Sulutnetwork.com — Palu negara bener-benar mengetuk pada keadilan. Anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, divonis lima tahun penjara, bukan seperti tuntutan jaksa, yakni vonis maksimal hukuman mati.
Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro mengatakan secara formal tuntutan hukuman mati terhadap Fandi memang memenuhi aspek kepastian hukum karena dijatuhkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan melalui proses peradilan sah.
“Namun hukum tidak berhenti pada kepastian formal semata. Keadilan substantif mengharuskan pidana dijatuhkan berdasarkan tingkat kesalahan pribadi terdakwa. Vonis lima tahun terhadap Fandi mencerminkan palu negara memberikan keadilan untuk warganya,” kata Bawono, Kamis (5/3).
Dia mengatakan dalam fakta persidangan telah terungkap bahwa Fandi sebagai ABK tidak mengetahui isi muatan kapal. Karena itu, unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) patut diragukan.
“Jika kesengajaan tidak terbukti dan aktor utama kasus tidak terjangkau, tetapi kemudian di saat bersamaan ABK memperoleh hukuman mati, maka itu jelas tidak mencerminkan keadilan substantif,” jelas dia.
Kasus Fandi membuka persoalan lebih luas tentang posisi ABK dalam struktur kerja maritim. Secara faktual, kata Bawono, ABK berada dalam sistem komando sangat ketat dengan nakhoda dan pemilik kapal sebagai pemegang kendali dominan atas keputusan operasional maupun muatan.
“Dalam relasi kerja hierarki seperti ini ABK sering kali tidak memiliki akses penuh terhadap informasi, termasuk isi muatan kapal,” katanya.
Untuk itu, tuntutan mati terhadap ABK Fandi sangat tidak adil karena mengabaikan hierarki dan peran di kapal.
“Hal itu juga tak sesuai dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru yang membawa semangat keadilan yang jauh lebih baik,” ujarnya.
Komisi III DPR bahkan menggelar rapat khusus terkait kasus yang menjerat Fandi ini. DPR memanggil orang tua Fandi untuk mendengarkan secara utuh kasus ini.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai tuntutan tersebut tidak selaras dengan semangat reformasi pidana.
“Jadi kami bukan melakukan intervensi akan terapi mengawasi agar jaksa bekerja benar, terutama kasus yang menyentuh rakyat kecil,” kata Habiburokhman, Kamis (26/2).
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3), ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan divonis penjara selama lima tahun dalam kasus penyelundupan narkoba seberat hampir 2 ton.
Hakim menyatakan Fandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum. Fandi menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
