuhi standar yang ditetapkan.
sulutnetwork.com – Menteri Pariwisata, Widianti Putri Wardhana, menegaskan bahwa penertiban ini bukan tanpa dasar, melainkan hasil dari pendataan komprehensif yang telah dilakukan pihaknya. Tercatat sekitar 1.600 pelaku usaha akomodasi yang belum memiliki izin namun masih aktif dipasarkan melalui berbagai platform OTA. Data ini, menurut Menteri Widianti, telah diverifikasi secara akurat, dan daftar tersebut akan menjadi acuan utama bagi Kemenpar untuk berkoordinasi dengan masing-masing OTA dalam proses penghapusan.
Langkah ini diambil setelah Kemenpar sebelumnya memberikan perpanjangan batas waktu pengurusan izin hingga 31 Mei 2026. Perpanjangan ini diharapkan memberikan kesempatan luas bagi para pelaku usaha untuk melengkapi persyaratan legalitas mereka. Setelah tanggal tersebut, daftar unit usaha yang belum memiliki izin akan diserahkan kepada OTA terkait untuk ditindaklanjuti. Namun, Kemenpar juga memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mengajukan keberatan atau melengkapi dokumen perizinan dalam waktu dua bulan sebelum tanggal efektif penghapusan.
Menteri Widianti menjelaskan, "Jadi kami sudah ada datanya, sudah verified, jadi tanggal 1 Agustus, list itulah yang kami akan sampaikan ke masing-masing OTA untuk mulai men-delist. Tapi apabila mereka dalam dua bulan itu bisa memasukkan izinnya, telah memproses, itu bisa dikurangkan." Masa sanggah dua bulan ini adalah kesempatan terakhir bagi para pengelola akomodasi untuk membuktikan kepatuhan mereka atau menyelesaikan proses perizinan. Jika dalam periode tersebut mereka tidak dapat menunjukkan bukti izin yang sah atau tidak dapat memproses izin baru, maka penghapusan dari platform OTA akan diberlakukan tanpa pengecualian.
Penataan ini memiliki tujuan yang multi-aspek. Pertama dan terpenting, Kemenpar ingin memastikan bahwa seluruh usaha akomodasi yang beroperasi di Indonesia berjalan secara legal. Legalitas ini mencakup kepemilikan izin usaha yang sesuai, pendaftaran perusahaan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Usaha akomodasi ilegal seringkali tidak membayar pajak, baik Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun Pajak Hotel dan Restoran (PHR) kepada pemerintah daerah, sehingga merugikan pendapatan negara dan daerah yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan persaingan usaha yang setara atau even playing field. Selama ini, hotel-hotel dan akomodasi resmi lainnya yang telah memiliki izin dan mematuhi semua regulasi seringkali merasa dirugikan oleh kehadiran akomodasi tidak berizin. Akomodasi ilegal dapat menawarkan harga yang lebih rendah karena mereka tidak menanggung biaya perizinan, pajak, atau standar operasional yang ketat. Kondisi ini menciptakan disparitas yang tidak adil dan menghambat pertumbuhan investasi di sektor akomodasi resmi.
Menteri Widianti secara tegas menyatakan harapannya, "Kami mengharapkan semua online travel agents bisa hanya memasarkan usaha yang berizin, membayar pajak tentunya, dan ini membuat an even playing field untuk pelaku usaha lainnya yang sudah berizin seperti hotel-hotel." Pernyataan ini menunjukkan komitmen Kemenpar untuk mendorong tanggung jawab sosial dan kepatuhan regulasi dari semua pihak yang terlibat dalam ekosistem pariwisata digital, termasuk OTA sebagai fasilitator utama transaksi.
Untuk mencegah bertambahnya jumlah akomodasi ilegal di masa mendatang, Kementerian Pariwisata juga telah meminta seluruh OTA untuk tidak lagi menerima pelaku usaha baru yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) yang sesuai. NIB adalah identitas usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan menjadi syarat utama untuk mengurus perizinan usaha. Sementara KBLI adalah kode standar yang mengklasifikasikan jenis kegiatan usaha, memastikan bahwa akomodasi tersebut diakui secara resmi sebagai bagian dari sektor pariwisata.
Langkah cut-off ini sangat penting untuk membendung masalah di akarnya. "Jadi mulai hari ini, jadi di-cut off jumlahnya yang ada sekarang ini, jadi tidak bertambah yang tidak berizin," tambah Menteri Widianti. Artinya, tidak ada lagi ruang bagi usaha akomodasi baru untuk beroperasi secara ilegal melalui platform online. Setiap usaha baru harus terlebih dahulu mengurus NIB dan KBLI serta perizinan lainnya sebelum dapat dipasarkan di OTA. Ini adalah pendekatan proaktif untuk menjaga integritas dan legalitas industri pariwisata.
Penerapan kebijakan ini juga memiliki implikasi positif terhadap perlindungan konsumen. Akomodasi yang berizin umumnya tunduk pada standar keselamatan, kesehatan, dan pelayanan tertentu yang diawasi oleh pemerintah. Dengan dihapusnya akomodasi tidak berizin, risiko bagi wisatawan untuk menginap di tempat yang tidak memenuhi standar keamanan atau kualitas akan berkurang. Ini secara tidak langsung meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap destinasi pariwisata di Indonesia, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan pariwisata berkelanjutan.
Dalam konteks yang lebih luas, penataan ini adalah bagian dari visi Kemenpar untuk membangun sektor pariwisata Indonesia yang lebih profesional dan kompetitif di kancah global. Dengan data akomodasi yang lebih akurat dan terverifikasi, pemerintah dapat melakukan perencanaan pembangunan pariwisata yang lebih efektif, mulai dari pengembangan destinasi, promosi, hingga alokasi sumber daya. Data yang valid juga memungkinkan pemerintah untuk mengukur kontribusi sektor akomodasi terhadap perekonomian secara lebih presisi.
Meskipun kebijakan ini tegas, Kemenpar menyadari bahwa proses transisi mungkin menimbulkan tantangan bagi beberapa pelaku usaha, terutama yang berskala kecil seperti homestay atau guesthouse. Oleh karena itu, periode perpanjangan izin dan masa sanggah dua bulan diberikan sebagai bentuk fasilitasi. Kemenpar juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyederhanakan proses perizinan dan memberikan sosialisasi yang memadai agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan dengan lebih mudah.
Peran OTA dalam implementasi kebijakan ini sangat krusial. Sebagai marketplace utama bagi akomodasi, kepatuhan OTA terhadap arahan Kemenpar akan menentukan keberhasilan penertiban ini. Mereka diharapkan tidak hanya sekadar menghapus daftar yang tidak berizin, tetapi juga proaktif dalam mengedukasi mitra mereka mengenai pentingnya perizinan dan membantu mereka dalam proses kepatuhan. Kolaborasi erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan platform teknologi menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan penataan sektor akomodasi pariwisata yang lebih baik.
Secara keseluruhan, kebijakan penghapusan usaha akomodasi tidak berizin dari platform OTA mulai 1 Agustus 2026 ini merupakan langkah strategis dan berani dari Kementerian Pariwisata. Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pariwisata yang legal, adil, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, diharapkan industri pariwisata Indonesia dapat tumbuh secara sehat, memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian, dan menawarkan pengalaman yang aman serta berkualitas bagi setiap wisatawan.




