Sulutnetwork.com – Sebagian publik di media sosial (medsos) tengah ramai menyoroti seorang penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS.

Sebelumnya diketahui, DS ramai menuai kecaman warganet usai sempat membagikan video bernarasikan ‘Cukup Saya WNI, Anak Jangan’ melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam video itu, DS tengah membuka sebuah paket yang sudah dinantikannya. Isinya adalah selembar surat dari Home Office Inggris.

Usut punya usut, surat tersebut menyatakan anak kedua DS resmi menjadi warga negara Inggris.

Selain itu, DS juga sempat memperlihatkan paspor Inggris yang datang bersamaan dengan surat tersebut.

Kini, LPDP telah angkat bicara terkait viralnya video yang dibagikan DS selaku alumni penerima beasiswa yang diketahui lulus pada tahun 2017 lalu.

“LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS,” tulis LPDP sebagaimana dikutip dalam keterangan resminya, pada Minggu, 22 Februari 2026.

“Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” tambahnya.

Beberkan Riwayat Studi DS

Dalam pernyataannya, LPDP menjelaskan DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada tanggal 31 Agustus 2017.

LPDP menyebutkan, DS telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan.

Oleh sebab itu, LPDP memastikan pihaknya sudah tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan DS.

“Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” terang LPDP.

“(Hal itu dengan) memperhatikan sensitivitas publik, serta memahami kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri,” tambahnya.

Suami DS Diduga Belum Beres Masa Pengabdian

Hal yang tak kalah menyita perhatian, yakni LPDP menyebutkan suami DS berinisal AP yang ternyata juga penerima beasiswa LPDP.

Kendati demikian, LPDP menduga AP belum menyelesaikan masa pengabdiannya.

“Yang bersangkutan (AP) diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi,” bebernya.

LPDP diketahui saat ini masih melakukan pendalaman internal terkait dugaan belum menyelesaikan masa pengabdian tersebut.

Di sisi lain, LPDP juga tengah melakukan pemanggilan kepada AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi.

Hal itu, sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum terpenuhi.

“LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh penerima penghargaan dan alumni,” tandasnya.

Hingga kini, belum ada keterangan lanjutan dari pihak DS mengenai pemanggilan AP oleh pihak LPDP buntut viralnya video tersebut.***