Sulutmetwork.com – Viral di media sosial mengenai video tumpukan amplop coklat pelamar kerja yang dibuang di pinggir jalan.

Video pertama kali diunggah oleh akun TikTok @quirkyalone1047 pada Rabu, 4 Februari 2026, menunjukkan lembaran foto hingga fotokopi KTP calon pelamar kerja.

“2 Februari 2026, pulang kerja liat beginian di pinggir jalan samping tempat sampah,” tulisnya, menginformasikan kapan video tersebut diambil.

“Di tengah panasnya soal gimmick #OpenToWork kemarin, mereka-mereka yang memang serius nyari kerja dan sangat butuh kerja malah kayak gini,” lanjutnya.

Ia lantas mengungkapkan harapan agar para pemilik CV dalam video tersebut bisa segera mendapatkan pekerjaan.

“Stay strong pejuang rupiah, semoga semua orang yang namanya ada ditumpukan ini segera mendapat pekerjaan,” sambungnya.

Jadi Sorotan Warganet

Unggahan yang sudah diputar lebih dari 1,1 juta penayangan itu lantas ramai dengan diskusi warganet mengenai cara membuang CV pelamar kerja.

Apalagi, tak dipungkiri bahwa dokumen tersebut berisi data pribadi yang seharusnya dilindungi.

Beberapa komentar dari warganet seperti, “Aku pernah beli gorengan, bungkusnya kertas CV orang,” tulis akun @wen***p

“Harusnya dihancurkan pakai alat penghancur kertas biar aman it7 data pelamar,” tulis akun @alf****r

“Itu bisa disalahgunakan dan privasi banget lho,” tulis akun @nec****k

“Nggak amanah itu, ntar kalau dicuri buat pinjol kan bahaya,” tulis akun @dal******u

Data Pribadi Dilindungi Undang-Undang

Hak privasi telah dijamin dalam konstitusi, tepatnya di Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.

Artinya, privasi bukan sekadar “hak milik”, tetapi juga bagian dari hak asasi yang wajib dilindungi negara.

Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 juga mendefinisikan data pribadi sebagai informasi perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dijaga kebenarannya, serta dilindungi kerahasiaannya.

Kemudian di era digital saat ini, lahir Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Undang-Undang tersebut mewajibkan persetujuan eksplisit pemilik data dalam pemrosesan data, memberikan hak kepada individu atas data mereka, serta mengatur sanksi pidana dan denda administratif bagi pelaku penyalahgunaan atau kebocoran data pribadi.
***