SULUTNETWORK.COM — Presiden Prabowo Subianto mendorong percepatan digitalisasi layanan hukum, penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), serta penanganan penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan rehabilitasi dan teknologi.
Arahan tersebut disampaikan dalam rapat bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/09/2026). Pembahasan mencakup peningkatan akses layanan hukum hingga penguatan program rehabilitasi bagi pengguna narkoba, khususnya kalangan remaja dan anak muda.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Kementerian Hukum akan segera meluncurkan sistem digitalisasi layanan yang memungkinkan proses perizinan dan pelayanan publik dilakukan secara daring. Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, pembentukan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan terus diperkuat. Saat ini sekitar 83.960 Posbankum telah terbentuk di seluruh Indonesia. Dari sekitar 16.000 aduan yang masuk, sekitar 14.000 kasus disebut dapat diselesaikan melalui mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif. Pemerintah menyebut mekanisme tersebut berpotensi menghemat anggaran negara sekitar Rp1,2 triliun jika perkara-perkara tersebut berlanjut ke pengadilan.
Untuk penanganan narkoba, Kepala BRIN Arif Satria mengatakan pemerintah akan memperkuat pusat rehabilitasi sekaligus mengembangkan alat deteksi yang lebih terjangkau. BRIN juga akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk mengkaji kebijakan berbasis riset, termasuk terkait perkembangan penggunaan vape yang dinilai perlu diantisipasi sebagai salah satu celah penyebaran narkoba.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menambahkan bahwa Presiden mendorong pengembangan model pendidikan dan rehabilitasi berbasis teknologi bagi pengguna narkoba, terutama remaja dan anak muda. Pemerintah akan mengkaji praktik yang telah dikembangkan sejumlah perguruan tinggi serta mempelajari pengalaman dari negara lain.
Pendekatan tersebut diarahkan tidak hanya untuk membantu pengguna narkoba menjalani pemulihan, tetapi juga mendukung mereka agar dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif. Pemerintah juga akan melibatkan perguruan tinggi yang memiliki keahlian di bidang kedokteran dan psikologi dalam merumuskan model rehabilitasi tersebut.*** (Reza)


